SUKABUMI - Tahun 2011 merupakan keberhasilan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi, atas meningkatnya pertumbuhan penerimaan pajak dibanding tahun sebelumnya,2010.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Sukabumi dari KPP Pratama Sukabumi menyebutkan, sampai Minggu ke II Desember 2011, penerimaan pajak telah tercapai 81,53 % dari target Rp.588.866.233.561,00. Dengan demikian bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tahun ini terjadi pertumbuhan hingga 15,54% (Nopember 2011,red).
“Keberhasilan tersebut tak lepas dari kinerja seluruh karyawan, dengan dukungan penuh dari pemerintah setempat serta kesadaran seluruh masyarakat. Selain itu juga bimbingan dari Kanwil DJP Jabar I,” kata Kepala KPP Pratama Sukabumi, Syaiful Anwar kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Secara umum,lanjut Syaiful yang juga mantan Paskibra Tingkat Nasional 1974, bahwa target pertumbuhan pajak meningkat cukup signifikan. Hingga Minggu ke II Bulan Desember 2011 untuk penerimaan sektor Pajak Bumi dan Bangunan secara keseluruhan telah tercapai 74,04% . Dari beberapa sektor PBB hanya sektor perhutanan yang telah melampaui target penerimaan yaitu 122,02 % sedangkan untuk sektor pedesaan dan perkotaan untuk Kota Sukabumi telah tercapai sebesar 91,59 % dan 95,21% untuk Kabupaten Sukabumi. Sedangkan untuk sektor P3 khususnya PBB sektor perkebunan, baru tercapai 28,75 %. dari target yang dialokasikan.
“Pencapaian pajak berkorelasi tinggi atas pembangunan di Kota maupun Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan PP 16/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sebesar 90% dari hasil penerimaan PBB akan menjadi pendapatan daerah “ujar pria ramah ini yang didampingi Kasi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Sukabumi Harmini.
Berdasarkan hasil evaluasi penyampaian SPT Tahunan PPh baik wajib pajak (WP) badan dan WP orang pribadi pada 2011, baru mencapai 34 %. “Sedangkan rasio kepatuhan yang ditetapkan oleh DJP adalah 67,5 %. Dan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa untuk WP bendahara rata-rata baru mencapai 39 %,”urainya.
Pihaknya pun tak bosan-bosan menghimbau para WP Bendahara, segera menyetorkan pajak-pajak yang telah dipungut/dipotong Sebelum berakhirnya tahun anggaran 2011.
“Sebagaimana pengumuman yang telah kami sampaikan melalui media cetak (Radar Sukabumi Edisi 2 dan 5 Desember 2011,red). Untuk mengamankan penerimaan negara tahun 2011 ini, maka kami harap para WP Bendahara selain melakukan penyetoran pajak-pajak. Juga melakukan pelaporan SPT Masa setiap bulan, sebagai bagian dari kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan,”tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menghimbau WP Pengusaha baik orang pribadi maupun badan usaha, agar segera menyetorkan pajak (PPh 21,23,24,25). “Khusus untuk jenis Pajak PPN yang jatuh tempo pembayarannya pada akhir Desember, agar menyetorkan paling lambat tanggal 29 Desember 2011.
Sedangkan khusus untuk WP Perkebunan (PBB Perkebunan) yang telah memasuki masa tempo pembayaran yaitu tgl 15 Desember 2011. Segera melakukan pembayaran untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi yang lebih tinggi,”pungkasnya.(sri)
Sumber Radar Sukabumi
0 komentar:
Posting Komentar