CIKOLE – Badan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Waluya mengaku investasi yang dilakukan direksi PD Waluya melanggar aturan alias illegal. Soalnya, invetasi itu tanpa sepengetahuan Badan Pengawas PD Waluya. Padahal dalam Perda nomor 14/2008, kerjasama dengan pihak ketiga harus diketahui oleh pengawas.
Dalam kasus dugaan adanya penyelewengan dalam investasi PD Waluya terungkap kerjasama dengan pihak ketiga itu adalah antara lain dengan CV Ratu Maharani dan CV Assyifa. Merasa tidak pernah tahu atau pun diberitahu soal investasi dana miliaran rupiah ke pihak ketiga itu, badan pengawas merasa kecolongan.
“Sebelumnya saya tidak tahu ada kerjasama seperti itu. Saya baru tahu setelah ramai diberitakan media. Makanya kerjasama itu illegal karena kami selaku pengawas tidak mengetahui investasi kepada pihak ketiga,” ujar Ketua Badan Pengawas PD Waluya, Fifi Kusumajaya yang tidak lain Kepala Dinas Pengelolaan Persampahan Pertamanan dan Pemakaman (DP4) Kota Sukabumi.
Sekadar mengingatkan, sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan sejumlah saksi di Polres Sukabumi Kota beberapa waktu lalu, investasi yang diberikan kepada pihak ketiga senilai Rp1,7 miliar terbagi kepada dua orang pihak ketiga yaitu Iwan Kaboel dab Atef yang digunakan untuk proyek di Cianjur dengan rincian delapan proyek oleh Atef dari CV Assyifa dan 13 proyek untuk Iwan Kaboel dari CV Ratu Maharani. “Kami benar-benar tidak tahu dan hal ini illegal. Kapasitas kami selaku pengawas menentukan kebijakan seperti alokasi dana dari pemerintah dan pengucuran dana lainnya, setelah melalui perhitungan yang matang,” ungkap Fifi. Di Badan Pengawas PD Waluya sendiri, selain Fifi sebagai ketua, juga ada Ipin Saripin dan Ahmad Husni.
Sementara itu, dari lanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi PD Waluya, polisi kembali memeriksa untuk kali kedua Bendahara PD Waluya, Tina Karyati. Selain Tina, Kepala Subseksi Gudang, Maharinta juga dimintai keterangan di Unit II Reskrim Polres Sukabumi Kota, kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut sebagai lanjutan penyelidikan Direktur PD Waluya dr Boyke Priyono, Seksi Keuangan Ihsan. Pemanggilan bendahara yang kedua kalinya didampingi kuasa hukum Yeni Iryani.
Kuasa Hukum Yeni Irayani menuturkan, terkait panggilan pada kali ini yang sempat merembet ke Subseksi Gudang yang mengetahui seputar barang dan pengeluaran dana tersebut. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Tidak ada peningkatan status dalam kasus ini. Kedua klien kami berstatus saksi,” ujar Yeni seraya menambahkan pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar pengucuran dana dan tugas Bendahara dan peran Subseksi Gudang. (Radar Sukabumi)
0 komentar:
Posting Komentar