31 Januari 2011

Jamsostek Bayar Santunan Kecelakaan Kerja

Radar Sukabumi -- PT Jamsostek (Persero) Cabang Sukabumi dibawah kepemimpinan Iwan Hermawan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada salah satu karyawan PT Wijaya Karya TBK, Juli Priana yang mengalami kecelakaan pada tanggal 18 Desember 2010 pukul 17.30 WIB.
Santunan JKK sebesar Rp 88.800.000 ini diserahkan langsung Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Sukabumi Iwan Hermawan bersama Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ridwan disaksikan para jajaran dari ke dua instansi tersebut kepada ayah kandung korban, Kuswandi (56) selaku ahli waris almarhum yang didampingi Manager Safety PT Wijaya Karya TBK,  Kusmedi di Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Sukabumi Jalan Suryakencana No. 68 Kota Sukabumi, kemarin.
"Almarhumah anak yang baik. Saya sangat kehilangan dia," ujar ayah kandung korban Kuswandi (56) asal Cilacap Jawa Tengah tersedu disaksikan Manager Safety PT Wijaya Karya TBK,  Kusmedi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi (Grup Jawa Pos), kecelakaan terjadi saat korban sudah menyelesaikan pekerjaannya sebagai seorang Welder pada proyek Civil Work Area Main Building and Water Supply System di PLTU Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Saat itu korban tengah berjalan namun tidak mengetahui kalau tempat yang dipijaknya tersebut merupakan tempat dimana galian pondasi PLTU sedalam 12 meter tersebut berada. Hingga akhirnya korban terperosok ke dalam galian tersebut. Korbanpun langsung dilarikan ke RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, namun sayang saat diperjalanan nyawa korban tidak bisa tertolong.
Almarhum Juli Priana terdaftar sebagai peserta program Jamsostek Kacab Sukabumi pada sektor  Jasa Konstruksi, dan gaji terakhir almarhum yang dilaporkan pada saat kecelakaan terjadi sebesar Rp 60 ribu/ hari.
" Santunan ini diharapkan dapat digunakan ahli waris. Inilah manfaat jika pekerja tercatat sebagai peserta Jamsostek," ujar Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Sukabumi Iwan Hermawan.
Begitu terjadi kecelakaan kerja dan korban meninggal, lanjut pria ramah ini  ahli waris akan menerima santunan yang ke depannya bisa digunakan untuk kelangsungan hidup atau digunakan untuk kepentingan lain oleh keluarga yang ditinggalkan.
"Sebab, yang namanya makhluk hidup di dunia tidak pernah mengetahui bila manusia itu mati. Dengan menjadi peserta jamsostek, semua bisa tertanggulangi dan diatasi, terutama untuk keluarga yang ditinggalkan," jelasnya.
Selanjutnya, orang nomor satu di PT Jamsostek (Persero) Cabang Sukabumi ini merinci jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp 88.800.000 tersebut terdiri dari 60 persen dikali 80 bulan dikali gajinya sebesar Rp 1.800.000. Jadi totalnya Rp 86.400.000  ditambah biaya pemakaman Rp 2 juta dan biaya pengangkutan darat Rp 400 ribu. Kepada ahli waris diberikan pula santunan berkala setiap bulan sebesar Rp 200.000 selama 24 bulan.
Selama periode Januari hingga Desember 2010. PT Jamsostek (Persero) Cabang Sukabumi yang membawahi Kota dan Kabupaten Sukabumi serta  Kabupaten Cianjur ini telah membayarkan klaim
kepesertaan jasa konstruksi khusus Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 119.606.642 dengan 19 kasus kecelakaan kerja. Jumlah tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 105.806.642 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 13.800.000. Dengan jumlah kepesertaan perusahaan di sektor jasa konstruksi sebanyak 1.675 buah dan penerimaan iuran selama kurun waktu 2010 sebesar Rp 514.126.753,33.
sementara itu, Kepala  Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ridwan mengharapkan para Kontraktor turut serta berperan dengan mendaftarkan proyeknya ke PT Jamsostek (Persero) dimana saja. Supaya jika terjadi kecelakaan kerja, maka semuanya menjadi tanggung jawab PT Jamsostek Persero.
" Dari data yang ada, masih ada para Kontraktor belum memahami tentang Jamsostek ini. Yang umumnya berdasarkan issue dimasyarakat, misalnya prosesnya berbelit-belit,lama dan sebagainya. Sebenarnya hal itu tidak ada, justru pelayanan Jamsostek semakin cepat dan baik. Jika memang benar-benar terjadi kecelakaan kerja dan ada bukti-bukti kuat yang menyertakan maka hendaknya ahli waris menghubungi PT Jamsostek(Persero)," imbaunya.
Bila ternyata Perusahaan yang memperkerjakan belum mengikuti pendaftaran Jamsostek, maka lanjut Ridwan perusahaan tersebutlah harus membayar dan menyantuni sendiri pekerjaannya. Sehingga nantinya diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja setempat yang akan menanganinya sampai ke pengadilan.
" Inilah gunanya program Jamsostek bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerjanya. Meski demikian, kami harap pihak Jamsostek terus melakukan sosialisasi ke berbagai perusahaan maupun dinas. Sebaliknya, bagi perusahaan yang tetap nakal atau tidak mau mengikutkan pekerjanya ke Jamsostek maka sanksi pidana menantinya, " pungkasnya. (sri)

0 komentar:

Posting Komentar