Radar Sukabumi -- Meningkatkan pelayanan pada sebuah perusahaan termasuk salah satu contoh pada penilaian keberhasilan Perusahaan Daedah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (PDAM TBW) cara kerjanya harus disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PDAM.
Dalam rangka mewujudkan peran PDAM secara optimal memenuhi kebutuhan air bersih kepada masyarakat dengan kuantitas dan kualitas serta pelayanan yang memadai maka tuntutan untuk meningkatkan profesionalisme manajemen di sebuah perusahaan tidak dapat dielakkan. Penilaian ini juga dibutuhkan oleh PDAM TBW. Penilaian itu dimaksudkan sebagai salah satu upaya yang relevan untuk mendukung persiapan menuju kearah profesionalisme. Selain itu diharapkan penilaian itu menjadi hasil yang lebih baik dan mengarah kesempurnaan. Sehingga dapat dicapai hasil penilaian yang optimal melalui cara kerja efektif dan berazas hemat.
Penilaian kinerja PDAM Tirta Bumi Wibawa (TBW) Kota Sukabumi telah disesuaikan, yaitu berdasar kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PDAM yang meliputi aspek-aspek. "aspek Keuangan, Aspek Operasional dan Aspek Administrasi," ujar Kepala Bidang Keuangan, Erliana.
Adapun penjelasan indikator itu dalam kinerja keuangan dibuatkan untuk dapat melakukan analisis yang tajam terhadap berbagai aktivitas keuangan yang relevan untuk menilai tingkat kesehatan keuangan perusahaan. Yakni, Aspek operasional tersebut dibutuhkan dalam rangka menilai keberhasilan manajemen PDAM mengoperasionalkan kegiatan untuk memenuhi penyediaan air minum/bersih pada masyarakat. Aspek administrasi untuk kinerja keuangan dan operasi pada dasarnya merupakan hasil akhir dari suatu proses manajemen. "Peningkatan kinerja kedua aspek ini harus didukung melalui penyempurnaan proses manajemen terlebih dahulu. Oleh karenanya dalam perangkat penilaian PDAM ini dipandang perlu untuk memasukan beberapa indikator yang terkait dengan proses manajemen, yang wajib dimiliki dan dilaksanakan oleh perusahaan sebagai salah satu prasyarat untuk dapat melakukan penyempurnaan manajemen di waktu-waktu mendatang," pungkasnya(*)
Penilaian kinerja PDAM Tirta Bumi Wibawa (TBW) Kota Sukabumi telah disesuaikan, yaitu berdasar kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PDAM yang meliputi aspek-aspek. "aspek Keuangan, Aspek Operasional dan Aspek Administrasi," ujar Kepala Bidang Keuangan, Erliana.
Adapun penjelasan indikator itu dalam kinerja keuangan dibuatkan untuk dapat melakukan analisis yang tajam terhadap berbagai aktivitas keuangan yang relevan untuk menilai tingkat kesehatan keuangan perusahaan. Yakni, Aspek operasional tersebut dibutuhkan dalam rangka menilai keberhasilan manajemen PDAM mengoperasionalkan kegiatan untuk memenuhi penyediaan air minum/bersih pada masyarakat. Aspek administrasi untuk kinerja keuangan dan operasi pada dasarnya merupakan hasil akhir dari suatu proses manajemen. "Peningkatan kinerja kedua aspek ini harus didukung melalui penyempurnaan proses manajemen terlebih dahulu. Oleh karenanya dalam perangkat penilaian PDAM ini dipandang perlu untuk memasukan beberapa indikator yang terkait dengan proses manajemen, yang wajib dimiliki dan dilaksanakan oleh perusahaan sebagai salah satu prasyarat untuk dapat melakukan penyempurnaan manajemen di waktu-waktu mendatang," pungkasnya(*)
0 komentar:
Posting Komentar