Sedapnya Mie Ayam Sehat Warna-Warni WASEGI

Pengen merasakan kelezatan Mie Ayam ini ? Anda dapat merasakannya di Foodcourt Yogya Toserba Sukabumi Lantai 3

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Tampilkan postingan dengan label Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan. Tampilkan semua postingan

3 Februari 2012

AJB Bumiputera 1912 Ganti Logo

JAKARTA : Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada 2012 ini menargetkan tambahan 1,5 juta polis baru dengan jumlah premi mencapai Rp 7 triliun. Untuk meraih target itu, perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu akan mengeluarkan produk dan layanan baru bagi nasabah. Dirman Pardosi mengatakan hal itu di sela-sela peluncuran logo baru AJB Bumiputera di Jakarta, kemarin. 
Menurut dia, saat ini asset mencapai Rp 20 triliun dengan jumlah polis mencapai 5 juta. Ditanya tentang maraknya perusahaan asuransi asing yang masuk ke Indonesia, dia mengatakan, pihak dalam menghadapi persaingan itu menerapkan strategi fokus pada peningkatan produk serta sistem pelayanan. "Dalam hal ini, kami telah membuat strategi dan program transformasi, yang akan membuat Bumiputera mampu melayani segmen menengah atas. Layanan baru yang akan memberi kemudahan kepada masyarakat antara lain website, pembayaran via ATM Bank Mandiri, informasi melalui SMS dan Call Center Bumiputera," katanya. 
Tentang logo baru, Dirman menjelaskan, bergambar tautan tiga orang dalam satu rangkaian berwarna biru pada latar putih. "Dengan logo baru, masyarakat dapat ikut merasakan semangat baru dari Bumiputera yang telah terbukti dari waktu ke waktu memenuhi harapan dan mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat," ujar Dirman. 
Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Bumiputera Ediani Nugrohowati, logo baru itu melambangkan kedaulatan, martabat, inklusif, mencerminkan karakter tradisional Indonesia, dan kekuatan dalam arti yang modern. Logo itu juga merepresentasikan konsep mutualitas antara tiga pemangku kepentingan perusahaan, yaitu pemegang polis, karyawan, dan negara. Logo baru diikuti slogan proven over time. "Slogan itu berarti janji kami untuk memberikan pelayanan dan nilai terbaik bagi pemegang polis yang akan dibuktikan sepanjang sejarah pada masa datang," katanya. (PRLM)

2 Februari 2012

Lowongan Bank BJB #Closing 07 Februari 2012

Bank BJB (dulu Bank Jabar-Banten) saat ini tengah tumbuh dan berkembang menjadi bank nasional. Untuk melanjutkan pertumbuhan menjadi bank yang besar dan sehat, Bank BJB mengundang profesional muda yang mempunyai integritas serta komitmen tinggi terhadap nasabah untuk bergabung dan berkarir di Bank BJB. 
Bank Jabar membuka lowongan kerja Bank di Jabar Terbaru 2012 untuk posisi: 
  1. Staf Administrasi 
  2. Staf Marketing 
  3. Supervisor Mikro 
  4. Supervisor Operasional

A. Staf Administrasi
  • Pria/Wanita
  • Pendidikan min D3 dari disiplin ilmu : ekonomi, pajak, matematika, statistika, administrasi bisnis/niaga, sosial, ekonomi pertanian, komunikasi, hubungan internasional, psikologi, hukum, komputer, informatika dan teknik terakreditasi min B dengan IPK min 2,75;
  • Usia mak. 25 tahun untuk D3 dan 30 tahun untuk S1/S2
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama 1 tahun
  • menguasai Bahasa Inggris lisan dan tulisan;
  • Usia pensiun s/d 36 tahun.

B. Staf Marketing
  • Pria/Wanita
  • Pendidikan min D3 dari disiplin ilmu : ekonomi, pajak, matematika, statistika, administrasi bisnis/niaga, sosial, ekonomi pertanian, komunikasi, hubungan internasional, psikologi, hukum, komputer, informatika dan teknik terakreditasi min B dengan IPK min 2,75;
  • Usia mak. 25 tahun untuk D3 dan 30 tahun untuk S1/S2
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama 1 tahun
  • menguasai Bahasa Inggris lisan dan tulisan;
  • Diutamakan berpengalaman sebagai tenaga marketing dibidang perbankan atau lembaga lainnya.
  • Usia pensiun s/d 36 tahun.

C. Supervisor Mikro
  • Pria/Wanita
  • Pendidikan min S1 dari disiplin ilmu : ekonomi, pajak, matematika, statistika, administrasi bisnis/niaga, sosial, ekonomi pertanian, komunikasi, hubungan internasional, psikologi, hukum, komputer, informatika dan teknik terakreditasi min B dengan IPK min 2,75;
  • Usia mak. 35 tahun
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama 1 tahun
  • menguasai Bahasa Inggris lisan dan tulisan;
  • Pengalaman dibidang perbankan minimal 3 tahun dengan jabatan terakhir sebagai supervisor mikro minimal 1 tahun.
  • Usia pensiun s/d 55 tahun.

D. Supervisor Operasional
  • Pria/Wanita
  • Pendidikan min S1 dari disiplin ilmu : ekonomi, pajak, matematika, statistika, administrasi bisnis/niaga, sosial, ekonomi pertanian, komunikasi, hubungan internasional, psikologi, hukum, komputer, informatika dan teknik terakreditasi min B dengan IPK min 2,75;
  • Usia mak. 35 tahun
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama 1 tahun
  • menguasai Bahasa Inggris lisan dan tulisan;
  • Pengalaman dibidang operasional perbankan minimal 3 tahun dengan jabatan terakhir sebagai supervisor minimal 1 tahun.
  • Usia pensiun s/d 55 tahun.

Kualifikasi Umum

  • Berpenampilan rapi dan menarik
  • Memiliki interpersonal dan kemampuan komunikasi yang baik
  • Memiliki motivasi kerja yang kuat dan dinamis
  • Dapat bekerja secara independen maupun dalam tim
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja Bank BJB
  • Tidak memiliki hubungan keluarga (ayah/ibu/anak/adik/kakak dengan pegawai Bank BJB
  • Lulus seleksi yang akan diselenggarakan oleh Bank BJB.

