Cikole - Rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi 2012 di
Aula Dinsostek-PB, kemarin, berakhir buntu (deadlock). Keinginan pihak
pengusaha dan buruh tidak ada titik temu setelah kedua pihak bertahan
pada besaran UMK yang masing-masing diajukan. Padahal ini merupakan
pertemuan kedua untuk membahas UMK. Tak ayal rapat pun kembali ditunda
untuk pembahasan lebih lanjut yang direncanakan dalam waktu dekat.
Dua usulan UMK yang menjadi perdebatan dalam rapat tersebut, yaitu usulan kalangan pengusaha sebesar Rp890 ribu, sementara sebagian besar perkumpulan buruh bertahan di angka Rp925 ribu. Pembahasan UMK yang dipimpin Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Sukabumi sekaligus Kepala Dinsostek-PB Kota Sukabumi dihadiri para pengusaha dan Asosiasi buruh Kota Sukabumi.
Dua usulan UMK yang menjadi perdebatan dalam rapat tersebut, yaitu usulan kalangan pengusaha sebesar Rp890 ribu, sementara sebagian besar perkumpulan buruh bertahan di angka Rp925 ribu. Pembahasan UMK yang dipimpin Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Sukabumi sekaligus Kepala Dinsostek-PB Kota Sukabumi dihadiri para pengusaha dan Asosiasi buruh Kota Sukabumi.
Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Sukabumi Adang Taufik mengatakan, dirinya dalam melakukan pembahasan UMK tersebut memastikan akan adanya kenaikan. Saat ini UMK Kota Sukabumi Rp860 ribu. Namun dalam hal kenaikan tersebut masih dalam pembahasan, pasalnya masih adanya asosiasi yang tidak sepakat dengan kenaikan hingga Rp860 ribu yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Sukabumi. “Rapat ditunda lagi karena belum ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja dalam dua kali rapat pleno yang telah diselenggarkan,” ujar Adang.
Padahal penentuan nilai kenaikan UMK ini harus segera diajukan Pemkot Sukabumi ke Pemprov Jabar paling lambat 15 November nanti. Makanya pembahasan nilai UMK ini harus segera disepakati lembaga tripartit. “Kami tidak ingin tergesah-gesah dalam pengajuan ini demi kemaslahatan warga Kota Sukabumi. Namun kami juga dikejar batas waktu yang ditetapkan pemprov,” beber Adang.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Sukabumi Andri Sumarna mengatakan pihaknya menginginkan kenaikan UMK mencapai Rp925 ribu. Angka tersebut diajukan setelah mempertimbangkan komponen hidup layak (KHL), serta pertimbangan kenaiakan 30 persen. “UMK yang kami rekomendasikan berdasarkan atas kajian matang serikat kami,” ungkap Andri.(rp10)
0 komentar:
Posting Komentar