SUKABUMI – Pasar Pelita direncanakan bakal dibongkar pertengahan tahun depan. Rencananya, pasar tradisional ini akan direnovasi menjadi pasar modern. Belum disebutkan berapa nilai investasi untuk perombakan salah satu pusat perdagangan ternama di Kota Sukabumi ini. Namun Kepala Dinas Koperasi Perindsutrian dan Perdagangan (Koperindag), Dudi Fathul Djawad memastikan renovasi Pasar pelita sudah diajukan RAPBD 2012.
“Kalau tidak ada halangan dan mendapat persetujuan dari dewan, kami merencanakan renovasi Pasar Pelita, Juni tahun depan,” ujar Dudi di ruang kerjanya.
Dijelaskan Dudi, pembongkaran Pasar Pelita yang identik dengan pasar tradisional ini akan berubah menjadi pasar modern, tapi tidak sepenuhnya menghilangkan kesan tradisional di dalamnya seperti unsur tawar menawar yang sangat kental. “Nuansa tradisional akan tetap ada, yang menonjol sisi modernisasinya terletak pada sisi bangunannya saja yang lebih mewah,” jelasnya.
Lazimnya pembongkaran pasar, Dudi juga sudah memprediksi bakal terjadi kontroversi terkait rencana ini. Pasalnya pasar yang akan dibangun ini akan membuat sebagian pedagang mengeluh. “Pembongkaran besar ini akan merubah struktur bangunan pasar tapi tidak akan bergeser,” tandas Dudi.
Pembangunan pasar yang akan memfasilitasi masyarakat agar lebih memberikan keleluasan masyarakat dalam berjual beli, sekaligus memberikan kenyamanan masyarakat supaya tidak takut tindakan kriminal di dalam pasar.
“Untuk saat ini pemerintah akan memberikan tampilan baru Pasar Pelita nanti, tapi tidak akan bergeser lokasinya dan diharapkan pasar pelita ini akan menjadi ikon perdagangan yang bersih di Sukabumi.
Di sisi lain Dudi menjelaskan perkembangan pasar modern di Kota Sukabumi tidak akan dibatasi oleh pemerintah Kota Sukabumi. Bahkan, kehadirannya dinilai mendukung Kota Sukabumi sebagai Kota Jasa Perdagangan.
Saat diminta tanggapannya terhadap menjamurnya minimarket atau swalayan di Kota Sukabumi. Dudi menyatakan pasar tradisional dan pasar modern di Kota Sukabumi tidak akan dibatasi keberadaannya. “Dikarenakan, keduanya sangat diperlukan. Masing-masing pasar itu memiliki segmentasi pasar yang berbeda. Sehingga kehadiran pasar tersebut bisa seiring dengan Kota Sukabumi sebagai Kota Pusat Perdagangan,” ujar Dudi.
Tentunya, lanjut Dudi, kehidupan perdagangan akan menjadi ikon, sehingga banyak warga (baik masyarakat Kota Sukabumi maupun luar,red) yang datang ke Kota Sukabumi yang memerlukan layanan jasa perdagangan. Akhirnya bisa meningkatkan laju perekonomian di Kota Sukabumi.
“Yang terpenting adalah setiap pendirian pasar modern, harus memenuhi persyaratan. Salah satunya mereka harus menjalin kemitraan usaha antara pasar modern, pasar tradisional dan UMKM. Serta wajib merekrut tenaga kerja lokal,”urainya.
Itu semua, lanjut Dudi sesuai dengan aturan perizinan tertanggal 23 Februari 2011. Dimana, kewenangan untuk mengeluarkan surat perizinan atas pendirian pasar modern (swalayan,red) tersebut ditangani oleh bagian teknik pada Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi yang salah satu anggotanya adalah Diskoperindag Kota Sukabumi.
“Namun demikian, kita tetap memperhatikan jarak atau radius keberadaan pasar modern dengan pasar tradisional. Agar tidak mengganggu kelangsungan pasar tradisional itu sendiri. Untuk itu, kami menghimbau agar para pedagang mengutamakan pelayanannya terhadap konsumen dan juga menjaga kebersihan,”pungkasnya.
Di sisi lain tanggapan dari salah seorang pedagang kecil yang sering disapa Syariah menuturkan, ” adanya minimarket dan swalayan semakin marak di Kota Sukabumi, sehingga persaingan sulit dihadapi oleh pedagang kecil seperti saya. Kebanyakan masyarakat beralih ke swalayan dan minimarket untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya. Mungkin masyarakat melihat kwalitas dari produk yang terjamin di sawalayan dan minimarket, sehingga berujung tidak banyak masyarakat yang singgah ke warung saya untuk berbelanja”, katanya.((cr1/cr3)
0 komentar:
Posting Komentar