Tata Cara Melamar
  • Informasi mengenai persyaratan lengkap untuk semua jabatan serta tata cara pengajuan lamaran dapat dilihat di : www.bjb-dmui.com
  • Registrasi online dapat dilakukan mulai 28 Januari 2012 s/d 07 Februari 2012 melalui website tersebut.
  • Lamaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tidak akan diproses.
  • Dalam proses rekrutmen dan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.

Informasi ini secara resmi diperoleh dari sini.



1 Februari 2012

Uang Digital : BI Beri Warning Operator Telekomunikasi

JAKARTA : Lembaga penelitian Sharing Vision memprediksi dari 12 juta pengguna uang digital (Electronic Money/e-money) yang teregister, hanya 30%-40% yang akan aktif menggunakan jasa tersebut pada 2012. “Kita perkirakan pada tahun ini sekitar 30%-40% atau 3,6 juta – 4,8 juta pengguna yang akan aktif menggunakan uang digital dari semua penerbit, baik milik operator telekomunikasi atau perbankan,” ungkap Chairman Sharing Vision Dimitri Mahayana. 
Para operator telekomunikasi yang memiliki lisensi uang digital saat ini dalam keadaan bahaya karena Bank Indonesia sebagai pemberi izin tengah mengkaji capaian berdasarkan perencanaan bisnis yang dimiliki. “Uang digital milik operator jalan di tempat. Bank Indonesia bisa menarik lisensi itu jika tidak dioptimalkan operator. Saya perkirakan dari yang aktif menggunakan uang digital itu, semua operator hanya aktif penggunanya sekitar 5%-10%,” katanya. 
Sharing Vision mencatat pada tahun lalu transaksi menggunakan uang digital dari seluruh pemain sekitar Rp750 miliar dan bisa melonjak menjadi Rp1 triliun pada tahun ini. “Salah satu yang menjadi potensi untuk mengadopsi uang digital adalah 2,8 juta pelanggan prabayar milik PLN. Ini basis pelanggan yang menjanjikan,” katanya. Menurutnya, jasa uang digital di Indonesia belum akan berkembang selama dua kutub yakni perbankan dan telekomunikasi bersinergi. “Tidak bisa masing-masing pihak saling merasa bisa mengembangkan jasa ini dan memunculkan ego sektoral. Harus ada sinergi, jika tidak, semua jalan di tempat,” katanya. 
Uang digital berstandar yang akan diterapkan di sektor transportasi akan memiliki kendala pada proses bisnis antarpemain, terutama masalah settlement. ”Jika bicara standarisasi teknis, itu tidak ada masalah. Hal yang akan menjadi masalah itu nantinya perihal proses bisnis antarpemain, terutama masalah settlement,” ungkap Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Ashwin Sasongko. 
Menurut dia, saat ini semua lembaga yang menandatangani MoU pada medio November 2011 bekerja keras untuk menyelesaikan standarisasi. ”Masalah chip dan teknologi yang dipakai juga dibicaran,” katanya. Ranah yang akan diatur oleh instansinya, lanjut Aswin, terkait dengan standar teknis perangkat, chip dan pancaran frekuensi, kartu, dan reader. “Ini akan menjadi aplikasi pembunuh jika diintegrasikan dengan kartu seluler didukung perangkat yang dibekali Radio Frequency Identification (RFID),” katanya. 
Pada November 2011, Bank Indonesia, Kemenhub, dan Kemenkominfo tentang e-money di sektor tranportasi, telah menandatangani kesepakatan membuat aturan standarisasi uang digital di sektor transportasi. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan sektor transportasi diprioritaskan untuk diterapkan penggunaan uang digital berstandar karena memiliki potensi yang signifikan mengingat digunakan untuk pembayarab transaksi bernilai kecil dan digunakan berulang-ulang. “Pada tahap awal ini akan digunakan untuk pembayaran jalan tol, pembelian tiket Trans Jakarta. Selanjutnya untuk kereta komuter, Mass Rapid Transport (MRT), dan Electronic Road Pricing (ERP),” katanya. 
Menurutnya, penerapan uang digital berstandar akan menguntungkan tiga pihak yang terlibat yakni penerbit, pelanggan, dan merchant. Penerbit akan efisiensi dalam berinvestasi dan meningkat skala ekonomis. Pelanggan akan lebih nyaman dengan satu kartu. Merchant akan bisa melakukan cash handling dan menekan potensi kebocoran pendapatan. 
Uang digital berkembang di Indonesia sejak 2007 dengan perkembangan cukup signifikan. Pada 2007, jumlah uang elektronik masih sebanyak 165.193 transaksi dengan rata-rata harian transaksi sebesar Rp 19,15 juta dengan volume harian sebesar 2.000 pengguna . Sedangkan pada September 2011 uang elektronik telah mencapai 11,7 juta transaksi dengan nilai rata-rata harian transaksi sebesar Rp2,5 miliar dengan volume mencapai 102.000 pengguna. 
Deputi Gubernur BI Ardyadi Mitroatmodjo mengungkapkan kendala pengembangan e-money di masyarakat salah satunya belum adanya interoperobilitas antar penerbit sehingga membuat ketidaknyamanan bagi pengguna. “BI sebagai otoritas keuangan akan mencoba semua pemain untuk duduk bersama mengatasi hal ini. Kami akan membahas tentang sistem pembayarannya, proteksi kepada pengguna, dan settlement,” jelasnya.(Bisnis Indonesia)

31 Januari 2012

Direktori Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Sukabumi

Berikut ini adalah data Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan koperasi yang mengelola simpan-pinjam yang ada di daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat. Data ini penting guna meminimalisir kegiatan simpan-pinjam yang dapat merugikan masyarakat.
Bila anda ingin melihat detail data KSP yang bersangkutan (badan hukum, permodalan, kondisi usaha koperasi, dll) dapat mengeceknya disini.

