11 November 2011

SPN Kota Tolak Usulan UMK 2012

SUKABUMI – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Sukabumi menolak usulan Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi 2012 sebesar Rp890 ribu. Alasannya, penentuan angka itu tidak melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akurat. Langkah itu terpaksa diambil SPN karena memandang hasil survei KHL tidak dilakukan secara baik. ‘’Kami menolak menandatangani usulan UMK sebesar Rp 890 ribu,’’terang anggota Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, sekaligus Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Sukabumi, Tedi Fitri, kepada wartawan, Senin (7/11). Terutama, dalam survei sewa rumah dan laju inflasi Kota Sukabumi. 
Dari pantauan Tedi, indikator sewa rumah yang dimasukkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dari hasil survei KHL, besaran sewa rumah hanya sebesar Rp 115 ribu per bulan. Padahal, pada kenyataannya sewa rumah per bulan rata-rata mencapai Rp 150 ribu per bulan. Idealnya, usulan UMK Kota Sukabumi yang disesuaikan dengan survei KHL mencapai sebesar Rp 950 ribu. Minimal, UMK Kota Sukabumi bisa mencapai Rp 925 ribu per bulan. Pada 2011, besaran UMK Kota Sukabumi mencapai Rp 860 ribu per bulan. 
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Penangggulangan Bencana (Dinsostek PB) Kota Sukabumi, Adang Taufik membenarkan adanya penolakan usulan UMK 2012. ‘’Penolakan tersebut disampaikan dalam berita acara yang diajukan ke Gubernur,’’imbuh dia, yang juga menjadi Ketua Dewan Pengupahan Kota Sukabumi. Menurut Adang, penolakan dari salah seorang anggota pengupahan tidak berpengaruh pada penundaaan waktu usulan UMK ke gubernur. Terlebih, pengajuan usulan UMK ke Guberunur ditargetkan rampung sebelum 14 November mendatang. Adang mengungkapkan, pelaksanaan survei KHL yang dilakukan dewan pengupahan telah didasarkan data yang valid dan akurat. Sehingga besaran nilai UMK yang disetujui mayoritas anggota dinilainya sah. Adang menambahkan, penetapan KHL didasarkan pada sejumlah komponen. Di antaranya kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, dan tabungan seorang pekerja yang masih lajang setiap bulannya. 
Di tempat terpisah, penatapan UMK Kabupaten Sukabumi belum dilakukan. Pasalnya, pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi terlambat dibandingkan dengan daerah lainnya. ‘’Meski terlambat, tapi akan ditetapkan sebelum tanggal 14 November,’’terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim. Ia optimistis target tersebut bisa tercapai karena hingga kini belum ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan survei KHL. Besaran UMK Kabupaten Sukabumi 2011 mencapai Rp 850 ribu.(dyl) Sumber

0 komentar:

Posting Komentar