20 Januari 2011

Pol PP Dilema Soal PKL

CIKOLE -- Di sepanjang trotoar jalan Kota Sukabumi, para pedagang yang mangkal di pinggir jalan atau lazim disebut Pedagang Kaki Lima (PKL), kian marak. Meski melanggar aturan, mereka tetap saja berjualan. "Kami berjualan khan biar nggak menganggur Pak, kebutuhan supaya terpenuhi. Kami nggak mau meminta-minta" ujar Boy (35), seorang PKL kepada Radar Sukabumi ketika ditemui di Jalan RE Martadinata, siang kemarin. 
Keluhan dari para pejalan kaki pun terlontar dengan kian maraknya PKL yang berjualan di sepanjang trotoar. Mereka merasa tidak nyaman berjalan melewati trotoar, sehingga memilih berjalan di badan jalan raya. "Bisa menghalangi kami saat berjalan, Dik. Trotoar khan milik umum, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi berjualan," ujar Hadian (21), pejalan kaki. 
Sementara di tempat terpisah, Kanit Provos Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Irfan Herdiyana, mengungkapkan dirinya dilematis dalam menanggapi permasalahan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Sukabumi. "Hal itu dilema bagi kami, aturan khan harus ditegakkan, sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Penataan Kota. Kalau akan ditertibkan ya semuanya, nggak boleh tebang pilih. Sedangkan jumlah PKL di kita khan banyak, lebih dari 5 ribu orang. Sedangkan kalau direlokasi, tempat di kota ini khan sempit. Mereka pun ingin ditempatkan di daerah keramaian," paparnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui di kantornya, sore kemarin. 
Irfan juga menambahkan pihaknya telah memberikan kebijakan untuk penggunaan setengah badan trotoar bagi PKL di sepanjang jalan Kota Sukabumi, kecuali di dua jalur yang diberlakukan sebagai jalur hijau, di mana para PKL dilarang keras untuk berjualan di sana. "Untuk Jalan RE Martadinata dan R Syamsudin merupakan jalur bebas dari PKL. Adapun yang melanggarnya, kami siap untuk bertindak," tutupnya. (rp2) 

1 komentar:

  1. pak Irfan, Trotoar digunakan untuk pejalan kaki, bukan digunakan untuk PKL, jangan diberikan kebebasan dengan memberikan setengah badan trotoar, sebaiknya TANYA kan terlebih dahulu ke pemilik toko, apakah keberatan atau tidak nya, bayangin saja, tukang vcd yang puter lagu sekeras2nya, itu menganggu ketertiban umum dan kenyamanan pemilik toko.
    PERHATIKAN PEMILIK TOKO YANG JELAS-JELAS punya IJIN BERDAGANG.

    BalasHapus