LPDB Kucurkan Rp200 M Buat Koperasi di Jabar

Bandung : Pemerintah pusat mengucurkan dana pinjaman senilai Rp200 miliar untuk koperasi di Jabar pada tahun ini. Jumlah tersebut naik Rp54,5 miliar dari sebelumnya Rp145,5 miliar. “Dana tersebut mendapat posisi ketiga setelah Jatim dan Jateng,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Jabar Wawan Hernawan, Minggu (29/1/2012). 
Wawan mengatakan, selama 2011, pihaknya telah menyalurkan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) senilai Rp145,5 miliar. Bantuan kredit tersebut dibagikan kepada 234 mitra koperasi di Jabar dengan nilai pengajuan mencapai Rp1,96 triliun. Dari jumlah tersebut, pengajuan proposal mencapai 648 koperasi. 
Selain dana LPDB, pihaknya akan mengarahkan mitra koperasi untuk memanfaatkan pembiayaan lain seperti, Kredit Cinta Rakyat (KCR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan PKBL BUMN. Dana-dana pinjaman berbunga lunak ini diharapkan mampu membantu para mitra koperasi. "Kami juga berupaya semaksimal mungkin KCR bisa diakses oleh koperasi. Harapan kita UMK yang tidak punya agunan bisa dapat KCR lewat koperasi,” katanya. 
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan KUMKM Halomoan Tamba menyatakan secara total alokasi pembiayaan untuk mitra koperasi sebesar Rp1,32 triliun. Dana tersebut dialokasikan kepada 1.233 mitra koperasi di seluruh Indonesia. "Untuk mitra koperasi di Jabar sebesar Rp200 miliar karena termasuk provinsi yang jumlah mitra koperasinya cukup banyak sekitar 23.843 unit. Saat ini ada sekitar 14.583 unit koperasi aktif dengan anggota 4.818.940 orang," ucapnya. 
Dia menuturkan mitra koperasi yang mendapat bantuan kredit akan mendapat sejumlah keuntungan. Selain berbunga rendah, bantuan kredit ini tidak membutuhkan jaminan fisik. "Bunganya rendah karena pembiayaan digunakan untuk usaha produktif (modal kerja atau investasi) dan benefit oriented," jelasnya. [Inilah Jabar]

Pemerintah Siapkan Roadmap Transformasi BPJS

Foto : Bisnis Indonesia
JAKARTA: PT Askes dan PT Jamsostek dengan supervisi dari Kementerian BUMN menyiapkan roadmap transformasi menjadi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan. Menko Kesra Agung Laksono mengatakan waktu dua tahun yang diamanatkan UU BPJS untuk mulai beroperasinya kedua badan tersebut bukanlah waktu yang panjang. "Transformasi kelembagaan harus dipersiapkan secara matang dan seksama, sehingga PT Askes dan PT Jamsostek saat ini sudah menyiapkan roadmap transformasi untuk menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan." ujarnya saat membuka seminar UU BPJS yang digelar Kadin hari ini. 
Selain aspek hukum yang harus dipatuhi dalam transformasi tersebut, lanjut Agung, perlu juga mempertimbangkan kepentingan peserta lama jangan sampai merasa dirugikan dengan berubahnya manfaat yang diperoleh. Menurutnya, transformasi kelembagaan harus juga mempertimbangkan aspek lain yang sifatnya berdampak nasional, seperti kepemilikan aset, pemutusan hubungan kerja, investasi yang sudah berjalan, dan komitmen yang sudah disepakati dengan lembaga di dalam maupun luar negeri. 
Ketua Kadin Suryo Bambang Sulisto menyatakan pihaknya menghargai keputusan yang dicapai oleh pemerintah dan DPR untuk menerbitkan UU BPJS. Dengan undang-undang ini, dia menambahkan maka Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah pelayanan kesehatan rakyat dan jaminan kesejahteraan tenaga kerja. Namun Kadin menilai terdapat dua masalah besar yang menghadang implementasi UU BPJS di masa depan. "Masalah pertama tentang dapat tidaknya prinsip good governance ditegakkan dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan dan jaminan tenaga kerja oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang berbentuk BUMN," tuturnya. 
Masalah besar kedua menyangkut dukungan kepada dunia usaha agar secara berkelanjutan memiliki kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan tenaga kerja. (Bisnis Indonesia)

