BANDUNG (bisnis-jabar.com): Pengusaha di Jawa Barat hanya akan membayarkan tagihan pemakaian listrik berdasarkan hitungan lama, tidak membayar tagihan listrik secara penuh setelah pencabutan fasilitas capping 18%.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Dedy Widjaja menge ffb mukakan akan meminta penjelasan PT Perusahaan Listrik Negara sebelum membayar kewajiban pemakaian listrik secara penuh.
“Harus jelas dulu dasar hukumnya apa. Hitung-hitungannya pun bagaimana. Hal itu tentunya harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat seperti di koran,” katanya hari ini.
Dia menuturkan pengusaha sebetulnya bisa menuruti ketentuan penerapan tarif baru asalkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyepakati tarif baru tersebut.
Sayangnya, kata dia, PLN tiba-tiba saja sudah menagihkan tagihan pemakaian listrik baru kepada para pengusaha.
“Kalau tidak salah sudah ada yang mendapatkan rekening tagihan yang baru setelah capping dicabut. Tetapi, pengusaha hanya akan membayar berdasarkan tagihan lama,” katanya.
Dedy mengatakan pencabutan capping listrik industri secara otomatis akan mendorong kenaikan biaya produksi. Penaikan biaya produksi tersebut juga akan berujung pada efisiensi perusahaan.(hh)
0 komentar:
Posting Komentar