Foto : Bisnis Indonesia |
JAKARTA: PT Askes dan PT Jamsostek dengan supervisi dari Kementerian BUMN menyiapkan roadmap transformasi menjadi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan waktu dua tahun yang diamanatkan UU BPJS untuk mulai beroperasinya kedua badan tersebut bukanlah waktu yang panjang.
"Transformasi kelembagaan harus dipersiapkan secara matang dan seksama, sehingga PT Askes dan PT Jamsostek saat ini sudah menyiapkan roadmap transformasi untuk menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan." ujarnya saat membuka seminar UU BPJS yang digelar Kadin hari ini.
Selain aspek hukum yang harus dipatuhi dalam transformasi tersebut, lanjut Agung, perlu juga mempertimbangkan kepentingan peserta lama jangan sampai merasa dirugikan dengan berubahnya manfaat yang diperoleh.
Menurutnya, transformasi kelembagaan harus juga mempertimbangkan aspek lain yang sifatnya berdampak nasional, seperti kepemilikan aset, pemutusan hubungan kerja, investasi yang sudah berjalan, dan komitmen yang sudah disepakati dengan lembaga di dalam maupun luar negeri.
Ketua Kadin Suryo Bambang Sulisto menyatakan pihaknya menghargai keputusan yang dicapai oleh pemerintah dan DPR untuk menerbitkan UU BPJS.
Dengan undang-undang ini, dia menambahkan maka Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah pelayanan kesehatan rakyat dan jaminan kesejahteraan tenaga kerja. Namun Kadin menilai terdapat dua masalah besar yang menghadang implementasi UU BPJS di masa depan.
"Masalah pertama tentang dapat tidaknya prinsip good governance ditegakkan dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan dan jaminan tenaga kerja oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang berbentuk BUMN," tuturnya.
Masalah besar kedua menyangkut dukungan kepada dunia usaha agar secara berkelanjutan memiliki kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan tenaga kerja. (Bisnis Indonesia)
0 komentar:
Posting Komentar