Sedapnya Mie Ayam Sehat Warna-Warni WASEGI

Pengen merasakan kelezatan Mie Ayam ini ? Anda dapat merasakannya di Foodcourt Yogya Toserba Sukabumi Lantai 3

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan

4 Maret 2012

DPRD Jabar Kecewa Pembebasan Lahan Tol Ciawi-Sukabumi Lambat

BANDUNG -- Komisi D DPRD Jabar kecewa terhadap lambatnya pembebasan lahan pembangunan jalan tol ruas Ciawi-Sukabumi, sampai saat ini belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Komisi D melihat kurangnya perencanaan yang matang. Karena itu diperlukan keberanian untuk mengambil kebijakan terkait kendala yang ada selama ini. “Kami prihatin atas progres yang ada yang belum mencapai kemajuan. Karena itu, kami juga tidak yakin pada tahun 2012 ini tahap I akan selesai sebagaimana yang ditargetkan,” ujar Ujang Fahpulwathon, anggota Komisi D, ketika rapat kerja dengan PT Trans Jabar Tol, baru-baru ini. 
Sementara Kadiv Land Acquisition PT Trans Jabar Tol Dede Hasbullah didampingi Kadiv Perencanaan Joko Susilo mengemukakan, kendala yang dihadapi dalam pembangunan jalan tol ruas Ciawi-Bogor, selain ketidakpastian biaya operasional juga terbatasnya dana BLU di BPJT. Kemudian, masalah tanah Lorena sampai saat ini belum ada kesepakatan harga, adanya kelompok masyarakat yang menolak jalan tol, berkas dokumen tanah masyarakat banyak yang belum lengkap sesuai dengan aturan pelaksanaan pengadaan lahan. 
Selain itu, Dede juga mengemukakan adanya sebagian masyarakat menghendaki harga di luar kewajaran yang telah dinilai oleh tim appraisal, adanya dokumen tanah yang tumpang tindih atau satu bidang tanah dokumennya lebih dari satu. “Kendala lain yang juga kami hadapi adalah adanya provokasi masyarakat yang dilakukan oleh pihak ketiga, seperti LSM atau media yang cukup mengganggu dan juga ROW belum final yang akhirnya menghambat P2T di lapangan,” kata Dede. 
Menanggapi masalah yang dikemukakan PT Trans Jabar Tol, anggota Komisi D Deddy Ismail mengatakan, masalah ganti rugi lahan memang tidak mudah. Karena itu dibutuhkan pendekatan melalui figur masyarakat yang memiliki pengaruh luas. “Setiap daerah kondisinya berbeda, karena itu koordinasi dan komunikasi harus dilakukan dari segala arah. Bukan saja dengan lembaga formal, namun juga dengan lembaga informal seperti tokoh atau kalangan yang berpengaruh di masyarakat,” ujar Deddy. 
Melihat proses pembebasan lahan yang belum menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan, Komisi D akan menjadwalkan lagi rapat kerja dengan PT Trans Jabar Tol dengan mengundang Pemkab/Pemkot Bogor dan Sukabumi serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. 
Berdasarkan data yang disampaikan oleh PT Trans Jabar Tol, proses penyelesaian penggantian lahan direncanakan selesai pada bulan November 2012 sehingga proses konstruksi bisa segera dimulai. Rencana kegiatan pengadaan tanah dan konstruksi ruas tol Ciawi-Sukabumi sesuai amandemen PPJT No. 08 sebesar Rp419 miliar merupakan kewajiban badan usaha dan Rp181 miliar kewajiban pemerintah. PT Trans Jabar Tol merupakan konsorsium dengan struktur pemegang saham PT Jasa Sarana (BUMD) sebesar 25%, PT Karya Perkasa Insani 7,5%, PT Graha Multitama Sejahtera 52,5% dan PT Bukaka Teknik Utama sebesar 15%. (Medikom)

