Sedapnya Mie Ayam Sehat Warna-Warni WASEGI

Pengen merasakan kelezatan Mie Ayam ini ? Anda dapat merasakannya di Foodcourt Yogya Toserba Sukabumi Lantai 3

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Tampilkan postingan dengan label INVESTASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INVESTASI. Tampilkan semua postingan

28 Januari 2012

DPRD Akan Panggil BJB Soal Dana ke PD Waluya

Sukabumi : Komisi II DPRD kota Sukabumi dalam waktu dekat akan memanggil pihak Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sukabumi. Pemanggilan yang bertujuan untuk meminta penjelasan terkait seputar kucuran dana Rp. 1.337 miliar kepada PD Waluya. Bahkan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Dadang Hermawan akan mengusulkan kepada pihak Eksekutif dan Legislatif agar memindahkan semua rekening pemda dari BJB ke bank lainnya. 
“Kami jadwalkan akhir Januari atau awal bulan Februari karena minggu-minggu ini Komisi II akan melakukan kunker ke Medan,” tutur Ketua Komisi II Dadang Hermawan kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya Rabu,(18/01) kemarin. Menurut Dadang, usulan dipindahkan saja seluruh rekening pemda ke bank lain dikarenakan undangan Komisi II DPRD Kota Sukabumi beberapa waktu yang lalu untuk melakukan agenda hearing tidak diindahkan oleh pihak BJB, sehingga terkesan pihak BJB tidak proaktif dan menghina lembaga DPRD. 
Adapun agenda hearing nantinya untuk memintai keterangan sejauh mana mekanisme penyaluran peminjaman uang kepada PD Waluya yang menggunakan sertifikat istri Alm. Farid Hardja. “Kami sudah mengirim surat ke pihak BJB, namun sampai saat ini tidak ada niatan baik mereka untuk datang ke gedung DPRD Kota Sukabumi,” ujarnya. Dadang menegaskan, apabila pihak BJB tidak hadir dalam hearing nanti maka seluruh anggota DPRD Kota Sukabumi mulai dari pimpinan sampai dengan anggota akan menandatangani pengusulan dipindahkan saja seluruh rekening pemda ke bank lain. Bahkan apabila pemda tidak menyetujui usulan tersebut, maka seluruh anggota DPRD Kota Sukabumi tidak akan mengesahkan APBD di tahun mendatang. ”Kalau pemda tidak mau menyetujui usulan kami, maka kami tidak akan mengesahkan APBD nantinya,” tegasnya. 
Selain itu pihaknya juga mempertanyakan sejauh mana kinerja Badan Pengawas BUMD Kota Sukabumi khususnya yang menangani PD Waluya sampai terjadinya permasalahan ini. Bahkan dia menganggap Badan Pengawas BUMD Kota Sukabumi seperti boneka cantik yang hanya duduk manis dan menunggu keuntungan dari tiap BUMD. Dadang juga telah mengusulkan kepada Pimpinan DPRD agar bantuan penyertaan modal untuk PD Waluya sebesar Rp 1 miliar agar ditunda dulu untuk sementara sampai waktu yang belum ditentukan. 
Sementara itu, Manajer Komersial BJB Cabang Sukabumi Asep Hadianan saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membantah telah menerima surat undangan hearing dari Komisi II DPRD Kota Sukabumi. Bahkan dia sempat menanyakan satpam yang dititipi surat undangan tersebut dan tidak bertemu karena tugas shift malam. (Neraca)

