PALABUHANRATU – Sebanyak 82 angkot terjaring razia yang dilakukan Satuan Lalulintas (Lantas) Polres Sukabumi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi di Cagar Alam, Palabuhanratu, kemarin. Satu per satu petugas melucuti kaca film di tiap kendaraan.
Mereka juga dan menginformasikan bawah penggunaan kaca film itu dilarang. Selain operasi kaca film di Angkot, polisi juga merazia kendaraan roda dua dan roda empat (mobil pribadi). Sedikitnya ada 24 kendaraan yang berhasil ditilang lantaran tidak dilengkapi dengan SIM atau STNK.
Seksi Pengendalian dan Operasi Razia Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Sumantri mengakatan, razia tersebut adalah merupakan razia kaca film angkutan umum (Angkot). Razia tersebut juga merupakan sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 439/U/PHB-76. Dalam pasal 11 ayat 2 disebutkan, angkot boleh menggunakan kaca film dengan batasan harus tembus cahaya 70 persen atau kurang dari 80 persen.
“Angkutan umum yang tidak tembus 70 persen, maka kami BAP atau tilang dan kaca filmnya langsung dicopot. Sedangkan yang distop operasinya karena kondisi kendaraan sudah tak laik jalan dan kaca filmnya melebihi 70 persen. Ini adalah upaya sosialisasi agar kaca angkot tidak lagi gelap,” Asep.
Selain 82 angkot berkaca film, Dishub juga merazia 10 angkot yang trayek dan kirnya kadaluarsa.
Sedangkan Kanit Pengaturan, Penjagaan lalulintas (Turjawali) Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Dodi Kuswanto menyebutkan, dalam razia itu, polisi juga berhasil menilang 24 kendaraan roda dua. Selain itu, polisi juga memberhentikan mobil pribadi. “Razia mobil pribadi itu, khusus yang dicurigai. Jika ada kendaraan yang dicurigai kita tetap melakukan razia,” kata Dodi disela-sela razia.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Indra Setiawan mengatakan, razia itu dilakukan sebagai upaya antisipasi terjadinya kejahatan di dalam angkot. “Di kota-kota besar sudah diterapkan denda. Kita masih tahap sosialisasi. Karena di kota-kota besar sering terjadi kejahatan di dalam angkot,” sebut Indra.
Ia mengimbau, agar pengemudi angkot tidak lagi menggunakan kaca gelap. Terlebih ditutup menggunakan kaca film. “Jika tidak dipatuhi, nanti kita akan menerapkan sangsi,” tegasnya.(ryl)
Sumber Radar Sukabumi
0 komentar:
Posting Komentar