Sedapnya Mie Ayam Sehat Warna-Warni WASEGI

Pengen merasakan kelezatan Mie Ayam ini ? Anda dapat merasakannya di Foodcourt Yogya Toserba Sukabumi Lantai 3

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Tampilkan postingan dengan label Asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi. Tampilkan semua postingan

26 Juli 2012

Klaim Kecelakaan Jasa Raharja Rp7,2 Miliar

CIKOLE – Pembayaran santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi sampai dengan Juni 2012 mengalami kenaikan dibanding periode yang sama di tahun lalu. Penanggung Jawab Pelayanan Klaim PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Toif Riyanto mengatakan, sampai dengan periode bulan Juni 2012 pihaknya sudah membayarkan klaim kecelakaan sekitar Rp 7.215.493.760 atau sekitar Rp7, 2 Miliar. “Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sekitar Rp 6.596.303.883? ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, “kemarin. 
Berdasarkan data yang diperoleh, sampai dengan bulan Juni 2012 pembayaran klaim untuk meninggal dunia sekitar Rp. 5.600.000.000, Luka-Luka Rp 1.515.993.760, Cacat Tetap Rp. 91.500.000, Penguburan Rp. 8.000.000 dengan total kseluruhan Rp 7.215.493.760. Sedangkan periode yang sama tahun lalu, Meninggal dunia Rp 5.162.500.000, Luka-Luka Rp. 1.359.553.883, Cacat Tetap Rp 66.250.000, Penguburan Rp 8.000.000, dengan total keseluruhan Rp 6.596.303.883. “Jumlah santunan yang kami bayarkan tersebut meliputi tiga wilayah, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur,” ungkapnya. 
Saat ditanya terkait kesiapan PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumimenjelang arus mudik tahun ini, dijelaskannya, pihaknya akan membuka beberapa posko di wilayah kota/kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur bersama dengan Polres di wilayah tersebut. Untuk di wilayah Kabupaten Sukabumi, posko Jasa Raharja akan di buka di Polres Sukabumi dan Pos Polisi Elang (Cibadak). 
Di Kota Sukabumi berlokasi di Kantor PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Terminal Bus Sudirman dan Posko Pelayanan Terpadu Lakalantas Kecamatan Gunungpuyuh. Sedangkan untuk di Kabupaten Cianjur akan di dipusatkan di Kantor Pelayanan Jasa Rahararja dan Polres Cianjur.”Posko tersebut mulai berperasi dari 12-26 Agustus 2012,”terangnya.(NUR) 

3 Februari 2012

AJB Bumiputera 1912 Ganti Logo

JAKARTA : Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada 2012 ini menargetkan tambahan 1,5 juta polis baru dengan jumlah premi mencapai Rp 7 triliun. Untuk meraih target itu, perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu akan mengeluarkan produk dan layanan baru bagi nasabah. Dirman Pardosi mengatakan hal itu di sela-sela peluncuran logo baru AJB Bumiputera di Jakarta, kemarin. 
Menurut dia, saat ini asset mencapai Rp 20 triliun dengan jumlah polis mencapai 5 juta. Ditanya tentang maraknya perusahaan asuransi asing yang masuk ke Indonesia, dia mengatakan, pihak dalam menghadapi persaingan itu menerapkan strategi fokus pada peningkatan produk serta sistem pelayanan. "Dalam hal ini, kami telah membuat strategi dan program transformasi, yang akan membuat Bumiputera mampu melayani segmen menengah atas. Layanan baru yang akan memberi kemudahan kepada masyarakat antara lain website, pembayaran via ATM Bank Mandiri, informasi melalui SMS dan Call Center Bumiputera," katanya. 
Tentang logo baru, Dirman menjelaskan, bergambar tautan tiga orang dalam satu rangkaian berwarna biru pada latar putih. "Dengan logo baru, masyarakat dapat ikut merasakan semangat baru dari Bumiputera yang telah terbukti dari waktu ke waktu memenuhi harapan dan mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat," ujar Dirman. 
Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Bumiputera Ediani Nugrohowati, logo baru itu melambangkan kedaulatan, martabat, inklusif, mencerminkan karakter tradisional Indonesia, dan kekuatan dalam arti yang modern. Logo itu juga merepresentasikan konsep mutualitas antara tiga pemangku kepentingan perusahaan, yaitu pemegang polis, karyawan, dan negara. Logo baru diikuti slogan proven over time. "Slogan itu berarti janji kami untuk memberikan pelayanan dan nilai terbaik bagi pemegang polis yang akan dibuktikan sepanjang sejarah pada masa datang," katanya. (PRLM)