1 Februari 2012

DPRD Jamin Moratorium Perizinan Tak Lebih Dari 3 Bulan

PARUNGKUDA : Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berpengaruh pada moratorium perizinan. Imbasnya segala bentuk pemberian izin oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sukabumi tak bisa dilakukan. 
Kendati begitu, DPRD menjamin jika pemberlakuan moratorium itu tak lewat dari tiga bulan ke depan. Moratorium juga tidak berarti baku. Sebab, pengajuan perizinan dapat tetap masuk dan diproses. Hanya saja, ketika moratorium disepakati, izin tidak akan keluar hingga perda RTRW itu disahkan parlemen. Ancamannya, jika sebelum perda ini, BPPT dan pengusaha kongkalikong untuk menggoalkan suatu perizinan, maka yang melanggar akan berurusan dengan hukum. “Kalau ajuannya masih tetap bisa diterima oleh orang perizinan. Hanya, pengesahannya saja yang wajib menunggu perda RTRW selesai,” kata Ketua Tim Pansus Perda RTRW DPRD Kabupaten Sukabumi, M Yamin kemarin. 
Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja pembahasan Perda RTRW Pansus DPRD Kabupaten Sukabumi di kantor dinas peternakan (disnak) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam rapat tersebut, RTRW nantinya akan mengatur wilayah sesuai dengan sektornya. Pasalnya saat ini Tata Ruang di Kabupaten Semrawut. ” Tetapi moratorium tersebut tidak akan berlangsung lama, sebab DPR tidak mau mengambil resiko dengan mengorbankan pelayanan Publik. Targetnya sekitar tiga bulan perda dapat rampung dan disosialisasikan,” tutur Yamin. 
Menurut Ketua Komisi IV dari Demokrat ini, Perda dibahas mengikuti terbitnya Undang-Undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruangan. Ketika terbit, maka Perda RTRW mesti mengikuti Undang Undang tersebut. Tetapi perbedaanya Perda RTRW tahun 1999 dengan yang saat ini lebih disempurnakan. “Perda RTRW akan mengatur kawasan sesuai dengan sektor. Jenis bangunan, dan lain sebagainya pokoknya yang berkaitan dengan ruang, maka pembahasannya sedikit alot. Apalagi kendala yang ditemukan saat ini dilapangan adanya wilayah yang terdapat sebuah sektor yang bukan pada tempatnya,” ungkapnya. 
Yamin mencontohkan, keberdaan Perusahaan di kawasan Cicurug, ini jelas kendala. Tetapi dalam RTRW kali ini daerah Industri rencananya di tetapkan di kawasan Cikembar dan Ciambar. “Ini berlaku dengan sektor pertanian, pertambangan, perkebunan dan lain segalanya,” paparnya. Kendati demikian, Perda RTRW ini tidak ingin menggagu sektor investasi yang sudah ada. Namun jika Perda sudah disahkan perizinan segala sektor harus sesuai dengan zonanya. ” Nantinya tidak mungkin ada industri yang berada di daerah perkebunan atau resapan air. Jika melanggar resikonya sangsi pidana berlaku untuk pemberi izin dan penerima izin,” tukasnya. 
Selain RTRW ini mengatur tata ruang zoning perwilayah, selanjutnya RTRW akan menelurkan Rencana Tata Detail Tata Ruang (RDTR). “Yang saat ini RDTR ini menjadi persoalan sebab tidak semua Kecamatan di Kabupaten Sukabumi memilikinya. Jadi wajar saja banyak pelanggatran perizinan,” tukasnya. (Radar Sukabumi)

