SUKABUMI - Sebanyak tiga armada bus di Sukabumi, Jawa Barat, yakni bus antarkota antarprovinsi dan bus antarkota dalam provinsi dilarang beroperasi untuk sementara karena tidak dilengkapi alat keamanan dan surat-surat.
"Dari hasil pemeriksaan ada sebanyak 3 unit bus yang tidak layak jalan dan kami kenakan tilang sampai bus tersebut kembali layak jalan atau harus melengkapi bus tersebut dengan alat pengaman dan surat-suratnya," kata Kepala UPT Terminal Sudirman Kota Sukabumi Yusuf Chaery kepada wartawan, Rabu.
Selain itu, sebanyak 33 bus saat pemeriksaan kartu pengawasan dan buku uji kendaraannya sudah melewati masa berlaku dan tidak dilengkapi oleh surat-surat kendaraan dan pihaknya mengintruksikan agar pemilik bus tersebut segera memperpanjangnya.
"Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh bus tersebut tidak laik jalan dan untuk memberikn rasa aman kepada seluruh penumpang," tambahnya.
Sementara, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardhani mengatakan pemeriksaan ini sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi maraknya kecelakaan angkutan umum khususnya bus, seperti yang terjadi di beberapa daerah.
"Pemeriksaan terhadap seluruh angkutan umum dan bus tersebut, dijadwalkan berlangsung selama 12 hari, tepatnya dari 13 sampai 24 Februari yang dilaksanakan di lima titik dan dua 2 terminal, yakni di Terminal Bus Sudirman dan Terminal Lembursitu," kata Imran.
Ditambahkannya, hampir 80 persen kecelakaan lalu lintas, terjadi akibat faktor human error atau kesalahan manusia, dan sisanya akibat faktor kelengkapan keselamatan kendaraan dari hasil pemeriksaan ini seluruh bus masih layak jalan. Namun yang menjadi perhatian pihaknya beserta pihak dinas-instansi dan lembaga terkait lainnya, yakni masalah kondisi karoserinya yang kurang baik. (Republika)
0 komentar:
Posting Komentar