Saat ini Agency UPT Pengadaan Barang dan Jasa Kota Sukabumi sedang melaksanakan proses pelelangan jasa premi kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi. Kegiatan lelang dengan kode lelang 9460014 ini memiliki Nilai pagu anggaran paket lelang adalah sebesar Rp. 332.325.000,- dan nilai HPS paket sebesar Rp. 287.706.308,-
Metode pelelangan menggunakan metode pasca kualifikasi dengan metode evaluasi sistem gugur. Setidaknya diharapkan dapat diikuti oleh 4 peserta lelang. Adapun perusahaan yang diperbolehkan mengikuti kegiatan lelang ini adalah kategori perusahaan non kecil.
Syarat kualifikasi peserta lelang adalah :
a. Izin Usaha asuransi yang dikeluarkan oleh menteri keuangan
b. TDP
c. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu
d. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) (bulan Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2011). Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
e. Memiliki Pengalaman pada bidang penyediaan jasa premi asuransi kesehatan.
f. memiliki KD (Kemampuan Dasar) minimal sama dengan HPS, yang disertai bukti salinan kontrak dengan nilai tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
g. Memiliki SKP (Sisa Kemampuan Paket)
Jadwal tahapan pelelangan ini adalah :
Metode pelelangan menggunakan metode pasca kualifikasi dengan metode evaluasi sistem gugur. Setidaknya diharapkan dapat diikuti oleh 4 peserta lelang. Adapun perusahaan yang diperbolehkan mengikuti kegiatan lelang ini adalah kategori perusahaan non kecil.
Syarat kualifikasi peserta lelang adalah :
a. Izin Usaha asuransi yang dikeluarkan oleh menteri keuangan
b. TDP
c. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu
d. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) (bulan Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2011). Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
e. Memiliki Pengalaman pada bidang penyediaan jasa premi asuransi kesehatan.
f. memiliki KD (Kemampuan Dasar) minimal sama dengan HPS, yang disertai bukti salinan kontrak dengan nilai tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
g. Memiliki SKP (Sisa Kemampuan Paket)
Jadwal tahapan pelelangan ini adalah :
- Pengumuman pascakualifikasi : 24 Januari (12.30) - 1 Februari 2012 (23.59)
- Download dokumen pemilihan dan kualifikasi : 24 Januari (12.31) - 01 Februari 2012 (23.59)
- Penjelasan dokumen lelang : 27 Januari 2012 (08.30 - 10.30)
- Upload dokumen penawaran dan kualifikasi : 27 Januari (11.00) - 02 Februari 2012 (09.45)
- Pembukaan file dokumen penawaran (dokumen penawaran harga, administrasi dan teknis) serta dokumen kualifikasi :
02 Februari (10.00) - 07 Februari 2012 (15.25)
- Evaluasi penawaran : 02 Februari (10.00) - 07 Februari 2012 (15.25)
- Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi : 02 Februari (10.00) - 07 Februari 2012 (15.25)
- Upload berita acara hasil pelelangan : 02 Februari (10.00) - 07 Februari 2012 (15.25)
- Penetapan pemenang : 02 Februari (10.00) - 07 Februari 2012 (15.25)
- Pengumuman pemenang : 07 Februari (15.30 - 23.59)
- Masa Sanggah Hasil Lelang : 08 Februari (08.00) - 14 Februari 2012 (16.00)
- Surat penunjukan penyedia barang/jasa : 15 Februari (08.00 - 16.00)
- Penandatanganan kontrak : 16 Februari (08.00) - 06 Maret 2012 (16.00)
Bagi yang berminat mengikuti lelang ini agar mengakses melalui portal LPSE Jawa Barat disini dengan mengetikkan kode lelang : 9460014 dikotak pencarian.
0 komentar:
Posting Komentar