27 Januari 2012

Investasi PD Waluya Dianggap Illegal Oleh Dewan Pengawas

CIKOLE – Badan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Waluya mengaku investasi yang dilakukan direksi PD Waluya melanggar aturan alias illegal. Soalnya, invetasi itu tanpa sepengetahuan Badan Pengawas PD Waluya. Padahal dalam Perda nomor 14/2008, kerjasama dengan pihak ketiga harus diketahui oleh pengawas. Dalam kasus dugaan adanya penyelewengan dalam investasi PD Waluya terungkap kerjasama dengan pihak ketiga itu adalah antara lain dengan CV Ratu Maharani dan CV Assyifa. Merasa tidak pernah tahu atau pun diberitahu soal investasi dana miliaran rupiah ke pihak ketiga itu, badan pengawas merasa kecolongan. 
“Sebelumnya saya tidak tahu ada kerjasama seperti itu. Saya baru tahu setelah ramai diberitakan media. Makanya kerjasama itu illegal karena kami selaku pengawas tidak mengetahui investasi kepada pihak ketiga,” ujar Ketua Badan Pengawas PD Waluya, Fifi Kusumajaya yang tidak lain Kepala Dinas Pengelolaan Persampahan Pertamanan dan Pemakaman (DP4) Kota Sukabumi. 
Sekadar mengingatkan, sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan sejumlah saksi di Polres Sukabumi Kota beberapa waktu lalu, investasi yang diberikan kepada pihak ketiga senilai Rp1,7 miliar terbagi kepada dua orang pihak ketiga yaitu Iwan Kaboel dab Atef yang digunakan untuk proyek di Cianjur dengan rincian delapan proyek oleh Atef dari CV Assyifa dan 13 proyek untuk Iwan Kaboel dari CV Ratu Maharani. “Kami benar-benar tidak tahu dan hal ini illegal. Kapasitas kami selaku pengawas menentukan kebijakan seperti alokasi dana dari pemerintah dan pengucuran dana lainnya, setelah melalui perhitungan yang matang,” ungkap Fifi. Di Badan Pengawas PD Waluya sendiri, selain Fifi sebagai ketua, juga ada Ipin Saripin dan Ahmad Husni. 
Sementara itu, dari lanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi PD Waluya, polisi kembali memeriksa untuk kali kedua Bendahara PD Waluya, Tina Karyati. Selain Tina, Kepala Subseksi Gudang, Maharinta juga dimintai keterangan di Unit II Reskrim Polres Sukabumi Kota, kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut sebagai lanjutan penyelidikan Direktur PD Waluya dr Boyke Priyono, Seksi Keuangan Ihsan. Pemanggilan bendahara yang kedua kalinya didampingi kuasa hukum Yeni Iryani. Kuasa Hukum Yeni Irayani menuturkan, terkait panggilan pada kali ini yang sempat merembet ke Subseksi Gudang yang mengetahui seputar barang dan pengeluaran dana tersebut. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Tidak ada peningkatan status dalam kasus ini. Kedua klien kami berstatus saksi,” ujar Yeni seraya menambahkan pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar pengucuran dana dan tugas Bendahara dan peran Subseksi Gudang. (Radar Sukabumi

