15 Februari 2011

Jabar Tak Masuk Pengembangan Pasar Tradisional

BANDUNG, TRIBUN - Di negara mana pun, keberadaan pasar tradisional menjadi salah satu unsur pengembangan sektor perekonomian. Namun, di tanah air, keberadaan pasar tradisional, sepertinya, kian tergerus oleh kehadiran pasar-pasar modern.
Melihat kondisi itu, perlu adanya langkah-langkah pemerintah untuk tetap menjaga eksistensi pasar tradisional. "Di antaranya, tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 5-15 miliar untuk mengembangkan pasar-pasar tradisional di 10 kabupaten dan kota tanah air," tandas Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Gunaryo, di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika Bandung, belum lama ini.
Sayangnya, di antara ke-10 daerah itu, tidak terdapat nama Jabar. "Ini berkaitan dengan ketersediaan anggaran," kilah Gunaryo. Ada pun ke-10 daerah itu, antara lain, Samosir (Sumatera Utara), Bengkulu, Takalar, kawasan Skow yaitu perbatasan Papua dan Papua Nugini (PNG), Kabupaten Cikia (NTB), Denpasar (Bali), Kabupaten Pacitan, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Klaten.
Di tempat yang sama, seorang pemerhati kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai, sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan yang jelas dan tegas mengenai pasar modern dan tradisional.

"Di antaranya, mengenai lokasi pendirian. Pastinya, hal ini butuh ketegasan dan kejelasan pemerintah. Sedangkan sampai saat ini, soal pasar tradisional dan modern, saya belum melihat adanya ketegasan dan kejelasan pemerintah," pungkas Agus. (win)


Aturan Pasar Modern dan UMKM Segera Terbit
BANDUNG, TRIBUN - Keberadaan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memang berperan penting dalam menunjang sektor ekonomi negara ini. Sayangnya, hingga kini, keberadaan UMKM masih belum tereksplorasi secara maksimal.
Sebaliknya, kehadiran pasar-pasar modern begitu marak. Bahkan, pasar-pasar modern pun berdiri berdekatan dengan pasar tradisional, yang nota bene, didominasi para pelaku UMKM.
Padahal, potensi yang dimiliki para pelaku UMKM sangatlah luar biasa. Melihat kondisi itu, Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, berencana untuk menerbitkan produk hukum yang berkaitan dengan UMKM, pasar tradisional, dan pasar moderen.
"Bentuknya tidak tercantum dalam Undang Undang, tetapi menjadi dasar bagi kami untuk menerbitkan kebijakan mengenai kelangsungan pelaku UMKM, pasar tradisional, dan pasar moderen agar ketiganya dapat menjalin sinergitas," tandas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Gunaryo, dalam Diskusi Forum Wartawan Kementerian Perdagangan (Forward) di Hotel Savoy Homann Bandung, Jalan Asia Afrika Bandung, belum lama ini.
Intinya, jelas Gunaryo, produk hukum itu mendorong pasar modern supaya lebih melibatkan para UMKM. "Untuk itu, perlu adanya pembicaraan dan pembahasan mengenai hal tersebut," sambungnya. Sayangnya, Gunaryo tidak menyebutkan jenis dan kapan terbitnya produk hukum yang berkaitan dengan UMKM, pasar tradisional, dan pasar moderen tersebut, apakah berupa surat atau lainnya. (win)

0 komentar:

Posting Komentar