Sedapnya Mie Ayam Sehat Warna-Warni WASEGI

Pengen merasakan kelezatan Mie Ayam ini ? Anda dapat merasakannya di Foodcourt Yogya Toserba Sukabumi Lantai 3

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Tampilkan postingan dengan label bphtb. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bphtb. Tampilkan semua postingan

4 Februari 2011

Sejumlah kota/kabupaten siap pungut BPHTB

BANDUNG (bisnis-jabar.com): Sejumlah kab/kota di Jawa Barat sudah siap menerapkan aturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diharapkan mempercepat penjualan perumahan di Jabar.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menuturkan saat ini ada 15 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan Perda BPHTB.
“Mereka [sebagian] sudah siap memberlakukannya dalam waktu dekat ini,” katanya hari ini.
Daerah yang sudah menyelesaikannya Kabupaten Bogor, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Bekasi, Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Bandung Barat, Kota Depok, Kota Cirebon., Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, Raperda BPHTB yang siap ditandatangani Gubernur Jabar Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
“Beberapa raperda daerah lainnya sedang dalam proses di Kementerian Keuangan seperti Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Karawang, dan Kota Banjar,” katanya.
Sedangkan satu daerah yaitu Kota Bekasi baru memasukan rancangan perdanya ke Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar.
“Sebetulnya tidak ada masalah besar, mungkin sosialisasinya saja yang agak kurang,” katanya.
Dia mengatakan pemerintah daerah sangat berkepentingan dalam penyediaan perumahan mengingat kebutuhannya yang sangat tinggi di kawasan ini.
Heryawan mengatakan Pemprov Jabar akan mendorong kota/kabupaten untuk menyediakan lahan untuk sektor perumahan.
“Di daerah perkotaan mungkin harus ada penerapan teknologi khusus yang mana ketika perumahan itu dibangun tetap bisa mendukung daya lingkungan perkotaan,” katanya.(hh)

Daerah harus segera terbitkan Perda BPHTB

BANDUNG (Bisnis Jabar) : DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Barat meminta Gubernur Jabar untuk mendorong kota/kabupaten segera menyelesaikan Peraturan Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hingga saat ini belum juga diterbitkan.
Ketua DPD REI Jabar Yana Mulyana mengemukakan belum ada satu pun pemkab/pemkot yang melahirkan Perda BPHTB, yang menjadi persyaratan jual beli perumahan.
“Padahal berdasarkan SK Menteri Keuangan, Perda BPHTB harus dikeluarkan per 1 Januari 2011,” katanya seusai bertemu Gubernur Jabar di Gedung Sate, hari ini.
Dia mengatakan selama perda tersebut belum ada, maka tidak akan ada transaksi perumahan di daerah. Bila kondisi tersebut dibiarkan, pengembang bisa menanggung kerugian karena bunga bank terus berjalan.
Dia menuturkan berdasarkan pertemuan dengan Gubernur Jabar tadi, sebetulnya beberapa daerah sudah menyelesaikan rancangan perda.
Pemprov Jabar, katanya, sedang mengkaji rancangan perda tersebut.
“Sudah ada 11 kota/kabupaten yang siap mengesahkan raperdanya,” kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan seperti dituturkan Yana Mulyana.
Yana menilai kota/kabupaten seharusnya lebih sigap menyiapkan raperda itu sebab daerah akan mendapatkan tambahan pendapatan yang lumayan besar dari peralihan bea dari pusat ke daerah.
Dia mengemukakan rata-rata daerah akan mendapatakan Rp20 miliar–Rp50 miliar per tahun dari bea tersebut. (asm)

19 Januari 2011

Kecilnya pungutan BPHTB jangan jadi alasan tidak ada perda

Bisnis Jabar : Kecilnya potensi penerimaan pemda dari pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak ffb memungut BPHTB di daerah.
Foto dari Web.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemungutan BPHTB sebenarnya adalah potensi bagi pemda untuk memperoleh tambahan pajak daerah yang bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah di masa depan.
“Kalau daerah belum bisa memiliki penerimaan yang banyak dari situ (dari BPHTB), dia (pemda) tetap harus mempersiapkan diri untuk membiayai kebutuhan daerah itu di masa depan,” katanya ketika ditemui di kantornya Selasa malam.
Sebelumnya Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan potensi penerimaan PBB dan BPHTB di daerah tidaklah merata.
Penerimaan yang potensinya besar hanya di perkotaan sedangkan di kabupaten potensinya kecil. Dari 492 daerah, hampir 40% atau sebanyak 197 daerah peneriman BPHTB-nya tidak sampai Rp500 juta setahun.
Hal ini membuat beberapa pemda enggan menerbitkan perda tentang BPHTB. Akibatnya, potensi penerimaan pajak tambahan tidak dapat dimaksimalkan oleh pemda dan ini disayangkan oleh Agus.
“Di daerah, BPHTB tentu akan menjadi satu komponen potensi pajak yang tidak ditagih oleh Pemda kalau daerah itu belum siap (Perda-nya). Yang kami sayangkan, potensi income di daerah itu tidak diambil sedangkan sebetulnya itu adalah potensi,” katanya.
Hingga saat ini, baru 252 daerah dari 492 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda tentang BPHTB, sementara sisanya masih dalam proses pembahasan atau bahkan belum bergerak sama sekali.
“Jadi di klausa UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), memang ada dikatakan minimal harus menghasilkan Rp60 juta yang bisa dikenakan pajak. Tapi itu sesuatu yang sebetulnya jangan menunda daerah untuk mempunyai perda yang mengatur tentang BPHTB,” katanya.
Namun Agus menegaskan pemerintah pusat tidak bisa memberikan sanksi kepada pemda yang hingga saat ini belum juga menerbitkan perda terkait BPHTB.
“Nggak bisa dimasukkan dalam sanksi, karena itu demi hukum sudah dialihkan ke daerah. Jadi nanti kita hanya bisa menghimbau dan membina saja,” tegasnya.(hh)

Oleh: Vega Aulia Pradipta