BPR Tunjukan Pertumbuhan Yang Berkualitas

Foto : Bisnis Jabar
JAKARTA: Industri bank perkreditan rakyat menunjukan tren pertumbuhan bisnis yang berkualitas yang terlihat dari penurunan tingkat rasio kredit bermasalah dalam tiga tahun terakhir, meskipun penyaluran pembiayaan cukup ekspansif. Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), mengatakan penurunan rasio tingkat kredit bermasalah (non performing loan/NPL) pada industri menunjukan bahwa bank mikro terus meningkatan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. “Hal itu sekaligus menunjukan bahwa nasabah usaha mikro dan kecil [UKM] juga bisa patuh untuk melunasi kredit yang diterima,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini. Selasa 31 Januari 2012 
Peningkatan kehati-hatian diimplementasikan lewat penguatan kualitas sumber daya manusia, melalui pendidikan dan pelatihan, terutama pada bagian account officer (AO). “Proses recruitment juga sudah banyak ditingkatkan demi mendapatkan SDM yang berkualitas,” tambahnya. Selain itu, sebagian BPR juga sudah mengembangkan teknologi informasi dalam melakukan monitoring terhadap kredit. Hal ini sekaligus meningkatkan efisiensi dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Tingkat NPL industri BPR pada akhir 2011 menyentuh 5,22%, dan merupakan level terendah sejak 2007 lalu. Pada 2008, tingkat NPL masih 9,88% dan terus mengalami penurunan pada tahun-tahun berikutnya, yakni 6,9% pada 2009 dan 6,12% pada 2010. Kredit ekspansif Meski NPL menurun, namun penyaluran kredit industri tetap tumbuh ekspansif. Hingga akhir Desember 2011, industri telah menyalurkan kredit sebesar Rp41,1 triliun, bertambah Rp7,25 triliun atau 21,45%, dibandingkan dengan akhir 2010 Rp33,84 triliun. 
Edy Setiadi, Direktur Kredit, BPR dan UMKM Bank Indonesia (BI), mengapresiasi kinerja bank mikro yang dapat menurunkan tingkat NPL tanpa menghambat ekspansi kredit. “Bagi BPR tingkat NPL mendekati 5% itu sudah cukup bagus. Meski demikian, kami melihat kendali internal terhadap manajemen risiko belum merata dilakukan. Ke depan masalah kendali internal harus ditingkatkan,” ujarnya. Dalam meningkatkan kehati-hatian, BPR juga diwajibkan untuk memiliki pedoman penyaluran kredit untuk menghindari pembiayaan macet dan fraud akibat pinjaman fiktif. Pedoman tersebut akan menjadi pegangan dalam melakukan pengawasan terhadap BPR, sehingga pelanggaran yang dilakukan terhadap pedoman dapat menurunkan tingkat kesehatan bank mikro. 
 Edy menambahkan BI telah memperlonggar aturan penyaluran kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat dengan memperbolehkan tanah girik dijadikan agunan. Agunan girik Pelonggaran syarat tersebut merupakan respon atas kondisi nasabah BPR yang sebagian besar belum memilik tanah bersertifikat. “Tanah yang belum bersertifikat atau masih status girik dan lapak di pasar bisa dijadikan agunan secara proporsional di BPR,” ujarnya. 
Dia menjelaskan tanah belum bersertifikat dan lapak di pasar tersebut bukanlah agunan utama bagi usaha mikro dan kecil (UMK), melainkan agunan tambahan. Adapun agunan utama tetap pada usaha mikro dan kecil yang memiliki kelayakan untuk dibiayai (feasible). “Kami juga mencari bentuk agunan tambahan lainnya yang bisa digunakan oleh UMK dalam mendapatkan kredit.” Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan pemerintah daerah dapat berperan dalam menurunkan tingkat bunga kredit bagi UMK dengan mendirikan lembaga Penjaminan Kredit Daerah serta menempatkan dana APBD di bank daerah dan BPR milik daerah. 
Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga bisa melakukan subsidi sebagian bunga kredit dengan mengandalkan APBD. Dia menjelaskan dengan dana Rp100 miliar, pemerintah sebenarnya bisa menyubsidi bunga sebesar 5% untuk kredit sebesar Rp2 triliun. “Dari pada membuat program yang tidak jelas, lebih baik seperti ini,” jelasnya. (Bisnis Jabar)

30 Januari 2012

Diskoperindag Kabupaten Sukabumi Akan Berantas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Illegal

SUKABUMI : Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sukabumi, berjanji akan menindak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ilegal. Kebijakan itu diambil menyusul banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum pelaku usaha yang lebih dikenal dengan “bank keliling”. Selain tidak memiliki ijin usaha koperasi, bunga 20 % yang dipatok kepada peminjam, dianggap memberatkan dan melanggar aturan perkoperasian serta perbankan. “Kami akan melakukan tindakan untuk memberantas koperasi illegal itu karena meresahkan masyarakat,”tegas Kepala Diskoperindag Kabupaten Sukabumi, Asep Japar. 
Dalam operasinya, kata Asep, pihaknya bekerja sama dengan perbankan dan kepolisian. Sebab, koperasi simpan pinjam berkedok payung hukum koperasi itu tidak mengantongi izin operasi sebagai lembaga perbankkan maupun izin pendirian koperasi.”Koperasi simpan pinjam itu harus berbadan hukum dan ada izinnya,”jelasnya. Beroperasinya koperasi simpan pinjam illegal, katanya telah menjamur ke pelosok desa di Kabupaten Sukabumi. Selain meresahkan para pedagang kecil, juga melumpuhkan perekonomian masyarakat yang menjadi anggota koperasi . “Akibat merajarelanya koperasi simpan pinjam tersebut, katanya, banyak koperasi resmi yang nyaris bangkrut,”ungkapnya. 
Dijelaskan , salah satu upaya untuk mendongkrak perekonomian masyarakat di 363 Desa dari 47 Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi, Diskoperindag Kabupaten Sukabumi akan bekerjasama dengan pihak perbankan. Tujuannya untuk mengucurkan dana melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bantuan modal bagi masyarakat melalui KUR. “Besarnya pinjaman antara Rp. 5 juta hingga Rp. 25 juta,”ujarnya. Dengan upaya itu, imbuh dia, masyarakat,khususnya pedagang kecil terhindar dari korban lintah darat. 
Berdasarkan data Diskoperindag kabupaten Sukabumi, UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) didaerah itu sebanyak 1.765 unit terdiri dari sektor industri 1.207 UKM (Usaha Kecil dan Menengah), sektor pertanian 325 UKM, sektor perdagangan 295 UKM dan sektor jasa sebanyak 147 UKM. Pada umumnya, mereka mendapatkan modal dari lembaga perbankan . Sedangkan besarnya bunga, kata Asep, 14 % pertahun dan kredit lunak 0,6 % pertahun.(Radar Sukabumi

28 Januari 2012

BJB Siap Kucurkan Kredit Rp41 T


Bandung : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menargetkan penyaluran kredit pada 2012 meningkat menjadi Rp41 triliun. “Pada 2011, penyaluran kredit mencapai Rp27 triliun, 2012 diharapkan naik menjadi Rp41 triliun,” kata Managing Director Bank BJB Entis Kushendar di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (26/1)
Penyaluran kredit tersebut di antaranya diberikan kepada sektor konsumer, mikro, komersial, dan sektor korporasi. “Kita ingin captive market konsumer yang kita pegang itu,” singkat dia.
Sementara Untuk kredit sektor mikro, dia mengungkapkan pada 2012 dapat tumbuh menjadi Rp6 triliun dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp3 triliun.
Sementara itu, Managing Director Bank BJB Entis Kushendar mengaku Bank BJB akan melakukan akuisisi terhadap tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada Maret mendatang. “Akan akuisisi BPR. Lokasinya di Jawa Barat, Subang, Cianjur, dan Garut. Progress-nya kita berkeinginan Maret sudah ada realisasi,” terangnya
Rencana tersebut, menurut Entis, sudah dipersiapkan dengan baik, sehingga akhir tahun akan ada 11 BPR yang diakuisisi. Fungsi dari akuisisi tersebut, adalah sebagai untuk mempercepat kredit mikro di masyarakat. Selain itu dia mengatakan akuisisi ini dibutuhkan dengan pertimbangan tertentu. “Untuk mempercepat kredit mikro, daripada kita harus bikin kantor cabang baru,” jelasnya.
Disinggung mengenai rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) dia mengungkap masih dalam kondisi yang bagus. Sehingga, masih banyak peluang untuk melakukan ekspansi. “CAR masih bagus ya, 18 persen,” tandasnya.
Sekadar informasi, BJB dalam waktu dekat atau tepatnya pada Maret berencana mengakuisisi tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Diharapkan sampai dengan akhir tahun setidaknya ada 11 BPR yang sudah diakusisi yang wilayahnya berada di Jawa Barat, Subang, Cianjur, dan Garut. (Neraca)

