Sukabumi -- Maraknya peredaran rokok dengan pita cukai illegal saat ini, bukan hanya merugikan negara melainkan juga para pedagang rokok baik di toko maupun warung-warung tradisional. Sebagai upaya untuk mengantisipasi tidak beredar luasnya rokok dengan pita cukai illegal, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi melakukan pendataan rokok-rokok yang beradar di toko dan warung di seluruh kelurahan di Kota Sukabumi.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Satpol PP Kota Sukabumi, selama dua hari melakukan pendataan di beberapa kelurahan telah berhasil mendata 16 merk rokok yang pita cukainya illegal termasuk barang buktinya.
“Kami bukan hanya melakukan pendataan terhadap rokok yang menggunakan pita cukai illegal, melainkan juga rokok yang pita cukainya telah kadaluarsa,” kata Kasubag TU Satpol PP Kota Sukabumi, Budi Hermawan saat ditemui Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Jumat ( 6/5).
Menurutnya, asli atau tidaknya pita cukai pada rokok akan ketahuan ketika hologram pada rokok tersebut diperiksa menggunakan alat dengan sinar ultraviolet yang biasa dipakai untuk mengetahui uang palsu. Ciri-ciri pita cukai yang asli di dalam hologram ada tulisan BCRI (Bea Cukai RI), sedangkan yang palsu atau illegal tidak ada bahkan kalaupun ada tulisan BCRI nya tidak lengkap dan hanya BC saja.
“Kami hanya bertugas untuk mendata saja dan nantinya akan laporkan hasilnya ke Diskoperidag Kota Sukabumi, Satpol PP Provinsi serta Bea Cukai Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Saat ditanya apakah nanti akan ada tindakan lebih lanjut yaitu dengan menyita rokok-rokok tersebut, Budi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk itu. Karena sesuai dengan undang-undang 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai, bahwa untuk menindak dan menyelidiki adalah kewenangan bea cukai.
Pendataan yang dilakuka Satpol PP Kota Sukabumi sudah berjalan selama dua tahun, sebelum turun ke lapangan seluruh anggota Satpol PP mengikuti bintek terlebih dahulu bagaimana cara menggunakan alat pendeteksi untuk mengetahui pita cukai di rokok tersebt asli atau palsu, serta diposisi mana letak pita cukai yang harus diperiksa yaitu di hologramnya.(sri)
Berdasarkan data yang diperoleh dari Satpol PP Kota Sukabumi, selama dua hari melakukan pendataan di beberapa kelurahan telah berhasil mendata 16 merk rokok yang pita cukainya illegal termasuk barang buktinya.
“Kami bukan hanya melakukan pendataan terhadap rokok yang menggunakan pita cukai illegal, melainkan juga rokok yang pita cukainya telah kadaluarsa,” kata Kasubag TU Satpol PP Kota Sukabumi, Budi Hermawan saat ditemui Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Jumat ( 6/5).
Menurutnya, asli atau tidaknya pita cukai pada rokok akan ketahuan ketika hologram pada rokok tersebut diperiksa menggunakan alat dengan sinar ultraviolet yang biasa dipakai untuk mengetahui uang palsu. Ciri-ciri pita cukai yang asli di dalam hologram ada tulisan BCRI (Bea Cukai RI), sedangkan yang palsu atau illegal tidak ada bahkan kalaupun ada tulisan BCRI nya tidak lengkap dan hanya BC saja.
“Kami hanya bertugas untuk mendata saja dan nantinya akan laporkan hasilnya ke Diskoperidag Kota Sukabumi, Satpol PP Provinsi serta Bea Cukai Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Saat ditanya apakah nanti akan ada tindakan lebih lanjut yaitu dengan menyita rokok-rokok tersebut, Budi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk itu. Karena sesuai dengan undang-undang 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai, bahwa untuk menindak dan menyelidiki adalah kewenangan bea cukai.
Pendataan yang dilakuka Satpol PP Kota Sukabumi sudah berjalan selama dua tahun, sebelum turun ke lapangan seluruh anggota Satpol PP mengikuti bintek terlebih dahulu bagaimana cara menggunakan alat pendeteksi untuk mengetahui pita cukai di rokok tersebt asli atau palsu, serta diposisi mana letak pita cukai yang harus diperiksa yaitu di hologramnya.(sri)
0 komentar:
Posting Komentar