4 Februari 2011

Sejumlah kota/kabupaten siap pungut BPHTB

BANDUNG (bisnis-jabar.com): Sejumlah kab/kota di Jawa Barat sudah siap menerapkan aturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diharapkan mempercepat penjualan perumahan di Jabar.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menuturkan saat ini ada 15 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan Perda BPHTB.
“Mereka [sebagian] sudah siap memberlakukannya dalam waktu dekat ini,” katanya hari ini.
Daerah yang sudah menyelesaikannya Kabupaten Bogor, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Bekasi, Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Bandung Barat, Kota Depok, Kota Cirebon., Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, Raperda BPHTB yang siap ditandatangani Gubernur Jabar Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
“Beberapa raperda daerah lainnya sedang dalam proses di Kementerian Keuangan seperti Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Karawang, dan Kota Banjar,” katanya.
Sedangkan satu daerah yaitu Kota Bekasi baru memasukan rancangan perdanya ke Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar.
“Sebetulnya tidak ada masalah besar, mungkin sosialisasinya saja yang agak kurang,” katanya.
Dia mengatakan pemerintah daerah sangat berkepentingan dalam penyediaan perumahan mengingat kebutuhannya yang sangat tinggi di kawasan ini.
Heryawan mengatakan Pemprov Jabar akan mendorong kota/kabupaten untuk menyediakan lahan untuk sektor perumahan.
“Di daerah perkotaan mungkin harus ada penerapan teknologi khusus yang mana ketika perumahan itu dibangun tetap bisa mendukung daya lingkungan perkotaan,” katanya.(hh)

0 komentar:

Posting Komentar