Sedapnya Mie Ayam Sehat Warna-Warni WASEGI

Pengen merasakan kelezatan Mie Ayam ini ? Anda dapat merasakannya di Foodcourt Yogya Toserba Sukabumi Lantai 3

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Tampilkan postingan dengan label koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label koperasi. Tampilkan semua postingan

31 Januari 2012

Direktori Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Sukabumi

Berikut ini adalah data Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan koperasi yang mengelola simpan-pinjam yang ada di daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat. Data ini penting guna meminimalisir kegiatan simpan-pinjam yang dapat merugikan masyarakat.
Bila anda ingin melihat detail data KSP yang bersangkutan (badan hukum, permodalan, kondisi usaha koperasi, dll) dapat mengeceknya disini.

LPDB Kucurkan Rp200 M Buat Koperasi di Jabar

Bandung : Pemerintah pusat mengucurkan dana pinjaman senilai Rp200 miliar untuk koperasi di Jabar pada tahun ini. Jumlah tersebut naik Rp54,5 miliar dari sebelumnya Rp145,5 miliar. “Dana tersebut mendapat posisi ketiga setelah Jatim dan Jateng,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Jabar Wawan Hernawan, Minggu (29/1/2012). 
Wawan mengatakan, selama 2011, pihaknya telah menyalurkan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) senilai Rp145,5 miliar. Bantuan kredit tersebut dibagikan kepada 234 mitra koperasi di Jabar dengan nilai pengajuan mencapai Rp1,96 triliun. Dari jumlah tersebut, pengajuan proposal mencapai 648 koperasi. 
Selain dana LPDB, pihaknya akan mengarahkan mitra koperasi untuk memanfaatkan pembiayaan lain seperti, Kredit Cinta Rakyat (KCR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan PKBL BUMN. Dana-dana pinjaman berbunga lunak ini diharapkan mampu membantu para mitra koperasi. "Kami juga berupaya semaksimal mungkin KCR bisa diakses oleh koperasi. Harapan kita UMK yang tidak punya agunan bisa dapat KCR lewat koperasi,” katanya. 
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan KUMKM Halomoan Tamba menyatakan secara total alokasi pembiayaan untuk mitra koperasi sebesar Rp1,32 triliun. Dana tersebut dialokasikan kepada 1.233 mitra koperasi di seluruh Indonesia. "Untuk mitra koperasi di Jabar sebesar Rp200 miliar karena termasuk provinsi yang jumlah mitra koperasinya cukup banyak sekitar 23.843 unit. Saat ini ada sekitar 14.583 unit koperasi aktif dengan anggota 4.818.940 orang," ucapnya. 
Dia menuturkan mitra koperasi yang mendapat bantuan kredit akan mendapat sejumlah keuntungan. Selain berbunga rendah, bantuan kredit ini tidak membutuhkan jaminan fisik. "Bunganya rendah karena pembiayaan digunakan untuk usaha produktif (modal kerja atau investasi) dan benefit oriented," jelasnya. [Inilah Jabar]

30 Januari 2012

Diskoperindag Kabupaten Sukabumi Akan Berantas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Illegal

SUKABUMI : Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sukabumi, berjanji akan menindak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ilegal. Kebijakan itu diambil menyusul banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum pelaku usaha yang lebih dikenal dengan “bank keliling”. Selain tidak memiliki ijin usaha koperasi, bunga 20 % yang dipatok kepada peminjam, dianggap memberatkan dan melanggar aturan perkoperasian serta perbankan. “Kami akan melakukan tindakan untuk memberantas koperasi illegal itu karena meresahkan masyarakat,”tegas Kepala Diskoperindag Kabupaten Sukabumi, Asep Japar. 
Dalam operasinya, kata Asep, pihaknya bekerja sama dengan perbankan dan kepolisian. Sebab, koperasi simpan pinjam berkedok payung hukum koperasi itu tidak mengantongi izin operasi sebagai lembaga perbankkan maupun izin pendirian koperasi.”Koperasi simpan pinjam itu harus berbadan hukum dan ada izinnya,”jelasnya. Beroperasinya koperasi simpan pinjam illegal, katanya telah menjamur ke pelosok desa di Kabupaten Sukabumi. Selain meresahkan para pedagang kecil, juga melumpuhkan perekonomian masyarakat yang menjadi anggota koperasi . “Akibat merajarelanya koperasi simpan pinjam tersebut, katanya, banyak koperasi resmi yang nyaris bangkrut,”ungkapnya. 
Dijelaskan , salah satu upaya untuk mendongkrak perekonomian masyarakat di 363 Desa dari 47 Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi, Diskoperindag Kabupaten Sukabumi akan bekerjasama dengan pihak perbankan. Tujuannya untuk mengucurkan dana melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bantuan modal bagi masyarakat melalui KUR. “Besarnya pinjaman antara Rp. 5 juta hingga Rp. 25 juta,”ujarnya. Dengan upaya itu, imbuh dia, masyarakat,khususnya pedagang kecil terhindar dari korban lintah darat. 
Berdasarkan data Diskoperindag kabupaten Sukabumi, UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) didaerah itu sebanyak 1.765 unit terdiri dari sektor industri 1.207 UKM (Usaha Kecil dan Menengah), sektor pertanian 325 UKM, sektor perdagangan 295 UKM dan sektor jasa sebanyak 147 UKM. Pada umumnya, mereka mendapatkan modal dari lembaga perbankan . Sedangkan besarnya bunga, kata Asep, 14 % pertahun dan kredit lunak 0,6 % pertahun.(Radar Sukabumi

