9 Maret 2011

Pajak Masih Jadi Primadona PAD Kabupaten Sukabumi

Radar Sukabumi -- Pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi masih menjadi primadona bagi peningkatan Pendapaan Asli Daerah (PAD) kabupaten  terluas se-pulau Jawa Bali ini. Apalagi setelah pajak air tanah yang sebelumnya dikelola oleh provinsi tapi dengan diberlakukannya UU Nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah dikelola oleh daerah bersangkutan. Bagi hasil dana perimbangannya senilai 70 persen dari pendapatan pajak, sekarang pengelolaannya seratus persen oleh Pemkab Sukabumi, termasuk pajak BPHTB yang sebelumnya dikelola oleh pusat.
Demikian diungkapkan  Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sukabumi, Tatang Pujantara di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi saat mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang saat itu menerima kunjungan kerja dari anggota DPRD Kota Solok Sumatera Barat.
 Menurut dia, perkiraan kenaikan target PAD tahun depan senilai Rp 120 miliar itu, diantaranya disumbangkan dari penerimaan pajak BPHTB senilai Rp 10 miliar, pajak air tanah Rp 17,5 miliar dan PPJ Rp 14,5 miliar. Dari ketiga jenis penerimaan pajak itu, penerimaan pajak air tanah yang menjadi penyumbang PAD terbesar.
 Apalagi kata Tatang, PAD Pemkab Sukabumi dari penerimaan pajak, diprediksi tiap tahunnya akan meningkat. Hal itu seiring dengan disahkannya raperda (rancangan peraturan daerah) tentang pajak dan retribusi daerah oleh DPRD Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Dalam raperda itu, terdapat lima penerimaan pajak dan satu penerimaan retribusi daerah yang bisa menaikan PAD Pemkab Sukabumi.
 "Raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah disahkan DPRD dalam paripurna beberapa waktu lalu itu, kini sudah masuk dan sedang dievaluasi oleh provinsi. Minggu depan, mudah-mudahan raperdanya sudah masuk ke kantor Kementerian Keuangan. Sehingga diharapkan, efektif per tanggal 1 Januari 2011 nanti, perda (peraturan daerah) tentang pajak dan retribusi daerah bisa diberlakukan,"bebernya.
 Ia menyebutkan, lima jenis pajak yang terdapat dalam raperda pajak dan retribusi daerah itu, antara lain pajak BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), pajak air tanah, pajak sarang walet, pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak reklame. Sedangkan satu jenis retribusi itu, yakni retribusi pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). "Penerimaan pendapatan dari lima jenis pajak dan satu retribusi ini, dipastikan bisa mendongkrak PAD 2011 nanti. Estimasinya, dari target PAD tahun ini sebesar Rp 96 miliar, tahun depan akan naik drastis menjadi Rp 120 miliar,"kata Tatang.(wan)

0 komentar:

Posting Komentar