19 Januari 2011

Kecilnya pungutan BPHTB jangan jadi alasan tidak ada perda

Bisnis Jabar : Kecilnya potensi penerimaan pemda dari pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak ffb memungut BPHTB di daerah.
Foto dari Web.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemungutan BPHTB sebenarnya adalah potensi bagi pemda untuk memperoleh tambahan pajak daerah yang bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah di masa depan.
“Kalau daerah belum bisa memiliki penerimaan yang banyak dari situ (dari BPHTB), dia (pemda) tetap harus mempersiapkan diri untuk membiayai kebutuhan daerah itu di masa depan,” katanya ketika ditemui di kantornya Selasa malam.
Sebelumnya Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan potensi penerimaan PBB dan BPHTB di daerah tidaklah merata.
Penerimaan yang potensinya besar hanya di perkotaan sedangkan di kabupaten potensinya kecil. Dari 492 daerah, hampir 40% atau sebanyak 197 daerah peneriman BPHTB-nya tidak sampai Rp500 juta setahun.
Hal ini membuat beberapa pemda enggan menerbitkan perda tentang BPHTB. Akibatnya, potensi penerimaan pajak tambahan tidak dapat dimaksimalkan oleh pemda dan ini disayangkan oleh Agus.
“Di daerah, BPHTB tentu akan menjadi satu komponen potensi pajak yang tidak ditagih oleh Pemda kalau daerah itu belum siap (Perda-nya). Yang kami sayangkan, potensi income di daerah itu tidak diambil sedangkan sebetulnya itu adalah potensi,” katanya.
Hingga saat ini, baru 252 daerah dari 492 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda tentang BPHTB, sementara sisanya masih dalam proses pembahasan atau bahkan belum bergerak sama sekali.
“Jadi di klausa UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), memang ada dikatakan minimal harus menghasilkan Rp60 juta yang bisa dikenakan pajak. Tapi itu sesuatu yang sebetulnya jangan menunda daerah untuk mempunyai perda yang mengatur tentang BPHTB,” katanya.
Namun Agus menegaskan pemerintah pusat tidak bisa memberikan sanksi kepada pemda yang hingga saat ini belum juga menerbitkan perda terkait BPHTB.
“Nggak bisa dimasukkan dalam sanksi, karena itu demi hukum sudah dialihkan ke daerah. Jadi nanti kita hanya bisa menghimbau dan membina saja,” tegasnya.(hh)

Oleh: Vega Aulia Pradipta

0 komentar:

Posting Komentar