Foto : Bisnis Indonesia |
JAKARTA : Keputusan kenaikan harga pokok pembelian (HPP) beras petani dalam tahap akhir, kemungkinan besar 2 hari lagi HPP beras diumumkan.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Achmad Suryana mengatakan pengambilan keputusan besaran HPP masih dibahas pemerintah dan akan diumumkan awal Februari sebelum masuk masa panen.
“Sekarang harga gabah dan beras sudah bagus sehingga HPP saat ini tidak efektif. Perubahan HPP merupakan langkah untuk mengantisipasi panen raya,” ujarnya di sela rapat kerja Menteri Pertanian dengan Komisi IV DPR, Senin 30 Januari 2012.
Kenaikan HPP bertujuan menurunkan harga pembelian Bulog dan memberikan insentif kepada petani dari jatuhnya harga gabah saat panen raya.
Bila HPP naik, lanjutnya, Inpres Nomor 8 Tahun 2011 tentang kebijakan pengamanan cadangan beras pemerintah dalam menghadapi kondisi cuaca ekstrem dicabut. Dalam inpres ini, HPP dapat menjadi harga referensi bagi pasar.
“Iya, kemungkinan besar dicabut,” ujar Achmad.
Saat ini HPP masih mengacu Inpres Nomor 7 Tahun 2009, berisi penetapan HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp2.640 per kg dan GKP di penggilingan Rp2.685 per kg. Adapun, harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp3.300 per kg dan di gudang Bulog Rp3.345 per kg. HPP beras di gudang Bulog Rp5.060 per kg.
Achmad menjelaskan pemerintah berencana menaikkan HPP beras karena harga beras di pasar sudah lebih dari 30% HPP.
“Dengan harga gabah dan beras yang lebih tinggi dari HPP Bulog kesulitan membeli,” ujarnya.
Achmad menuturkan saat ini petani nikmati harga tinggi karena pada tahun lalu harga gabah di tingkat petani Rp3.600 per kg dan Desember 2011 mencapai Rp4.100 per kg. Selama ini, Bulog mengimpor beras karena harga internasional lebih rendah dari dalam negeri, yakni sekitar Rp5.400 per kg, sedangkan harga pasar dalam negeri Rp6.600 hingga Rp7.400 per kg.
“Selalu secara rata-rata harga pasar lebih tinggi dari HPP, tapi harga impor juga masih lebih tinggi sedikit dari HPP yang hanya Rp5.060,” katanya.
Kenaikan HPP, menurut Achmad, dipastikan tidak menyebabkan inflasi dan sangat memihak petani.
“Jika upah minimum regional (UMR) naik maka UMR petani juga akan naik karena biaya sewa tanah tinggi,” katanya. (Bisnis Indonesia)
0 komentar:
Posting Komentar