22 Maret 2011

Pemberdayaan PKL

 
Keberadaan Pedagang kaki lima / PKL memberikan gambaran dari sisi ekonomi dan sisi sosial. Disatu sisi karena ketiadaan lapangan kerja serta keterbatasan pendidikan, tidak ada yang mau bekerja sebagai PKL, tetapi kondisi  mendorong mereka untuk mencari rejeki bagi keluarganya sebagai PKL,  disisi lain keberadaan PKL ternyata menimbulkan persoalan lain yaitu estetika kota terganggu baik kebersihan maupun ketidakteraturan, alih fungsi  trotoar dan kemacetan. Tentunya kondisi ini perlu disikapi secara arif, artinya pemerintah daerah sebelum melakukan tindakan untuk memberantas PKL harus pula  memberikan solusi agar pengusiran PKL bukan hanya sebagai kegiatan rutin yang berulang tanpa solusi.
****
Permasalahan PKL bukan hanya permasalahan di tingkat kota  tetapi permasalahan di tingkat provinsi maupun nasional. Adanya ketimpangan ekonomi di beberapa kabupaten /desa  mendorong penduduknya  mencari peruntungan ke daerah lain. Semakin banyak PKL yang mengembara ke daerah lain, maka dapat dikatakan daerah asal PKL tersebut tidak memiliki  potensi kehidupan  ekonomi bagi keluarganya , dengan kata lain   pemerintah daerah tersebut belum  dapat menjamin kehidupan ekonomi masyarakatnya. Ini sebetulnya dapat digunakan sebagai indikator bagi  pemerintah baik  tingkat provinsi maupun nasional untuk mengetahui kondisi kabupaten /desa  mana yang tingkat kehidupan masyarakatnya jauh dari sejahtera, sehingga dapat diketahui jenis bantuan yang tepat  agar kondisi daerah tersebut tidak terlalu jauh dengan daerah lain.
****
Ambil contoh kota Bandung, berdasarkan informasi jumlah PKL di Kota Bandung mencapai 100.000 PKL, bisa dibayangkan bagaimana pemerintah kota Bandung menata PKL yang jumlahnya demikian besar dengan lahan yang terbatas. Tetapi apakah ini akan didiamkan, hingga suatu saat tidak ada lagi tempat di kota Bandung  yang tanpa PKL. PKL memang tidak bisa dibiarkan tetapi ada cara bagaimana menata dan membina mereka agar menjadi suatu kekuatan bagi ekonomi  kota Bandung dan juga mendorong daerah lain untuk ikut berfikir bagaimana mendorong ekonominya agar  masyarakatnya tidak perlu mencari nafkah di daerah lain.Tentunya peran provinsi disini menjadi suatu harapan.
****
Langkah awal  yang perlu dilakukan  pemerintah kota Bandung dalam menata PKL adalah melakukan pendataan terhadap PKL di setiap kecamatan dan kelurahan. Ini dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan kelurahan, sehingga secara menyeluruh dapat dilihat karakteristik PKL di kota Bandung, agar kebijakan penanganannya dapat disesuaikan dengan karakteristik PKL tersebut. Pendataan itu diperlukan agar dapat diketahui ketersebaran PKL dikota Bandung, jenis produk yang dijual dan  asal daerah. Sehingga  akan tergambarkan secara nyata perbandingan PKL asal kota Bandung dan PKL asal daerah lain. Ini memungkinkan pemerintah kota Bandung menetapkan batas jumlah  PKL yang tepat ada di kota Bandung tanpa mempengaruhi estetika kota, lokasi-lokasi mana yang akan dijadikan ruang bagi PKL, dan akankah ada pembagian waktu berjualan dan lain sebagainya . Hal tersebut  dapat menjadi pertimbangan pemerintah kota Bandung dalam   menangani PKL  agar berkontribusi maksimal terhadap pendapatan kota.
****
Langkah berikut yang diperlukan pemerintah kota Bandung setelah pendataan adalah membuat kartu anggota bagi PKL  yang dapat juga berlaku sebagai ijin usaha berikut lokasi tempat usaha. Kartu anggota diberikan kepada PKL yang memenuhi persyaratan misalnya   mampu menjaga kebersihan dan estetika kota, tidak berpindah-pindah dari tempat yang telah ditetapkan ,jenis produk yang didagangkan,  produknya tidak membahayakan, lama berdagang  dan lain lain, disamping itu mereka juga menandatangani kesepakatan  apabila melanggar maka ijin usahanya dicabut. Dengan  semakin berkembangnya usaha dapat pula  diberikan  SIUP dan TDP secara gratis. Persyaratan ini dapat di prioritaskan bagi PKL asal kota Bandung dan bila masih mencukupi dapat menerima  PKL dari kabupaten /desa lain.
****
Penutup
Menata PKL membutuhkan suatu strategi tertentu dengan mempelajari terlebih dahulu karakteristik PKL yang ada,  seperti yang telah dilakukan oleh walikota Solo yang sukses  membujuk PKL  dan membutuhkan waktu  7 bulan berdialog sebelum terjadi  kesepakatan yang saling menguntungkan. Beberapa catatan penulis dalam penataan PKL  yaitu (a) keseriusan dan komitmen pemerintah kota , tidak sporadis, tidak  bisa disuap dan berikan solusi, (b), menghindari tumpang tindih kebijakan (c) berprinsip saling menguntungkan dalam jangka panjang untuk sama-sama membangun kota, kerjasama dan dialog dengan PKL atau melalui Asosiasi Pekerja Pedagang Kaki Lima/APPKL, (d) Pengaturan Tata Ruang  dan menyediakan ruang bagi PKL, (e) Pendataan  (data base) PKL dengan jenis barang yang dijual  dan asal daerah diseluruh kecamatan dan kelurahan, (f) Menerbitkan surat  Ijin Usaha melalui kartu anggota. Ijin usaha  mengatur ijin lokasi berjualan. Ada pembinaan secara periodik untuk kualitas  dan jenis produk yang tepat dijual , agar PKL secara perlahan dapat meningkatkan usahanya menjadi legal, Pembinaan ditekankan  bagi PKL yang berasal dari kota Bandung, dan bagi PKL pendatang bila tidak memiliki Ijin Usaha dipersilahkan untuk kembali ke daerahnya masing-masing (g) Disediakan jalan khusus misalnya jalan  Dalem kaum  yang tidak boleh dilalui kendaraan (car free hours) pada jam-jam tertentu misalnya   jam  16.00-23.00 hanya khusus pejalan kaki , dibuka khusus bagi PKL dan dapat menjadi  tujuan wisata karena merupakan bagian  promosi kota Bandung , lokasi bebas kendaraan dapat diterapkan  di setiap wilayah di kota Bandung dengan ciri khas dari masing-masing daerah, (h) Pengaturan bagi pendatang ditinjau dari jenis  produk dan asal daerah, untuk menentukan dapat   atau tidak berjualan di kota Bandung (i) Law Enforcement bagi yang melanggar (j) Ada kerjasama dengan Pasar-pasar modern, atau Factory Outlet untuk memberi tempat bagi para PKL pada hari-hari tertentu /libur, (k) Menekankan Budaya bersih dan menjaga ketertiban kota .
*) Gurubesar FE.Unpad, Ketua ISEI cabang Bandung koordinator jabar

0 komentar:

Posting Komentar