31 Januari 2012

Pemerintah Siapkan Roadmap Transformasi BPJS

Foto : Bisnis Indonesia
JAKARTA: PT Askes dan PT Jamsostek dengan supervisi dari Kementerian BUMN menyiapkan roadmap transformasi menjadi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan. Menko Kesra Agung Laksono mengatakan waktu dua tahun yang diamanatkan UU BPJS untuk mulai beroperasinya kedua badan tersebut bukanlah waktu yang panjang. "Transformasi kelembagaan harus dipersiapkan secara matang dan seksama, sehingga PT Askes dan PT Jamsostek saat ini sudah menyiapkan roadmap transformasi untuk menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan." ujarnya saat membuka seminar UU BPJS yang digelar Kadin hari ini. 
Selain aspek hukum yang harus dipatuhi dalam transformasi tersebut, lanjut Agung, perlu juga mempertimbangkan kepentingan peserta lama jangan sampai merasa dirugikan dengan berubahnya manfaat yang diperoleh. Menurutnya, transformasi kelembagaan harus juga mempertimbangkan aspek lain yang sifatnya berdampak nasional, seperti kepemilikan aset, pemutusan hubungan kerja, investasi yang sudah berjalan, dan komitmen yang sudah disepakati dengan lembaga di dalam maupun luar negeri. 
Ketua Kadin Suryo Bambang Sulisto menyatakan pihaknya menghargai keputusan yang dicapai oleh pemerintah dan DPR untuk menerbitkan UU BPJS. Dengan undang-undang ini, dia menambahkan maka Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah pelayanan kesehatan rakyat dan jaminan kesejahteraan tenaga kerja. Namun Kadin menilai terdapat dua masalah besar yang menghadang implementasi UU BPJS di masa depan. "Masalah pertama tentang dapat tidaknya prinsip good governance ditegakkan dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan dan jaminan tenaga kerja oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang berbentuk BUMN," tuturnya. 
Masalah besar kedua menyangkut dukungan kepada dunia usaha agar secara berkelanjutan memiliki kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan tenaga kerja. (Bisnis Indonesia)

25 Januari 2012

Lelang Penyediaan Jasa Premi Asuransi Kesehatan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sukabumi

Saat ini Agency UPT Pengadaan Barang dan Jasa Kota Sukabumi sedang melaksanakan proses pelelangan jasa premi kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi. Kegiatan lelang dengan kode lelang 9460014 ini memiliki Nilai pagu anggaran paket lelang adalah sebesar Rp. 332.325.000,- dan nilai HPS paket sebesar Rp. 287.706.308,- 
Metode pelelangan menggunakan metode pasca kualifikasi dengan metode evaluasi sistem gugur. Setidaknya diharapkan dapat diikuti oleh 4 peserta lelang. Adapun perusahaan yang diperbolehkan mengikuti kegiatan lelang ini adalah kategori perusahaan non kecil.


Syarat kualifikasi peserta lelang adalah :
a. Izin Usaha asuransi yang dikeluarkan oleh menteri keuangan
b. TDP
c. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu
d. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) (bulan Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2011). Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
e. Memiliki Pengalaman pada bidang penyediaan jasa premi asuransi kesehatan.
f. memiliki KD (Kemampuan Dasar) minimal sama dengan HPS, yang disertai bukti salinan kontrak dengan nilai tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
g. Memiliki SKP (Sisa Kemampuan Paket)

Jadwal tahapan pelelangan ini adalah :

  • Pengumuman pascakualifikasi : 24 Januari (12.30) - 1 Februari 2012 (23.59)
  • Download dokumen pemilihan dan kualifikasi : 24 Januari (12.31)  - 01 Februari 2012 (23.59)
  • Penjelasan dokumen lelang : 27 Januari 2012 (08.30 - 10.30)
  • Upload dokumen penawaran dan kualifikasi : 27 Januari (11.00) - 02 Februari 2012 (09.45)
  • Pembukaan file dokumen penawaran (dokumen penawaran harga, administrasi dan teknis) serta dokumen kualifikasi :  02 Februari (10.00) - 07 Februari 2012 (15.25)
  • Evaluasi penawaran :  02 Februari (10.00) - 07 Februari 2012 (15.25)
  • Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi :  02 Februari (10.00) - 07 Februari 2012 (15.25)
  • Upload berita acara hasil pelelangan :  02 Februari (10.00) - 07 Februari 2012 (15.25)
  • Penetapan pemenang :  02 Februari (10.00) - 07 Februari 2012 (15.25)
  • Pengumuman pemenang :  07 Februari (15.30 - 23.59)
  • Masa Sanggah Hasil Lelang :  08 Februari (08.00) - 14 Februari 2012 (16.00)
  • Surat penunjukan penyedia barang/jasa : 15 Februari (08.00 - 16.00)
  • Penandatanganan kontrak : 16 Februari (08.00) - 06 Maret 2012 (16.00)
Bagi yang berminat mengikuti lelang ini agar mengakses melalui portal LPSE Jawa Barat disini dengan mengetikkan kode lelang : 9460014 dikotak pencarian.