20 Januari 2012

Putusan MK Soal Outsourcing tidak Kontra Investasi

BANDUNG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persamaan hak tenaga kerja alih daya (outsourcing) diyakini tidak akan menurunkan minat investasi. Kapasitas sumber daya manusia dinilai lebih utama dibandingkan dengan upah kerja. “Komponen upah tenaga kerja bukan satu-satunya yang menjadi pertimbangan dalam investasi. Saya melihat pengusaha akan lebih mengutamakan etos kerja,” kata pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran Kodrat Wibowo, Kamis (19/1). 
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (17/1), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membacakan putusan nomor perkara 27/PUU-IX/2011 di Jakarta, atas uji Materi Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. MK menyatakan, Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pada intinya, putusan itu menghapus diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja alih daya. Keduanya mendapat hak yang sama tanpa memperhatikan status pekerja. Ini berarti, posisi tawar pekerja alih daya saat ini lebih kuat, berbeda dengan sebelum adanya putusan MK. Dengan penambahan komponen pemenuhan hak, secara tidak langsung hitungan ongkos produksi akan ikut naik. 
Namun Kodrat berpendapat, secara umum putusan itu tidak lantas mengurangi minat calon investor dalam berinvestasi. Pertumbuhan ekonomi tidak akan terganggu kalaupun sejumlah hak tenaga kerja alih daya ditambah. Minat calon investor akan tetap tinggi jika sumber daya manusianya memadai, meski ongkos tenaga kerja bertambah. Hanya saja dia menegaskan, perlu diperjelas hak apa saja yang perlu disamakan. Paling tidak hak-hak mendasar yang selama ini belum terpenuhi sejumlah penyedia jasa tenaga kerja alih daya harus diutamakan. Dia mencontohkan, hak mendasar yang harus didapat tenaga kerja alih daya, di antaranya asuransi yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja ataupun cuti. Sementara hak lain yang lebih bersifat keuntungan (benefit), seperti tunjangan pensiun ataupun bonus tidak wajib diberikan kepada tenaga kerja alih daya. 
“Tidak bisa dipukul rata semua haknya sama,” kata Kodrat. Dengan demikian, perlu ada rumusan yang jelas mengenai hak-hak yang harus dipenuhi. Titik temu atau kesepahaman mengenai hak tenaga kerja alih daya akan menguntungkan kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan pekerja. Diakuinya, penambahan nilai input tenaga kerja secara nominal akan berdampak terhadap ongkos produksi dan harga output dari usaha tertentu. 
Sementara itu, Leo Sukoco dari perusahaan penyedia jasa keamanan PT Nusantara Satria Agung 911 menilai, putusan MK tersebut tidak akan berpengaruh banyak terhadap kinerja perusahaan. Pasalnya, selama ini sejumlah hak dasar tenaga kerja seperti jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) serta cuti, sudah dipenuhi lebih dulu, sebelum keluarnya putusan MK tersebut. Menindaklanjuti putusan MK, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji akan menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT). 
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani menuturkan, rencananya surat edaran tersebut rampung pekan ini. “Bagaimanapun juga harus ada persiapan-persiapan bagi yang sekarang sudah melakukan dengan sistem kerja yang seperti itu. Kita harus memberikan semacam guidance agar tidak terjadi perselisihan dan juga agar tidak salah tafsir," katanya. (A-179/A-89)***

5 November 2011

Realisasi Investasi Di Kota Sukabumi Baru 50%


Cikole – Pertumbuhan dunia investasi di Kota Sukabumi terus digenjot. Hingga saat ini realisasai pertumbuhan investasi modal dalam negeri masih lebih tinggi dibanding investasi modal asing. Dominasi investasi modal dalam negeri memang tetap menjadi prioritas, untuk memberi ruang para pengusaha lokal dan nasional tumbuh dan berkembang di kawasan ini.
Dari target Rp814 miliar investasi modal dalam negeri hingga awal Oktober 2011 realisasinya baru sekitar 50 persen lebih dari target yaitu Rp413 miliar. Untuk tahun 2012 Kota Sukabumi menargetkan pertumbuhan investasi modal dalam negeri naik hingga 10 persen.
Dari terget yang dicanangkan pemerintah Kota Sukabumi investasi modal asing sebesar Rp50 miliar untuk tahun 2011. Hingga pertengahan kuartal terakhir sudah terealisasi Rp47,5 miliar. “Dari pertumbuhan ini kita optimis target ini akan tercapai meski hanya tinggal satu bulan lagi,” ungkap Kepala Kantor Penanaman Modal Terpadu, Kota Sukabumi, Rudi Juhayat.
Mayoritas para investor modal asing saat ini bergerak di sektor industri tekstil dan Produk tekstil (TPT). Dalam sektor ini sudah ada investor dari Jerman, Korea dan Cina. Selama tahun 2011, dari sektor tersebut berhasil membuka lapangan kerja hingga 2.964 orang. Sektor industri ini kemudian diikuti sektor perbankan dan jasa.
Untuk tahun depan, Pemkot Sukabumi menargetkan pertumbuhan investasi asing naik hingga 8 persen. Investasi modal asing penting untuk menggali potensi lainnya dan sebagai perimbangan pertumbuhan bagi para investor lokal. “Kita harus terus menarik investor asing. Untuk tahun 2012 kita coba tawarkan sektor jasa wisata sebagai unggulan baru kawasan ini,” paparnya.(rp4)