BPPT Kabupaten Sukabumi Targetkan Retribusi Perizinan Sebesar Rp 4,8 M

Sukabumi : Target retribusi dari sektor perizinan yang dikelola oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu BPPT) Kabupaten Sukabumi pada tahun 2012 ini, dinyatakan masih tetap senilai Rp. 4, 8 Miliar seperti tahun 2011 silam. Kendati tidak ada kenaikan target, namun pada sektor perizinan pelayanan ekonomi, terjadi kenaikan 10% dari Rp 2,1 Miliar menjadi Rp 2,4 Miliar, “ Pengurangan taregt terjadi pada sektor perizinan pelayanan pembangunan. Tetapi nilai targetnya tetap sama seoperti tahun 2011 lalu” ungkap Kepala BPPT Harry Mukharam Hasan, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Ekonomi (PPE), Asep Saful Ramdan, Selasa (24/1), di ruang kerjanya. 
Sementara menanggapi tidak adanya pelayanan perizinan baru selama tiga bulan, Asep menyatakan pihaknya dipastikan akan kehilangan retribusi sebesar Rp 1,5 miliar. “ Asumsi pendapatan retribusi per bulannya sebesar Rp 500 juta. Apabila dikalikan selama tiga bulan, maka kita kehilangan Rp 1,5 miliar,” tuturnya. Menurut dia, selama tiga bulan ini, izin yang tidak diterbitkan adalah permohonan izin pada sektor perizinan pertambangan dan pertokoan besar. “ Padahal tahun ini, banyak pengajuan investasi di sektor pertambangan dan pertokoan besar. Dari kedua sektor ini sangat besar peluang retribusi. Tetapi karena sudah keputusan dan telah di-SK-kan tidak melayani izin pertambangan dan pertokoan besar, kita harus manut” katanya. (Neraca)

DPRD Akan Panggil BJB Soal Dana ke PD Waluya

Sukabumi : Komisi II DPRD kota Sukabumi dalam waktu dekat akan memanggil pihak Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sukabumi. Pemanggilan yang bertujuan untuk meminta penjelasan terkait seputar kucuran dana Rp. 1.337 miliar kepada PD Waluya. Bahkan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Dadang Hermawan akan mengusulkan kepada pihak Eksekutif dan Legislatif agar memindahkan semua rekening pemda dari BJB ke bank lainnya. 
“Kami jadwalkan akhir Januari atau awal bulan Februari karena minggu-minggu ini Komisi II akan melakukan kunker ke Medan,” tutur Ketua Komisi II Dadang Hermawan kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya Rabu,(18/01) kemarin. Menurut Dadang, usulan dipindahkan saja seluruh rekening pemda ke bank lain dikarenakan undangan Komisi II DPRD Kota Sukabumi beberapa waktu yang lalu untuk melakukan agenda hearing tidak diindahkan oleh pihak BJB, sehingga terkesan pihak BJB tidak proaktif dan menghina lembaga DPRD. 
Adapun agenda hearing nantinya untuk memintai keterangan sejauh mana mekanisme penyaluran peminjaman uang kepada PD Waluya yang menggunakan sertifikat istri Alm. Farid Hardja. “Kami sudah mengirim surat ke pihak BJB, namun sampai saat ini tidak ada niatan baik mereka untuk datang ke gedung DPRD Kota Sukabumi,” ujarnya. Dadang menegaskan, apabila pihak BJB tidak hadir dalam hearing nanti maka seluruh anggota DPRD Kota Sukabumi mulai dari pimpinan sampai dengan anggota akan menandatangani pengusulan dipindahkan saja seluruh rekening pemda ke bank lain. Bahkan apabila pemda tidak menyetujui usulan tersebut, maka seluruh anggota DPRD Kota Sukabumi tidak akan mengesahkan APBD di tahun mendatang. ”Kalau pemda tidak mau menyetujui usulan kami, maka kami tidak akan mengesahkan APBD nantinya,” tegasnya. 
Selain itu pihaknya juga mempertanyakan sejauh mana kinerja Badan Pengawas BUMD Kota Sukabumi khususnya yang menangani PD Waluya sampai terjadinya permasalahan ini. Bahkan dia menganggap Badan Pengawas BUMD Kota Sukabumi seperti boneka cantik yang hanya duduk manis dan menunggu keuntungan dari tiap BUMD. Dadang juga telah mengusulkan kepada Pimpinan DPRD agar bantuan penyertaan modal untuk PD Waluya sebesar Rp 1 miliar agar ditunda dulu untuk sementara sampai waktu yang belum ditentukan. 
Sementara itu, Manajer Komersial BJB Cabang Sukabumi Asep Hadianan saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membantah telah menerima surat undangan hearing dari Komisi II DPRD Kota Sukabumi. Bahkan dia sempat menanyakan satpam yang dititipi surat undangan tersebut dan tidak bertemu karena tugas shift malam. (Neraca)

