2 November 2011

50% lebih PNS Kota Sukabumi Terlilit Hutang

Cikole – Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi dianggap kurang memadai. Gaji yang diterimanya setiap bulan ternyata masih jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kurangnnya kesejahteraan pegawai menjadikan sebagain besar PNS berhutang, menggadaikan SK PNS-nya, untuk memenuhi kebutuhannya.
“Ya banyak PNS yang berhutang. Mungkin lebih 50 persen dari jumlah PNS yang ada di lungkup Pemkot Sukabumi,” ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, M. Murazz usai memberi materi dalam acara Forum Komunikasi Pemberdayaan Aparatur
Negara di Hotel Edelweis Kota Sukabumi, kemarin (26/10).
Ia menambahakan, dalam pemasalahan utang piutang, ini ada yang dikategorikan rasional dan tidak rasional. Rasional ketika PNS meminjam uang untuk membeli rumah, membiayai sekolah anak dan membiayai kesehatan. “Yang tidak boleh itu, ketika PNS berhutang untuk kepentingan konsumtif semata,” paparnya.
Untuk meminimalisir hal tersebut, Muraz mengatakan pihaknya sudah memberikan pelayanan kesehatan bagi PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi. “Kita sudah ada paviliun KORPRI untuk melayanai PNS dalam bidang kesehatan. Jadi, tidak ada alasan lagi meminjam uang untuk biaya kesehatan,” terangnya.
Selain itu dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, para PNS tidak bisa semena-mena dalam bekerja. Jangan samapai para PNS mangkir dari tugas mereka, apa lagi dengan alasan mencari tambahan penghasilan untuk membayar hutang mereka. Para PNS ini seringkali menggunakan SK pengangkatan mereka sebagai jaminan untuk melakukan
pinjaman.
“Saya mengingatkan kepada semua PNS untuk tidak macam-macam karena ada sanksi tegas sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang akan saya tegakan dan saya meminta pada semua unsur masyarakat untuk mengadukan bila ada PNS yang berkeliaran tidak jelas saat jam kerja,” tegasnya.
Dalam peraturan ini bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 16-20 hari tanpa alasan akan berikan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Bila melampaui 30 hari akan dilakukan penurunan pangkat lebih rendah satu tahap. Bila mangkir dalam 30 hari akan diturunkan pangakat tiga tahap lebih rendah. Bila PNS mangkir selama 46 hari dalam setahun tanpa alasan jelas akan dikenai sangsi diberhentikan.(rp4)

1 komentar:

  1. 50% angka yang memprihatinkan .. apalagi jika benar benar terlilit hutang,
    terlebih karena hutang konsumtif

    jika diperbolehkan saya ingin sharing tips dan triks cara mengatasi hutang yang sangat melilit, mudah-mudahan bermanfaat, bisa di baca di http://finplanner-jauhari.blogspot.com/2011/12/ampuunn-saya-terlilit-hutang-gila.html

    BalasHapus