PALABUHANRATU : Konflik lahan garapan eks PT Tybar masih berlangsung. Kendati pengukuran lahan garapan warga di atas lahan bekas perusahaan itu rampung, namun negosiasi jumlah lahan garapan itu masih berlangsung. Dalam rapat negosiasi yang dipimpin Bupati Sukabumi, Sukmawijaya belum lama ini, Jaro (sebutan Kades) Pasir Biru, Cisolok Usep Nurdin sempat terpancing emosi. Itu lantaran, Direktur Utama (Dirut) PT Tybar, Sjamsidar Isa hanya akan memprioritaskan lahan yang diklaimnya kepada para mantan pekerja PT Tybar.
“Saya meminta KTP para penggarap. Dan saya tidak mempermasalahkan berapa jumlah yang diberikan kepada masyarakat. Mau 200 hektar, 300 hektar 500 hektar bahkan 800 hektar sekali pun. Yang pasti saya hanya akan memprioritaskan kepentingan masyarakat dulu sebelum penggarap pegawai Tybar,” katanya.
Ia juga mengaku, perusahaan perkebunan yang memberikan lahan kepada masyarakat sekitar itu hanyalah PT Tybar. “Perkebunan lain tidak ada yang memberikan lahan. Saya berniat baik kepada masyarakat. Makanya saya meminta KTP,” pintanya.
Jelas permintaannya itu membuat emosi semua kades yang hadir. Meski pada akhirnya permintaan KTP atau domisili itu disepakati, namun Kades Pasir Biru langsung menyampaikan bantahannya. “Jika yang diberikan lahan hanya mantan pegawai ini akan memperkeruh suasa di lapangan. Kalau soal KTP kita siap memberikan. Tapi, kalau untuk memilah-milah mana mantan pegawai dan mana bukan itu yang akan menjadi masalah. Karena pengukuran itu sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh panitia,” katanya dengan nada lantang seraya diamini kades lainnya dan panitia.
Sementara Bupati Sukabumi, Sukmawijaya bertindak seolah memihak PT Tybar. Bahkan ia menganggap, PT Tybar sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang masih diprioritaskan. Meski Bupati dua periode ini mengakui HGU PT Tybar yang bergerak dibidang tanaman cengkeh dan karet itu telah habis pada tahun 2000 lalu. “Meski habis masa HGU-nya, yang PT Tybar masih berniat memperpanjang HGU-nya itu. Jadi yang diprioritaskan adalah pemegang HGU awal,” kata Sukmawijaya.
Meski terkesan memihak PT Tybar. Namun sukma juga berusaha mengusulkan keinginan penggarap dilahan eks PT Tybar itu. Bahkan, Sukmawijaya juga langsung mengecek pembagian lahan garapan agar pembagiaannya adil antara eks pekerja perkebunan dengan penggarap baru.
“Jangan sampai mantan pegawai PT Tybar mendapatkan lahannya hanya 125 meter. Jadi kalo bisa diatur lagi oleh panitia,” pintanya seraya meminta kedua belah pihak jaro dan PT Tybar saling mengalah.
Ketua Panitia Perivikasi lahan garapan eks PT Tybar, Sofyan Effendi mengatakan, penggarap di lahan eks PT tybar itu disisihkan seluas 292 hektar untuk 1750 penggarap. lahan seluas 292 itu dari lahan perkebunan seluas 1.127 hektar. “292 hektar itu terdiri dari sembilan kampung pemukiman, hektar sawah dan lahan daratan. “Itu hasil peninjauan di lapangan selama 28 hari kerja dan BPN juga empat kali ke lokasi,” jelas Asda 1 Kabupaten Sukabumi, Sofyan Effendi seraya dijelaskan kembali oleh BPN, Untung.
Adapun dalam rapat tersebut dihadiri Panitia Inventarisasi Lahan Garapan Eks PT Tybar yang terdiri dari Asda 1 Kabupaten Sukabumi, Sofyan Effendi, Kabag Pertanahan, Taufik Gumilar, Badan Pertanahan Negara (BPN), Untung, Camat Cisolok, Asep Budi, Kepala Bidang (Kabid) Pengusahaan Perkebunan Dishutbun Kabupaten Sukabumi, Gatot Widiyanto. Dan dihadiri juga Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, Acu Sofian dan delapan Kepala Desa (Kades) alias jaro di Kecamatan Cisolok. Delapan jaro itu yakni, Jaro Gunung Karamat Enjat Sujatna, Jaro Gunungtanjung Hamzah, Jaro Cikelat Hadian Rahayu, Jaro Pasir Biru Usep Nurdin, Jaro Cicadas Adang Suganda, Jaro Caringin Syahrudin, Jaro Cikahuripan Aji Marpudin Sutansyah dan Jaro Sukarame Enceng Solihin.
0 komentar:
Posting Komentar