24 Januari 2012

KSU Sejahtera Bersama Siap Bantu Permodalan

SUKABUMI - Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB) Cabang Sukabumi, merupakan koperasi yang bergerak dalam barbagai bidang usaha, antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari 2004 silam. KSU-SB Cabang Sukabumi berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. KSU-SB Cabang Sukabumi berlokasi di Jalan Jend. Sudirman No. 75A Sukabumi. 
KSU-SB Cabang Sukabumi sebagai badan usaha yang bergerak disegala bidang usaha, seperti jasa keuangan, perdagangan, agro bisnis, agro industri, exsport import dan lain-lainnya. “KSU-SB Cabang Sukabumi mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk bersatu menjadi penentu dan pemilik di negeri yang kita cintai ini. Kami snantiasa menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan, sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata,” ungkap Stefany Trijastuti selaku manager area KSU-SB Cabang Sukabumi. 
Salah satu unit usaha KSU-SB Cabang Sukabumi, yaitu SB (Sejahtera Bersama) Finance. SB Finance bergerak dalam bidang Usaha Simpan Pinjam, yang beroperasioanl berdasarkan Surat Izin Usaha (SIU) Simpan Pinjam dari Kementrian Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 44/SISP/Dep.1/II/2010. SB Finance melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi, serta memberikan pinjaman dari dan untuk anggota atau calon anggota Koperasi lain dan atau anggotanya. Sebagaimana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia, tentang perkoperasian dan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Sebagai salah satu institusi keuangan non bank, SB finance berperan sebagai lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan tujuan yang akan dicapai yakni menjadi masyrakat yang sejahtera. 
“Dalam pengembangan usaha SB Finance mempunyai Visi pengelolaan keuangan masyarakat agar lebih berdayaguna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sedangkan Misi yang diemban, adalah menjadi lembaga investasi dan intermediasi yang sehat, kuat, terpercaya dan dapat diandalkan. Adapun produk-produk yang ditawarkan oleh SB finance ini,”ujarnya dengan senyum lembut . Produk-produk unggulan itu seperti Simpanan berjangka Sejahtera Prima, Simpanan Berjangka Investa Prima, Tabungan Beasiswa Sejahtera, Tabungan Multiguna Sejahtera, Tabungan ONH Sejahtera, Tabungan Tahapan Sejahtera, Pinjaman Komersil, Pinjaman Multi Guna, Pinjaman Ekspres, Pinjaman Rekening, Pinjaman Konsumtif, Pinjaman Kepemilikan Rumah, Pinjaman Kepemilikan Kendaraan, Gadai Kendaraan dan Gadai Emas. (Radar Sukabumi)

18 Januari 2012

Tata Cara Pendirian Badan Usaha Koperasi

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut : 
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; 
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum; 
c.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota 
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi; 
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.  

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut : 
a.  Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. 
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi. 
c.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar. 
d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan   

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. 

Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :   
A. Tahap persiapan pendirian koperasi 
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. 
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas : 
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi. 
b. Mempersiapakan acara rapat. 
c.  Mempersiapkan tempat acara. 
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.   

B. Tahap rapat pembentukan koperasi             
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.           
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut : 
 a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi. 
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.     
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan : 
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada. 
 2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi. 
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi. 
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha. 
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi. 
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut : 
• Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi. 
• Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi. 
• Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi. 
• Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat. 

7.   Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota. 
8.   Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat. 
9.   Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya. 
10. Jangka waktu berdirinya koperasi. 
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan. 
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar. 
13.Penutup. 

c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi 
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi 
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.   

C. Pengesahan badan hukum            
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :   

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan       permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan      kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan     melampirkan : 
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai) 
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi. 
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi 
4.   Daftar hadir rapat. 
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi. 
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup). 
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi. 
8.   Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah. 
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah. 
10. Mengisi formulir isian data koperasi. 
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat. 

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). 
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan. 
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi. -  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan -  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.  
f.  Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri. 
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia 
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000 
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. 
j.  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan. 
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.              

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.                     

Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu : 
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI. 
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut. 
c.  Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2 November 2011

Hanya 192 Koperasi Aktif DI Kota Sukabumi

Cikole – Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi mulai berupaya untuk memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memantau perkembangan koperasi di wilayah Kota Sukabumi. Untuk itu sejak tahun 2010 lalu Diskoperindag Kota Sukabumi telah melakukan pelatihan managemen berbasis komputerisasi bagi pengurus koperasi.
Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdaganagn (Diskoperindag) Kota sukabumi Dudi Fathul Jawad saat ditemui kemarin mengatakan, dengan adanya sistem komputerisasi secara tidak langsung bisa memudahkan dalam manajemen kepengurusan koperasi. Contohnya, dalam hal pembukan bisa lebih rapi dan tertib.”Bahkan untuk dapat mengetahui sejauhmana perkembangan koperasi di Kota Sukabumi, kami sudah membuat website khusus koperasi,”katanya disela-sela menghadiri pelatihan rintisan penerapan teknologi sederhana manajemen modern dengan konsep komputerisasi di Aula Pertemuan UMMI.
Dijelaskan Dudi, saat ini jumlah koperasi di Kota Sukabumi jumlahnya mencapai 342 unit dan yang aktif hanya berjumlah 192 unit dengan jumlah anggotanya sebanyak 31.217 orang.
“Saat ini perkembangan koperasi setiap tahunnya fluktuatif selalu naik turun tergantung jumlah simpanan seluruh anggotanya,” ungkapnya.(rp10)