30 Januari 2012

Diskoperindag Kabupaten Sukabumi Akan Berantas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Illegal

SUKABUMI : Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sukabumi, berjanji akan menindak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ilegal. Kebijakan itu diambil menyusul banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum pelaku usaha yang lebih dikenal dengan “bank keliling”. Selain tidak memiliki ijin usaha koperasi, bunga 20 % yang dipatok kepada peminjam, dianggap memberatkan dan melanggar aturan perkoperasian serta perbankan. “Kami akan melakukan tindakan untuk memberantas koperasi illegal itu karena meresahkan masyarakat,”tegas Kepala Diskoperindag Kabupaten Sukabumi, Asep Japar. 
Dalam operasinya, kata Asep, pihaknya bekerja sama dengan perbankan dan kepolisian. Sebab, koperasi simpan pinjam berkedok payung hukum koperasi itu tidak mengantongi izin operasi sebagai lembaga perbankkan maupun izin pendirian koperasi.”Koperasi simpan pinjam itu harus berbadan hukum dan ada izinnya,”jelasnya. Beroperasinya koperasi simpan pinjam illegal, katanya telah menjamur ke pelosok desa di Kabupaten Sukabumi. Selain meresahkan para pedagang kecil, juga melumpuhkan perekonomian masyarakat yang menjadi anggota koperasi . “Akibat merajarelanya koperasi simpan pinjam tersebut, katanya, banyak koperasi resmi yang nyaris bangkrut,”ungkapnya. 
Dijelaskan , salah satu upaya untuk mendongkrak perekonomian masyarakat di 363 Desa dari 47 Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi, Diskoperindag Kabupaten Sukabumi akan bekerjasama dengan pihak perbankan. Tujuannya untuk mengucurkan dana melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bantuan modal bagi masyarakat melalui KUR. “Besarnya pinjaman antara Rp. 5 juta hingga Rp. 25 juta,”ujarnya. Dengan upaya itu, imbuh dia, masyarakat,khususnya pedagang kecil terhindar dari korban lintah darat. 
Berdasarkan data Diskoperindag kabupaten Sukabumi, UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) didaerah itu sebanyak 1.765 unit terdiri dari sektor industri 1.207 UKM (Usaha Kecil dan Menengah), sektor pertanian 325 UKM, sektor perdagangan 295 UKM dan sektor jasa sebanyak 147 UKM. Pada umumnya, mereka mendapatkan modal dari lembaga perbankan . Sedangkan besarnya bunga, kata Asep, 14 % pertahun dan kredit lunak 0,6 % pertahun.(Radar Sukabumi

0 komentar:

Posting Komentar