16 Januari 2012

Ribuan Izin Pemampaatan Ruang Ditenggarai Illegal

Sukabumi - Sedikitnya 1.349 surat izin pemanfaatan ruang di Kota Sukabumi ditengarai ilegal. Pasalnya proses perizinan hanya mengacu pada Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 142 tahun 2011. Aturan yang dikeluarkan orang nomor satu di Kota Sukabumi ini, dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2010 tentang Penataan Ruangan.
Pernyataan adanya ribuan izin ilegal disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi. Politisi PKS ini menilai Kepwal No. 142/2001 telah mengangkangi peraturan yang lebih tinggi yakni PP No. 15 tahun 2010. Sekalipun resikonya harus kehilangan potensi sumber pendapatan asli daerah dari sektor perizinan.
”Semestinya Pemkot tidak mengeluarkan izin ketika payung hukumnya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sebab tidak ada landasan hukum yang membenarkan izin keluar atas Keputusan Walikota,” kata Fahmi.
Fahmi mengakui Kepwal No. 142/2011 lahir sebagai inisiatif pengganti Perda yang mengatur penataan ruangan di Kota Sukabumi. Masa berlaku Perda  habis masa berlakunya sejak Juli 2011. Sepanjang Juli hingga Desember 2011, Kepwal 142/2011 menjadi landasan hukum atas terbitnya 1.349 surat izin pemanfaatan ruang.
”Keluarnya Kepwal No. 142/2011 sebenarnya bertujuan baik agar Pemkot tidak sampai kehilangan potensi PAD. Namun perlu diingat juga ada persoalan hukum yang tidak bisa diabaikan pemerintah daerah,” kata Fahmi.
Staf Bagian Pelaksana Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT)  KPMPT Kota Sukabumi, Endang mengatakan, Kepwal No. 142/2011 menjadi landasan hukum untuk menerbitkan izin yang berkaitan dengan penataan ruang. Berkat Kepwal ini, ribuan izin keluar hingga mampu menyedot PAD sebesar Rp 609 juta.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Een Rukmini menjelaskan keluarnya Kepwal No 142/2011 mengacu pada ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Salah satu alasan keluarnya Kepwal juga karena Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sedang dalam proses penggodokan.
”Berdasarkan PP No. 15 tahun 2010 menyebutkan izin penataan ruangan harus mengacu pada Perda. Tetapi kami melihat aspek sosiologis yang bakal timbul. Sebab akan terjadi stagnasi pembangunan apabila Pemerintah Daerah tidak mengeluarkan izin yang berkaitan dengan penataan ruangan ini,” kata Een.



Sumber : Jurnal Sukabumi

0 komentar:

Posting Komentar