27 Januari 2012

Investasi PD Waluya Dianggap Illegal Oleh Dewan Pengawas

CIKOLE – Badan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Waluya mengaku investasi yang dilakukan direksi PD Waluya melanggar aturan alias illegal. Soalnya, invetasi itu tanpa sepengetahuan Badan Pengawas PD Waluya. Padahal dalam Perda nomor 14/2008, kerjasama dengan pihak ketiga harus diketahui oleh pengawas. Dalam kasus dugaan adanya penyelewengan dalam investasi PD Waluya terungkap kerjasama dengan pihak ketiga itu adalah antara lain dengan CV Ratu Maharani dan CV Assyifa. Merasa tidak pernah tahu atau pun diberitahu soal investasi dana miliaran rupiah ke pihak ketiga itu, badan pengawas merasa kecolongan. 
“Sebelumnya saya tidak tahu ada kerjasama seperti itu. Saya baru tahu setelah ramai diberitakan media. Makanya kerjasama itu illegal karena kami selaku pengawas tidak mengetahui investasi kepada pihak ketiga,” ujar Ketua Badan Pengawas PD Waluya, Fifi Kusumajaya yang tidak lain Kepala Dinas Pengelolaan Persampahan Pertamanan dan Pemakaman (DP4) Kota Sukabumi. 
Sekadar mengingatkan, sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan sejumlah saksi di Polres Sukabumi Kota beberapa waktu lalu, investasi yang diberikan kepada pihak ketiga senilai Rp1,7 miliar terbagi kepada dua orang pihak ketiga yaitu Iwan Kaboel dab Atef yang digunakan untuk proyek di Cianjur dengan rincian delapan proyek oleh Atef dari CV Assyifa dan 13 proyek untuk Iwan Kaboel dari CV Ratu Maharani. “Kami benar-benar tidak tahu dan hal ini illegal. Kapasitas kami selaku pengawas menentukan kebijakan seperti alokasi dana dari pemerintah dan pengucuran dana lainnya, setelah melalui perhitungan yang matang,” ungkap Fifi. Di Badan Pengawas PD Waluya sendiri, selain Fifi sebagai ketua, juga ada Ipin Saripin dan Ahmad Husni. 
Sementara itu, dari lanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi PD Waluya, polisi kembali memeriksa untuk kali kedua Bendahara PD Waluya, Tina Karyati. Selain Tina, Kepala Subseksi Gudang, Maharinta juga dimintai keterangan di Unit II Reskrim Polres Sukabumi Kota, kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut sebagai lanjutan penyelidikan Direktur PD Waluya dr Boyke Priyono, Seksi Keuangan Ihsan. Pemanggilan bendahara yang kedua kalinya didampingi kuasa hukum Yeni Iryani. Kuasa Hukum Yeni Irayani menuturkan, terkait panggilan pada kali ini yang sempat merembet ke Subseksi Gudang yang mengetahui seputar barang dan pengeluaran dana tersebut. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Tidak ada peningkatan status dalam kasus ini. Kedua klien kami berstatus saksi,” ujar Yeni seraya menambahkan pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar pengucuran dana dan tugas Bendahara dan peran Subseksi Gudang. (Radar Sukabumi

25 Januari 2012

Bank BJB Incar Nasabah Generasi Muda

BANDUNG : Bank BJB Tbk mengincar nasabah segmen anak muda untuk mempercepat laju pertumbuhan dana pihak ketiga. Direktur Utama Bank BJB Bien Subiantoro mengatakan potensi pasar segmen muda masih terbuka, terutama di sejumlah kota seperti Jakarta. “Kami membidik nasabah berusia 35 tahun ke bawah. Oleh karenanya, strategi pemasaran kami nantinya akan lebih ngepop,” katanya di sela-sela acara pesta Petik Hadiah, di Jakarta, kemarin malam. 
 Bien mengatakan selama ini nasabah Bank BJB didominasi oleh segmen karyawan dan pegawai negeri sipil. Pada perkembangannya, katanya, segmen anak muda terus tumbuh dan berkembang, sehingga dianggap potensial digarap. Bank BJB, lanjutnya, akan melengkapi infrastruktur seperti menambah mesin anjungan tunai mandiri dan menghadirkan layanan Internet dan SMS banking untuk menyasar segmen kaula muda. “Untuk bersaing di pasar anak muda, kami harus terus melengkapi infrastruktur. Intinya, anak muda akan memilih bank yang menawarkan kemudahan transaksi,” ujarnya.(Bisnis Jabar)

24 Januari 2012

KSU Sejahtera Bersama Siap Bantu Permodalan

SUKABUMI - Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB) Cabang Sukabumi, merupakan koperasi yang bergerak dalam barbagai bidang usaha, antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari 2004 silam. KSU-SB Cabang Sukabumi berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. KSU-SB Cabang Sukabumi berlokasi di Jalan Jend. Sudirman No. 75A Sukabumi. 
KSU-SB Cabang Sukabumi sebagai badan usaha yang bergerak disegala bidang usaha, seperti jasa keuangan, perdagangan, agro bisnis, agro industri, exsport import dan lain-lainnya. “KSU-SB Cabang Sukabumi mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk bersatu menjadi penentu dan pemilik di negeri yang kita cintai ini. Kami snantiasa menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan, sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata,” ungkap Stefany Trijastuti selaku manager area KSU-SB Cabang Sukabumi. 
Salah satu unit usaha KSU-SB Cabang Sukabumi, yaitu SB (Sejahtera Bersama) Finance. SB Finance bergerak dalam bidang Usaha Simpan Pinjam, yang beroperasioanl berdasarkan Surat Izin Usaha (SIU) Simpan Pinjam dari Kementrian Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 44/SISP/Dep.1/II/2010. SB Finance melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi, serta memberikan pinjaman dari dan untuk anggota atau calon anggota Koperasi lain dan atau anggotanya. Sebagaimana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia, tentang perkoperasian dan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Sebagai salah satu institusi keuangan non bank, SB finance berperan sebagai lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan tujuan yang akan dicapai yakni menjadi masyrakat yang sejahtera. 
“Dalam pengembangan usaha SB Finance mempunyai Visi pengelolaan keuangan masyarakat agar lebih berdayaguna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sedangkan Misi yang diemban, adalah menjadi lembaga investasi dan intermediasi yang sehat, kuat, terpercaya dan dapat diandalkan. Adapun produk-produk yang ditawarkan oleh SB finance ini,”ujarnya dengan senyum lembut . Produk-produk unggulan itu seperti Simpanan berjangka Sejahtera Prima, Simpanan Berjangka Investa Prima, Tabungan Beasiswa Sejahtera, Tabungan Multiguna Sejahtera, Tabungan ONH Sejahtera, Tabungan Tahapan Sejahtera, Pinjaman Komersil, Pinjaman Multi Guna, Pinjaman Ekspres, Pinjaman Rekening, Pinjaman Konsumtif, Pinjaman Kepemilikan Rumah, Pinjaman Kepemilikan Kendaraan, Gadai Kendaraan dan Gadai Emas. (Radar Sukabumi)

