23 Februari 2012

Usaha Mikro Tak Layak Kena Pungutan Pajak

JAKARTA : Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima meminta Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM duduk bersama dengan legislatif untuk membahas secara komprehensif rencana penarikan pajak dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM). Politisi dari Fraksi PDIP tersebut, menegaskan duduk satu meja antara ketiga institusi tersebut perlu dilakukan, karena ada yang urgen dibahas sebelumnya akhirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberlakukan wajib pajak terhadap UMKM. ”Khusus terhadap pelaku usaha mikro yang gurem, saya kira sangat tidak pantas dibebani pajak meski besarannya hanya 0,5% seperti yang direncanakan Ditjen Pajak,” katanya. 
Usaha mikro gurem, katanya, maksimal bisa meraup omzet sekitar Rp300.000 per hari. Jika pendapatan kotor sebesar itu dikenakan pajak, Aria Bima memastikan mereka akan makin tersudut dari sisi ekonomi. Pejuang ekonomi kerakyatan itu dinilainya justri harus lebih diberdayakan pemerintah dengan cara apapun. Sebab, ketika menjalankan usahanya, mereka justru tidak memerlukan dukungan dari pemerintah. 
Pelaku usaha mikro adalah orang yang sangat mandiri secara ekonomi meski sangat sering digusur lokasi usahanya. Karena pemerintah belum bisa memberi lokasi usaha yang layak, maka sebaiknya rencana pemungutan pajak dari mereka dibatalkan, pintanya. Dengan pertimbangan eksistensi pelaku usaha mikro sampai saat ini tidak mebebani negara dari sisi APBN, dinilainya sebagai momentum luar biasa. Sebab, mereka pejuang ekonomi paling bawah mampu mencukupi kebutuhannya secara mandiri. 
”Saya berbicara dalam konteks usaha mikro yang gurem. Jika wajib pajak dikenakan bagi pelaku usaha kecil ke atas, kami tidak keberatan. Itu pun sebaiknya didahului dialog satu meja antara Kementerian Keuangan serta Kementerian Koperasi dan UKM selaku pembina sektor riil,” tegas Aria Bima. 
Dia meminta pemerintah jangan terlalu berorientasi pada pemungutan pajak, sementara pertumbuhuan usaha mereka masih diwarnai diskriminasi politik. Jika rencana itu diteruskan, Aria Bima khawatir akan lahir perminataan agar program kredit usaha rakyat (KUR) juga dihentikan saja. ”Saya tidak anti terhadap penarikan pajak, akan tetapi jika pajak itu membebani usaha mikro sehingga menciptakan ketidakmandirian secara ekonomi, mereka jangan dibenani pajak.” Ditjen Pajak merencanakan pengenaan pajak final bagi usaha mikro sebesar 0,5%. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah ditetapkan sebesar 2%. Aria Bima menilai, untuk usaha mikro juga harus dicari besaran omzet maksimal yang layak untuk dikenakan pajak. (Bisnis Indonesia)

0 komentar:

Posting Komentar