4 Februari 2011

Daerah harus segera terbitkan Perda BPHTB

BANDUNG (Bisnis Jabar) : DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Barat meminta Gubernur Jabar untuk mendorong kota/kabupaten segera menyelesaikan Peraturan Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hingga saat ini belum juga diterbitkan.
Ketua DPD REI Jabar Yana Mulyana mengemukakan belum ada satu pun pemkab/pemkot yang melahirkan Perda BPHTB, yang menjadi persyaratan jual beli perumahan.
“Padahal berdasarkan SK Menteri Keuangan, Perda BPHTB harus dikeluarkan per 1 Januari 2011,” katanya seusai bertemu Gubernur Jabar di Gedung Sate, hari ini.
Dia mengatakan selama perda tersebut belum ada, maka tidak akan ada transaksi perumahan di daerah. Bila kondisi tersebut dibiarkan, pengembang bisa menanggung kerugian karena bunga bank terus berjalan.
Dia menuturkan berdasarkan pertemuan dengan Gubernur Jabar tadi, sebetulnya beberapa daerah sudah menyelesaikan rancangan perda.
Pemprov Jabar, katanya, sedang mengkaji rancangan perda tersebut.
“Sudah ada 11 kota/kabupaten yang siap mengesahkan raperdanya,” kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan seperti dituturkan Yana Mulyana.
Yana menilai kota/kabupaten seharusnya lebih sigap menyiapkan raperda itu sebab daerah akan mendapatkan tambahan pendapatan yang lumayan besar dari peralihan bea dari pusat ke daerah.
Dia mengemukakan rata-rata daerah akan mendapatakan Rp20 miliar–Rp50 miliar per tahun dari bea tersebut. (asm)

0 komentar:

Posting Komentar