JAKARTA: Para pengembang dari Asosiasi Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta tambahan waktu masa transisi 1 tahun dalam menerapkan kewajiban membangun rumah minimal ukuran 36 m2 (tipe 36).
Bendahara Umum DPP Apersi Daniel Djumali mengatakan rencana pemerintah mewajibkan pengembang membangun rumah minimal tipe 36 pada tahun ini sesuai UU No. 1/2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menyulitkan.
"Kami minta pemerintah memberikan tambahan masa transisi 1 tahun lagi kepada pengembang untuk penyesuaian bisnis rumah sejahtera tipe 36 ini," katanya kepada Bisnis, hari ini.
UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebutkan implementasi kewajiban pembangunan hunian tipe 36 akan dilakukan pada tahun ini.
Pembatasan luas lantai itu diatur pada Pasar 22 Ayat (2) UU PKP yang menyebutkan bentuk rumah yang dimaksud adalah rumah tunggal, deret, dan rumah susun, sedangkan Ayat (3) disebutkan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 m2.
Daniel mengatakan kemampuan keuangan masyarakat berpenghasilan rendah yang dibidik dari aturan itu akan kesulitan membeli rumah sejahtera tipe 36 mengingat rata-rata upah minimum yang masih rendah.
Menurutnya, sasaran dari rumah sejahtera adalah para buruh dan karyawan berpenghasilan rendah yang selama ini hanya bisa menjangkau rumah tipe 22 atau tipe 29 seharga Rp55 juta-Rp70 juta per unit.
"Masyarakat berpengahasilan rendah akan kesulitan memperoleh akses rumah layak di perkotaan apalagi di wilayah Jabodetabek, karena harga tanah sudah mahal," katanya.
Dia mengatakan jika aturan ini dipaksakan, maka akan mengancam bisnis perumahan bagi para pengembang yang selama ini menggarap hunian tipe kecil dengan skala terbatas. (tw)
Sumber Bisnis Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar