PARUNGKUDA : Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berpengaruh pada moratorium perizinan. Imbasnya segala bentuk pemberian izin oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sukabumi tak bisa dilakukan.
Kendati begitu, DPRD menjamin jika pemberlakuan moratorium itu tak lewat dari tiga bulan ke depan.
Moratorium juga tidak berarti baku. Sebab, pengajuan perizinan dapat tetap masuk dan diproses. Hanya saja, ketika moratorium disepakati, izin tidak akan keluar hingga perda RTRW itu disahkan parlemen. Ancamannya, jika sebelum perda ini, BPPT dan pengusaha kongkalikong untuk menggoalkan suatu perizinan, maka yang melanggar akan berurusan dengan hukum. “Kalau ajuannya masih tetap bisa diterima oleh orang perizinan. Hanya, pengesahannya saja yang wajib menunggu perda RTRW selesai,” kata Ketua Tim Pansus Perda RTRW DPRD Kabupaten Sukabumi, M Yamin kemarin.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja pembahasan Perda RTRW Pansus DPRD Kabupaten Sukabumi di kantor dinas peternakan (disnak) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam rapat tersebut, RTRW nantinya akan mengatur wilayah sesuai dengan sektornya. Pasalnya saat ini Tata Ruang di Kabupaten Semrawut.
” Tetapi moratorium tersebut tidak akan berlangsung lama, sebab DPR tidak mau mengambil resiko dengan mengorbankan pelayanan Publik. Targetnya sekitar tiga bulan perda dapat rampung dan disosialisasikan,” tutur Yamin.
Menurut Ketua Komisi IV dari Demokrat ini, Perda dibahas mengikuti terbitnya Undang-Undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruangan. Ketika terbit, maka Perda RTRW mesti mengikuti Undang Undang tersebut. Tetapi perbedaanya Perda RTRW tahun 1999 dengan yang saat ini lebih disempurnakan.
“Perda RTRW akan mengatur kawasan sesuai dengan sektor. Jenis bangunan, dan lain sebagainya pokoknya yang berkaitan dengan ruang, maka pembahasannya sedikit alot. Apalagi kendala yang ditemukan saat ini dilapangan adanya wilayah yang terdapat sebuah sektor yang bukan pada tempatnya,” ungkapnya.
Yamin mencontohkan, keberdaan Perusahaan di kawasan Cicurug, ini jelas kendala. Tetapi dalam RTRW kali ini daerah Industri rencananya di tetapkan di kawasan Cikembar dan Ciambar. “Ini berlaku dengan sektor pertanian, pertambangan, perkebunan dan lain segalanya,” paparnya.
Kendati demikian, Perda RTRW ini tidak ingin menggagu sektor investasi yang sudah ada. Namun jika Perda sudah disahkan perizinan segala sektor harus sesuai dengan zonanya. ” Nantinya tidak mungkin ada industri yang berada di daerah perkebunan atau resapan air. Jika melanggar resikonya sangsi pidana berlaku untuk pemberi izin dan penerima izin,” tukasnya.
Selain RTRW ini mengatur tata ruang zoning perwilayah, selanjutnya RTRW akan menelurkan Rencana Tata Detail Tata Ruang (RDTR). “Yang saat ini RDTR ini menjadi persoalan sebab tidak semua Kecamatan di Kabupaten Sukabumi memilikinya. Jadi wajar saja banyak pelanggatran perizinan,” tukasnya. (Radar Sukabumi)
0 komentar:
Posting Komentar