JAKARTA : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan berkeras kegiatan usaha mikro dengan omset di bawah Rp300 juta per tahun tidak dikenakan pajak.
Kebijakan tersebut dipertahankan guna mengembangkan dan memperkuat industri mikro yang jumlahnya hampir mencapai 53 juta di Tanah Air.
“Semangatnya saya tetap usulkan supaya usaha mikro, yang kecil-kecil itu, dibebaskan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan seusai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, hari ini.
Menurutnya, sejauh ini arah kebijakannnya mengerucut pada pengenaan pajak 0,5% bagi usaha mikro dengan omset di bawah Rp300 juta setahun.
Namun karena belum final, Menkop UKM masih mengupayakan agar usaha mikro, yang jumlahnya mendekati 53 juta dari total 55 juta UMKM, dibebaskan dari pajak.
“Sekarang 55 juta UMKM tercatat, dari total itu hampir 53 juta itu usaha mikro. Nah kalau itu yang kita berdayakan, kita angkat supaya lebih kuat, kan lebih bagus,” tuturnya.
Sementara untuk UKM dengan omset di atas Rp300 juta, Syarief berharap tarif pajak yang dikenakan tidak terlalu tinggi, atau paling tinggi 3%. Dia berharap polemik mengenai pajak UMKM ini segera tuntas. “Bulan depan itu sudah final.”
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadwalkan pengenaan pajak bagi pelaku UMKM pada awal 2012, menunggu menunggu terbitnya payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP).
Skenarionya adalah pelaku usaha dengan omset hingga Rp300 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 0,5% dari penjualan, sedangkan untuk yang omsetnya antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar akan dikenakan sebesar 2%. (Bisnis Indonesia)
0 komentar:
Posting Komentar