18 Januari 2012

PT. Arjuna Finance, Berikan Kemudahan dalam Pembiayaan Mobil

SUKABUMI – PT Arjuna Finance hadir untuk memberikan solusi pembiayaan bagi anda dalam bentuk sewa guna usaha, pembiayaan konsumen dan anjak piutang. PT Arjuna Finance yang beralamat di Jalan Brawijaya Ruko No. 1 Kota Sukabumi adalah suatu lembaga pembiayaan produk roda empat yang diutamakan khusus produk dari negara Jepang. PT Arjuna Finance selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan kemudahan bagi konsumen dalam kepemilikan kendaraan roda empat. 
“Dengan didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman di bidangnya dan komitmen yang tinggi dari perusahaan, kami siap untuk melayani dan menjadi perusahaan pembiayaan yang tepat bagi anda,” ungkap Hendarsyah, Kepala Cabang Sukabumi PT. Arjuna Finance kepada Radar Sukabumi. 
PT Arjuna Finance kata dia menyediakan pembiayaan barang modal untuk digunakan suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas pembiayaan ini dapat membantu kegiatan perusahaan sekaligus membuka harapan baru untuk lebih berkembang. Perusahaan yang paling banyak menggait PT Arjuna Finance sbagai partner salah satunya Perusahaan dibidang niaga bersama seluruh dealer yang ada di Kota Sukabumi. 
PT.Arjuna Finance menyediakan layanan pembiayaan mobil baru maupun bekas dari berbagai merek berasal dari Jepang, dengan proses mudah dan cepat. Layanan ini sangat membantu konsumen untuk mewujudkan impian memiliki mobil tanpa harus membayar secara tunai agar mobilitas meningkat atau dapat dimanfaatkan untuk usaha khususnya dalam bidang niaga. Dengan kredit suku bunga standar yang bisa turun dilihat dari kemampuan bayarnya nasabah tersebut. Nasabah paling banyak mengambil kendaraan truk dan pikup dari merk Mitsubishi dan Toyota disebabkan oleh faktor mayoritas Kota Sukabumi cenderung lebih banyak menggelututi bidang perdagangan atau niaga. 
Salah satu kendala yang di hadapi Hendarsyah sebagai Kepala Cabang PT. Arjuna Finance menuturkan, dari mulai dibuka bulan ke satu sampai ke tujuh tidak ada kendala apapun, namun dua bulan belakangan ini yang jadi kendala salah satunya banyak tunggakan dari nasabah yang tidak bisa bayar yang disebabkan kemungkinan dari fator perekonomian nasabah pada saat ini sedang menurun dengan harapan.” PT. Arjuna Finance bisa lebih lebih berkembang dan bisa dikenal publik lebih luas lagi beserta masyarakat Kota Sukabumi. Yang paling utama debitur bisa memperhatikan masalah kewajibannya sehingga kami tidak direpotkan dalam masalah keungan, kita juga memberikan kebijaksanaan bagi nasabah yang nunggak,”pungkasnya. (cr3) 

Tata Cara Pendirian Badan Usaha Koperasi

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut : 
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; 
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum; 
c.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota 
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi; 
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.  

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut : 
a.  Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. 
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi. 
c.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar. 
d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan   

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. 

Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :   
A. Tahap persiapan pendirian koperasi 
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. 
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas : 
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi. 
b. Mempersiapakan acara rapat. 
c.  Mempersiapkan tempat acara. 
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.   

B. Tahap rapat pembentukan koperasi             
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.           
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut : 
 a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi. 
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.     
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan : 
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada. 
 2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi. 
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi. 
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha. 
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi. 
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut : 
• Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi. 
• Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi. 
• Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi. 
• Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat. 

7.   Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota. 
8.   Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat. 
9.   Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya. 
10. Jangka waktu berdirinya koperasi. 
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan. 
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar. 
13.Penutup. 

c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi 
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi 
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.   

C. Pengesahan badan hukum            
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :   

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan       permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan      kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan     melampirkan : 
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai) 
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi. 
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi 
4.   Daftar hadir rapat. 
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi. 
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup). 
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi. 
8.   Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah. 
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah. 
10. Mengisi formulir isian data koperasi. 
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat. 

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). 
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan. 
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi. -  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan -  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.  
f.  Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri. 
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia 
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000 
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. 
j.  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan. 
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.              

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.                     

Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu : 
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI. 
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut. 
c.  Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