31 Januari 2011

Jamsostek Bayar Santunan Kecelakaan Kerja

Radar Sukabumi -- PT Jamsostek (Persero) Cabang Sukabumi dibawah kepemimpinan Iwan Hermawan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada salah satu karyawan PT Wijaya Karya TBK, Juli Priana yang mengalami kecelakaan pada tanggal 18 Desember 2010 pukul 17.30 WIB.
Santunan JKK sebesar Rp 88.800.000 ini diserahkan langsung Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Sukabumi Iwan Hermawan bersama Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ridwan disaksikan para jajaran dari ke dua instansi tersebut kepada ayah kandung korban, Kuswandi (56) selaku ahli waris almarhum yang didampingi Manager Safety PT Wijaya Karya TBK,  Kusmedi di Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Sukabumi Jalan Suryakencana No. 68 Kota Sukabumi, kemarin.
"Almarhumah anak yang baik. Saya sangat kehilangan dia," ujar ayah kandung korban Kuswandi (56) asal Cilacap Jawa Tengah tersedu disaksikan Manager Safety PT Wijaya Karya TBK,  Kusmedi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi (Grup Jawa Pos), kecelakaan terjadi saat korban sudah menyelesaikan pekerjaannya sebagai seorang Welder pada proyek Civil Work Area Main Building and Water Supply System di PLTU Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Saat itu korban tengah berjalan namun tidak mengetahui kalau tempat yang dipijaknya tersebut merupakan tempat dimana galian pondasi PLTU sedalam 12 meter tersebut berada. Hingga akhirnya korban terperosok ke dalam galian tersebut. Korbanpun langsung dilarikan ke RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, namun sayang saat diperjalanan nyawa korban tidak bisa tertolong.
Almarhum Juli Priana terdaftar sebagai peserta program Jamsostek Kacab Sukabumi pada sektor  Jasa Konstruksi, dan gaji terakhir almarhum yang dilaporkan pada saat kecelakaan terjadi sebesar Rp 60 ribu/ hari.
" Santunan ini diharapkan dapat digunakan ahli waris. Inilah manfaat jika pekerja tercatat sebagai peserta Jamsostek," ujar Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Sukabumi Iwan Hermawan.
Begitu terjadi kecelakaan kerja dan korban meninggal, lanjut pria ramah ini  ahli waris akan menerima santunan yang ke depannya bisa digunakan untuk kelangsungan hidup atau digunakan untuk kepentingan lain oleh keluarga yang ditinggalkan.
"Sebab, yang namanya makhluk hidup di dunia tidak pernah mengetahui bila manusia itu mati. Dengan menjadi peserta jamsostek, semua bisa tertanggulangi dan diatasi, terutama untuk keluarga yang ditinggalkan," jelasnya.
Selanjutnya, orang nomor satu di PT Jamsostek (Persero) Cabang Sukabumi ini merinci jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp 88.800.000 tersebut terdiri dari 60 persen dikali 80 bulan dikali gajinya sebesar Rp 1.800.000. Jadi totalnya Rp 86.400.000  ditambah biaya pemakaman Rp 2 juta dan biaya pengangkutan darat Rp 400 ribu. Kepada ahli waris diberikan pula santunan berkala setiap bulan sebesar Rp 200.000 selama 24 bulan.
Selama periode Januari hingga Desember 2010. PT Jamsostek (Persero) Cabang Sukabumi yang membawahi Kota dan Kabupaten Sukabumi serta  Kabupaten Cianjur ini telah membayarkan klaim
kepesertaan jasa konstruksi khusus Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 119.606.642 dengan 19 kasus kecelakaan kerja. Jumlah tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 105.806.642 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 13.800.000. Dengan jumlah kepesertaan perusahaan di sektor jasa konstruksi sebanyak 1.675 buah dan penerimaan iuran selama kurun waktu 2010 sebesar Rp 514.126.753,33.
sementara itu, Kepala  Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ridwan mengharapkan para Kontraktor turut serta berperan dengan mendaftarkan proyeknya ke PT Jamsostek (Persero) dimana saja. Supaya jika terjadi kecelakaan kerja, maka semuanya menjadi tanggung jawab PT Jamsostek Persero.
" Dari data yang ada, masih ada para Kontraktor belum memahami tentang Jamsostek ini. Yang umumnya berdasarkan issue dimasyarakat, misalnya prosesnya berbelit-belit,lama dan sebagainya. Sebenarnya hal itu tidak ada, justru pelayanan Jamsostek semakin cepat dan baik. Jika memang benar-benar terjadi kecelakaan kerja dan ada bukti-bukti kuat yang menyertakan maka hendaknya ahli waris menghubungi PT Jamsostek(Persero)," imbaunya.
Bila ternyata Perusahaan yang memperkerjakan belum mengikuti pendaftaran Jamsostek, maka lanjut Ridwan perusahaan tersebutlah harus membayar dan menyantuni sendiri pekerjaannya. Sehingga nantinya diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja setempat yang akan menanganinya sampai ke pengadilan.
" Inilah gunanya program Jamsostek bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerjanya. Meski demikian, kami harap pihak Jamsostek terus melakukan sosialisasi ke berbagai perusahaan maupun dinas. Sebaliknya, bagi perusahaan yang tetap nakal atau tidak mau mengikutkan pekerjanya ke Jamsostek maka sanksi pidana menantinya, " pungkasnya. (sri)