24 Januari 2011

BUMD sulit bersaing tanpa aturan yang jelas

JAKARTA (Bisnis Jabar) :  Badan Usaha Milik Daerah dinilai sulit bersaing dengan perusahaan swasta karena tidak memiliki peraturan yang kuat untuk mendukung perkembang perusahaan milik daerah tersebut. Untuk itu asosiasi BUMD meminta agar DPR segera mengesahkan RUU BUMD.
Staf ahli Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Sunarsip mengatakan saat ini sedikitnya ada 12 undang-undang (UU) yang mengikat BUMD dalam beroperasi.
Dari 12 UU itu, menurut dia, ffb ada yang menghambat kinerja BUMD sehingga tidak bisa bersaing dengan perusahaan swasta.
Dia mencontohan pada larangan untuk menjaminkan aset BUMD  untuk mendapatkan pinjaman bank yang diatur dalam pasal 49 (6) UU 1/2004 tentang Perbendaharan Negara. Disisi lain sebagian besar BUMD memiliki usaha yang rugi sehingga sulit mendapatkan pinjaman tanpa jaminan.
“Ini yang menyebabkan sebagian besar BUMD itu tidak bankable [tidak dapat mengakses pinjaman perbankan],” kata dia pada sebuah diskusi di Jakarta.
Contoh peraturan lain yang menghambat adalah ketentuan yang melarang aset pemerintah daerah dialihkan kepada pihak lain.
Meskipun aturan tentang privatisasi telah diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, namun aturan ini dapat menghambat BUMD untuk menjadi perusahaan terbuka, karena dalam go public dalam sebagian kepemilikan dialihkan kepada pihak lain.
Aturan lain yang menghambat, kata dia, adalah ketentuan yang menyatakan BUMD adalah institusi pelayanan publik .
“Padahal institusi pelayanan publik dilarang cari untung,” kata dia.
Menurut dia, kesimpangsiuran aturan hukum itu harus diselesaikan terlebih dulu daripada melakukan penyehatan perusahaan lewat restrukturisasi atau penambahan modal. Kesimpangsiuran aturan ini, tuturnya, bisa diselesaikan apabila DPR bersama Pemerintah segera mengesahkan RUU BUMD yang saat ini masih dalam pembahasan.
UU yang baru itu, jelas dia, akan menjadi dasar yang tegas bagi BUMD dalam beroperasi.
Oleh karena sebagai peraturan khusus, UU itu akan didahulukan apabila terjadi pertentangan dengan UU yang lain (lex specialis derogate lex generalis).
“Kalau berbicara persaingan antara BUMD dengan swasta maka UU-nya harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata dia.
Hal serupa juga dikatakan oleh Sekjen Badan Kerja Sama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI) A. Syauqi Soeratno.
Menurut dia pihaknya mendorong agar DPR memprioritaskan pembahasan RUU BUMD agar cepat selesai.

0 komentar:

Posting Komentar