Jurnal Sukabumi - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi pesimis kalangan perusahaan bisa melaksanakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK tahun 2011. Hasil pengamatan di lapangan memperlihatkan masih banyak perusahaan yang keberatan membayar upah sebesar Rp 850.000. Bahkan sekitar 90 persen perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi dipastikan bakal mengabaikan UMK.
Penegasan itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, Dadang Hendar mengomentari keluarnya SK Gubernur Jawa Barat tentang ijin penanggupahan UMK untuk 50 perusahaan di Jawa Barat. Sebanyak 20 perusahaan yang mendapat penangguhan UMK ini berasal dari Kabupaten Sukabumi. Sedangkan Kota Sukabumi hanya terdapat satu perusahaan yang mendapat penangguhan UMK yakni PT Great Apparel Indonesia (PT GAI).
”Meski Gubernur telah memberikan ijin penangguhan UMK untuk 20 perusahaan di Kabupaten Sukabumi, fakta di lapangan tidak akan seperti itu. Kemungkinan ada ratusan perusahaan lainnya yang tidak akan membayar upah kerja sebesar Rp 850.000. Masalahnya kenaikan UMK tahun 2011 terlalu tinggi hingga memberatkan kalangan pengusaha,” kata Dadang saat ditemui Jurnal Bogor, akhir pekan lalu.
Menurut Dadang, sektor usaha swasta yang wajib membayar gaji sesuai ketentuan UMK jumlahnya mencapai sekitar 920 perusahaan. Ratusan perusahaan ini bergerak di sektor usaha perkebunan, pertambangan, AMDK, Peternakan serta usaha perhotelan. Perusahaan yang dinilau sudah siap membayar UMK di atas Rp 850.000 diperkirakan hanya sebanyak 10 persen.
”Sektor usaha yang mampu membayar gaji sesuai ketetapan UMK hanya bisa dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang AMDK, Pertambangan dan Peternakan. Perusahaan yang bergerak di tiga sektor ini paling banyak sekitar 90 perusahaan. Sedangkan usaha swasta yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi jumlahnya mencapai 920 perusahaan,” kata Dadang.
Dijelaskan Dadang, ratusan perusahaan di Kabupaten Sukabumi pada awalnya akan mengajukan penangguhan upah secara massal. Namun keinginan itu dibatalkan mengingat kalangan perusahaaan sudah membuat kesepakatan dengan para karyawannya. Ratusan perusahaan ini tidak akan membayar gaji sesuai UMK sekalipun tidak mendapat ijin penanggupah dari Gubernur Jawa Barat.
”Jangan diartikan seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi mampu membayar gaji pekerjanya di atas Rp 850.000. Lihat saja faktanya nanti setelah ada pembayaran gaji karyawan mulai akhir Bulan Januari ini. Jangan kaget jika masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan UMK,” tandas Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kabupaten Sukabumi ini.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh perusahaan harus mentaati SK Gubernur No. 561/Kep.1564-Bangsos/2010 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2011. Surat tersebut menyebutkan UMK Kabupaten Sukabumi tahun ini ditetapkan sebesar Rp 850.000. Hanya sebanyak 20 perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang diberi kelonggaran membayar upah di bawah ketentuan tersebut.
”Di luar 20 perusahaan yang mendapat ijin penangguhan upah, mereka harus mengikuti aturan sesuai SK Gubernur Jawa Barat. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, resikonya bisa mendapat sanksi. Makanya kami akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang membangkang terhadap peraturan ini,” ungkap Edi Supriyadi, seorang pejabat di lingkungan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Penegasan itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, Dadang Hendar mengomentari keluarnya SK Gubernur Jawa Barat tentang ijin penanggupahan UMK untuk 50 perusahaan di Jawa Barat. Sebanyak 20 perusahaan yang mendapat penangguhan UMK ini berasal dari Kabupaten Sukabumi. Sedangkan Kota Sukabumi hanya terdapat satu perusahaan yang mendapat penangguhan UMK yakni PT Great Apparel Indonesia (PT GAI).
”Meski Gubernur telah memberikan ijin penangguhan UMK untuk 20 perusahaan di Kabupaten Sukabumi, fakta di lapangan tidak akan seperti itu. Kemungkinan ada ratusan perusahaan lainnya yang tidak akan membayar upah kerja sebesar Rp 850.000. Masalahnya kenaikan UMK tahun 2011 terlalu tinggi hingga memberatkan kalangan pengusaha,” kata Dadang saat ditemui Jurnal Bogor, akhir pekan lalu.
Menurut Dadang, sektor usaha swasta yang wajib membayar gaji sesuai ketentuan UMK jumlahnya mencapai sekitar 920 perusahaan. Ratusan perusahaan ini bergerak di sektor usaha perkebunan, pertambangan, AMDK, Peternakan serta usaha perhotelan. Perusahaan yang dinilau sudah siap membayar UMK di atas Rp 850.000 diperkirakan hanya sebanyak 10 persen.
”Sektor usaha yang mampu membayar gaji sesuai ketetapan UMK hanya bisa dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang AMDK, Pertambangan dan Peternakan. Perusahaan yang bergerak di tiga sektor ini paling banyak sekitar 90 perusahaan. Sedangkan usaha swasta yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi jumlahnya mencapai 920 perusahaan,” kata Dadang.
Dijelaskan Dadang, ratusan perusahaan di Kabupaten Sukabumi pada awalnya akan mengajukan penangguhan upah secara massal. Namun keinginan itu dibatalkan mengingat kalangan perusahaaan sudah membuat kesepakatan dengan para karyawannya. Ratusan perusahaan ini tidak akan membayar gaji sesuai UMK sekalipun tidak mendapat ijin penanggupah dari Gubernur Jawa Barat.
”Jangan diartikan seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi mampu membayar gaji pekerjanya di atas Rp 850.000. Lihat saja faktanya nanti setelah ada pembayaran gaji karyawan mulai akhir Bulan Januari ini. Jangan kaget jika masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan UMK,” tandas Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kabupaten Sukabumi ini.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh perusahaan harus mentaati SK Gubernur No. 561/Kep.1564-Bangsos/2010 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2011. Surat tersebut menyebutkan UMK Kabupaten Sukabumi tahun ini ditetapkan sebesar Rp 850.000. Hanya sebanyak 20 perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang diberi kelonggaran membayar upah di bawah ketentuan tersebut.
”Di luar 20 perusahaan yang mendapat ijin penangguhan upah, mereka harus mengikuti aturan sesuai SK Gubernur Jawa Barat. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, resikonya bisa mendapat sanksi. Makanya kami akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang membangkang terhadap peraturan ini,” ungkap Edi Supriyadi, seorang pejabat di lingkungan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
= Rojab Asy’ari
rojaba@jurnas.com
rojaba@jurnas.com
0 komentar:
Posting Komentar