16 Januari 2012

Nasabah Teladan Gugat BRI

Sukabumi - Pengusaha kanvaser asal Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Usep (42) menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi. Gugatan diajukan akibat namanya tercantum dalam daftar BI checking alias nasabah bermasalah. Padahal Usep layak disebut nasabah teladan menyusul seluruh utangnya ke BRI bisa dilunasi sebelum jatuh tempo. Gugatan perdata telah didaftarkan Kantor Pengacara AA Brata Soedirja & E Mulia Anom Brata Soedirja selaku kuasa hukum Usep ke Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (10/1) lalu. Tergugat kasus ini yakni PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Sukabumi, PT Bank Rakyat Indonesia Unit Sukabumi Timur, dan PT Bank Indonesia. 
Dalam materi gugatannya Usep menuntut kerugian materiil sebesar Rp 750 juta. ”Tidak hanya itu, kami menuntut tergugat untuk memulihkan nama baik penggugat. Tergugat harus menyatakan permohonan maaf yang dipublikasikan di tiga media cetak dan satu televisi lokal,” ungkap M. Saleh Arief yang didampingi Dedi Setiadi selaku tim kuasa hukum Usep. 
Gugatan perdata ini berawal ketika Usep akan mengajukan kredit ke BRI Unit Sukabumi Timur. Bermodalkan pengalaman mendapatkan fasilitas pinjaman Kupedes Moker sebanyak delapan kali, Usep kembali mengajukan kredit sebesar Rp 700 juta. Karena usulan kredit terlalu besar, Usep diminta mendatangi Kantor BRI Cabang Sukabumi. Ternyata usulan kredit ditolak manajemen Kantor BRI Cabang Sukabumi. Alasannya karena nama Usep tercantum dalam daftar BI cheking. Usep dianggap masih memiliki tunggakan utang ke BRI hingga mencapai Rp 28 juta. ”Klien kami otomatis terkejut. Sebab dia tidak pernah memiliki tunggakan sebesar itu. Selama delapan kali mendapatkan fasilitas kredit BRI, klien kami bisa melunasi utangnya tepat waktu bahkan sebelum jatuh tempo,” tandas Soleh sambil memperlihatkan sejumlah berkas pelunasan utang. 
Karena usulan kredit ditolak BRI, Usep mencoba mengajukan pinjaman ke bank lain. Ternyata hampir setiap perbankan menolak dengan alasan yang sama. Akibat kejadian ini kelangsungan usaha milik Usep mandek hingga terancam bangkrut. ”Nama saya dimata perbankan sudah jelek. Persoalannya akibat nama saya masuk dalam daftar BI cheking saat menjadi nasabah BRI. Padahal saya tidak pernah memiliki tunggakan utang sepeser pun ke bank yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah ini,” kata Usep. Akibat persoalan ini, Usep akhirnya menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata. Dia siap membuktikan mengenai kekeliruan yang dilakukan Bank Indonesia termasuk BRI Cabang Sukabumi. 
”Sejumlah bukti telah diserahkan kepada kuasa hukum kami,” kata Usep. Pegawai bagian kredit BRI Cabang Sukabumi, Matius mengakui adanya persoalan ini. Hanya saja dia menolak memberikan penjelasan lebih lengkap. Soalnya kewenangan ini berada di tangan pimpinan Kantor Cabang BRI Sukabumi. ”Saya sudah mendapatkan informasi secara lisan adanya gugatan perdata yang dilakukan mantan nasabah BRI. Tetapi saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan perkara ini,” kata Matius singkat.

0 komentar:

Posting Komentar