16 Januari 2012

Nasabah Teladan Gugat BRI

Sukabumi - Pengusaha kanvaser asal Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Usep (42) menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi. Gugatan diajukan akibat namanya tercantum dalam daftar BI checking alias nasabah bermasalah. Padahal Usep layak disebut nasabah teladan menyusul seluruh utangnya ke BRI bisa dilunasi sebelum jatuh tempo. Gugatan perdata telah didaftarkan Kantor Pengacara AA Brata Soedirja & E Mulia Anom Brata Soedirja selaku kuasa hukum Usep ke Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (10/1) lalu. Tergugat kasus ini yakni PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Sukabumi, PT Bank Rakyat Indonesia Unit Sukabumi Timur, dan PT Bank Indonesia. 
Dalam materi gugatannya Usep menuntut kerugian materiil sebesar Rp 750 juta. ”Tidak hanya itu, kami menuntut tergugat untuk memulihkan nama baik penggugat. Tergugat harus menyatakan permohonan maaf yang dipublikasikan di tiga media cetak dan satu televisi lokal,” ungkap M. Saleh Arief yang didampingi Dedi Setiadi selaku tim kuasa hukum Usep. 
Gugatan perdata ini berawal ketika Usep akan mengajukan kredit ke BRI Unit Sukabumi Timur. Bermodalkan pengalaman mendapatkan fasilitas pinjaman Kupedes Moker sebanyak delapan kali, Usep kembali mengajukan kredit sebesar Rp 700 juta. Karena usulan kredit terlalu besar, Usep diminta mendatangi Kantor BRI Cabang Sukabumi. Ternyata usulan kredit ditolak manajemen Kantor BRI Cabang Sukabumi. Alasannya karena nama Usep tercantum dalam daftar BI cheking. Usep dianggap masih memiliki tunggakan utang ke BRI hingga mencapai Rp 28 juta. ”Klien kami otomatis terkejut. Sebab dia tidak pernah memiliki tunggakan sebesar itu. Selama delapan kali mendapatkan fasilitas kredit BRI, klien kami bisa melunasi utangnya tepat waktu bahkan sebelum jatuh tempo,” tandas Soleh sambil memperlihatkan sejumlah berkas pelunasan utang. 
Karena usulan kredit ditolak BRI, Usep mencoba mengajukan pinjaman ke bank lain. Ternyata hampir setiap perbankan menolak dengan alasan yang sama. Akibat kejadian ini kelangsungan usaha milik Usep mandek hingga terancam bangkrut. ”Nama saya dimata perbankan sudah jelek. Persoalannya akibat nama saya masuk dalam daftar BI cheking saat menjadi nasabah BRI. Padahal saya tidak pernah memiliki tunggakan utang sepeser pun ke bank yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah ini,” kata Usep. Akibat persoalan ini, Usep akhirnya menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata. Dia siap membuktikan mengenai kekeliruan yang dilakukan Bank Indonesia termasuk BRI Cabang Sukabumi. 
”Sejumlah bukti telah diserahkan kepada kuasa hukum kami,” kata Usep. Pegawai bagian kredit BRI Cabang Sukabumi, Matius mengakui adanya persoalan ini. Hanya saja dia menolak memberikan penjelasan lebih lengkap. Soalnya kewenangan ini berada di tangan pimpinan Kantor Cabang BRI Sukabumi. ”Saya sudah mendapatkan informasi secara lisan adanya gugatan perdata yang dilakukan mantan nasabah BRI. Tetapi saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan perkara ini,” kata Matius singkat.

2 November 2011

Hanya 192 Koperasi Aktif DI Kota Sukabumi

Cikole – Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi mulai berupaya untuk memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memantau perkembangan koperasi di wilayah Kota Sukabumi. Untuk itu sejak tahun 2010 lalu Diskoperindag Kota Sukabumi telah melakukan pelatihan managemen berbasis komputerisasi bagi pengurus koperasi.
Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdaganagn (Diskoperindag) Kota sukabumi Dudi Fathul Jawad saat ditemui kemarin mengatakan, dengan adanya sistem komputerisasi secara tidak langsung bisa memudahkan dalam manajemen kepengurusan koperasi. Contohnya, dalam hal pembukan bisa lebih rapi dan tertib.”Bahkan untuk dapat mengetahui sejauhmana perkembangan koperasi di Kota Sukabumi, kami sudah membuat website khusus koperasi,”katanya disela-sela menghadiri pelatihan rintisan penerapan teknologi sederhana manajemen modern dengan konsep komputerisasi di Aula Pertemuan UMMI.
Dijelaskan Dudi, saat ini jumlah koperasi di Kota Sukabumi jumlahnya mencapai 342 unit dan yang aktif hanya berjumlah 192 unit dengan jumlah anggotanya sebanyak 31.217 orang.
“Saat ini perkembangan koperasi setiap tahunnya fluktuatif selalu naik turun tergantung jumlah simpanan seluruh anggotanya,” ungkapnya.(rp10)

20 Januari 2011

Buana Kredit, Pertajam Kinerja Demi Naikkan Omset

Persaingan dunia usaha finance terus semakin ketat. Namun hal tersebut justru membuat Buana Kredit terus meningkatkan target penjualan agar lebih meningkat dengan target puluhan miliar sampai tutup akhir tahun 2011. Bagaimana proses agar semua itu tercapai ? 
ISEP ALISANDY --Sukabumi-- Setelah Berdiri sebulan lalu, Buana Kredit Cabang Sukabumi terus meningkatkan target omset yang harus diraih. Hal ini dilakukan untuk dapat membantu bagi warga yang ingin memenuhi kebutuhan barang rumah tangga namun masih kurang biaya. Branch Kredit Buana Kredit Sukabumi, Deden Rusmawan mengatakan target omset penjualan tersebut telah ditetapkan perusahaan karena melihat market penjualan kredit yang begitu berpotensial digarap di wilayah Sukabumi. Selain itu, kredit juga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan alat rumah tangga dan elektronik, bahkan kendaraan bermotor tentu perlu sebuah badan yang menyediakan layanan tersebut. "Kami saat ini telah membuka sembilan cabang yang berada di pulau Jawa. Dan untuk Sukabumi merupakan cabang ke sembilan yang telah memiliki tiga outlet sehingga target omset kredit yang harus dikelola perusahaan cukup besar," paparnya kepada Radar Sukabumi kemarin. Buana Kredit menggencarkan produk layanan jasa kreditnya terhadap warga Sukabumi dengan membuaka outlet atau show room di tiga titik yakni Cicurug, Cibadak dan Sukaraja, Cikembar dan Palabuhanratu. Hal ini diharapkan dapat mempermudah warga Sukabumi yang ingin mendapatkan barang dengan cara kredit. "Dengan biaya yang cukup kompetitif dengan para kompetitor lainnya kami siap bersaing dalam mengejar target omset serta membantu memenuhi kebutuhan masyarakat Sukabumi," jelasnya. Supervisor Outlet Buana Kredit Sukaraja, Deefy Suhendar menjelaskan Buana Kredit memberikan layanan kredit sebagai salah satu langkah untuk memenuhi kebutuhan dengan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Sehingga bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa keuangan untuk kredit tentunya sangat cocok jika mengunakan jasa perkreditan. "Kami berharap agar masyarakat Sukabumi dapat memberikan kepercayaan terhadap produk yang kami tawarkan. Sekalipun kami optimis dapat mencapai target yang telah ditentukan namun tetap kepercayaan warga menjadi nilai yang sangat berharga," tandasnya. (*)