Berkenaan dengan memasuki lebaran Dinsostek PB melakukan himbaun serta sosialisasi kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja atau karyawan selambat-lambatnya H-7 berdasarkan Peraturan menteri tenaga kerja No. 04 Tahun 1994.
Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Tenaga Kerja Dinsostek PB, Agus Andriansyah mengatakan untuk menanggulangi kecurangan dalam pelayanan terkait THR pihaknya telah membuka posko pengaduan selam 24 jam, yang nantinya atas pengaduan tersebut Dinsostek PB menindak lanjuti seperti permasalahan besaran nominal dan waktu dibagikannya THR. “Posko pengaduan tersebut yang nantinya akan kami tindak lanjuti jika ada perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR yang tidak sesuai surat edaran,” ujarnya.
Adapun mekanisme pemberian THR telah ditentukan sebagaimana menurut Permenaker No: Per-04/MEN/1994 Pasal 3 ayat (1) dan (2) yaitu besaran THR bagi pekerja yang telah memiliki massa kerja satu tahun terus menerus maka di berikan uang THR sebesar satu bulan upah kerja sedangkan untuk pekerja yang mempunyai massa kerja dibawah 12 bulan dan sekurang-kurangnya tiga bulan maka perhitungan uang THR yaitu massa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah (Masa kerja bulan/12) x 1 (satu) bulan upah. “Mekanisme tersebut berdasarkan permanen dan jika ada yang melanggar akan kami tindak,” tegasnya
Apabila nilai THR tersebut tertuang dalam perjanjian kerja Peraturan Perusahaan perjanjian Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari ketentuan di atas maka THR yang dibayarkan harus sama dengan perjanjian kerja Peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan tersebut.
Untuk waktu pembayaran THR diharapkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum merayakan hari raya keagamaan. Pembayaran tepat waktu tersebut akan sangat berarti bagi pekerja dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya. “Saya berharap perusahaan bisa menaati aturan tersebut demi kenyamanan pekerja,” harapnya.(rp10)