31 Januari 2012

Ketua DPRD Upayakan Penyelesaian Masalah SUTT PLN

Foto : Radar Sukabumi
PALABUHANRATU : Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi membeberkan hasil pertemuannya dengan Direksi PT PLN (Persero) di Jakarta Jum’at (27/1) lalu. Kepada Radar Sukabumi kemarin, ia menyebutkan jika direksi PLN bakal mengecek ke lokasi jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) kontroversi di Kampung Cileungsi dan Kampung Jayanti, Desa Citarik. Dalam hal ini, dewan siap menjadi jaminan agar masalah itu cepat terselesaikan. “Kata pihak PLN dalam dekat ini mereka akan melihat Lokasi jaringan SUTT di Desa Citarik. Saya sangat mengapresiasi dengan penyambutan pihak PLN yang begitu serius,” katanya. 
Legislator asal partai berlambang bintang mercy ini juga berangkat ke Jakarta, Jalan Trunojoyo blok M 1/135, Kebayoran Baru itu ditemani Sekretaris Komisi III, Hendar Darsono yang juga ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD). Ia berangkat langsung karena ingin segera menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi masyarakatnya dan pembangunan yang harus segera diselesaikan. Di sana, DPRD Kabupaten Sukabumi yang diwakili kedua orang itu (Badri dan Hendar) langsung diterima manajer Senior Hubungan kelembagaan, Baringin Nababand dan Sekretaris Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bagian kontruksi berikut tiga direksi PLN lainnya. Di sana, Badri menyampaikan keluhan-keluhan warga berikut solusinya. Badri menjelaskan keluhannya itu seperti yang disampaikan warga Desa Citarik terlebih yang diwakili tokoh masyarakat Desa Citarik, Dudun Sudrajat. Diantaranya, soal Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975 K/47/MPE/1999 tentang kompensasi yang kompensasi lahan yang dilalui jaringan konduktor SUTT hanya mendapatkan kompensasi 10 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dan kepmen tersebut dianggap tidak berpihak kepada masyarakat lantaran harga lahan yang dilalui jaringan SUTT itu menjadi anjlok. “Bahkan, lahan yang dilalui jaringan itu tidak bisa diterima bank sebagai jaminan. Semua keluhan warga saya sampaikan,” bebernya. 
Dan ia juga menyampaikan tanggapan dari pihak PT PLN. Menurutnya, PLN sudah sangat kooperatif untuk menindaklanjuti yang dikeluhkan Warga Desa Citarik. Meski, pihak PLN menyebutkan kejadian itu hampir terjadi di seluruh Indonesia. “Dan pihak PLN juga sudah melayangkan surat ke Menteri ESDM soal masalah di Desa Citarik. Dan masukan dari DPRD juga akan menjadi dasar penindaklanjutannya, makanya saya juga menunggu dari PLN dan jika lama saya juga akan menagih lagi. Karena pembangunan harus jalan dan masalah dengan warga harus segera diselesaikan,” tegasnya. (Radar Sukabumi

28 Januari 2012

DPRD Akan Panggil BJB Soal Dana ke PD Waluya

Sukabumi : Komisi II DPRD kota Sukabumi dalam waktu dekat akan memanggil pihak Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sukabumi. Pemanggilan yang bertujuan untuk meminta penjelasan terkait seputar kucuran dana Rp. 1.337 miliar kepada PD Waluya. Bahkan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Dadang Hermawan akan mengusulkan kepada pihak Eksekutif dan Legislatif agar memindahkan semua rekening pemda dari BJB ke bank lainnya. 
“Kami jadwalkan akhir Januari atau awal bulan Februari karena minggu-minggu ini Komisi II akan melakukan kunker ke Medan,” tutur Ketua Komisi II Dadang Hermawan kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya Rabu,(18/01) kemarin. Menurut Dadang, usulan dipindahkan saja seluruh rekening pemda ke bank lain dikarenakan undangan Komisi II DPRD Kota Sukabumi beberapa waktu yang lalu untuk melakukan agenda hearing tidak diindahkan oleh pihak BJB, sehingga terkesan pihak BJB tidak proaktif dan menghina lembaga DPRD. 
Adapun agenda hearing nantinya untuk memintai keterangan sejauh mana mekanisme penyaluran peminjaman uang kepada PD Waluya yang menggunakan sertifikat istri Alm. Farid Hardja. “Kami sudah mengirim surat ke pihak BJB, namun sampai saat ini tidak ada niatan baik mereka untuk datang ke gedung DPRD Kota Sukabumi,” ujarnya. Dadang menegaskan, apabila pihak BJB tidak hadir dalam hearing nanti maka seluruh anggota DPRD Kota Sukabumi mulai dari pimpinan sampai dengan anggota akan menandatangani pengusulan dipindahkan saja seluruh rekening pemda ke bank lain. Bahkan apabila pemda tidak menyetujui usulan tersebut, maka seluruh anggota DPRD Kota Sukabumi tidak akan mengesahkan APBD di tahun mendatang. ”Kalau pemda tidak mau menyetujui usulan kami, maka kami tidak akan mengesahkan APBD nantinya,” tegasnya. 
Selain itu pihaknya juga mempertanyakan sejauh mana kinerja Badan Pengawas BUMD Kota Sukabumi khususnya yang menangani PD Waluya sampai terjadinya permasalahan ini. Bahkan dia menganggap Badan Pengawas BUMD Kota Sukabumi seperti boneka cantik yang hanya duduk manis dan menunggu keuntungan dari tiap BUMD. Dadang juga telah mengusulkan kepada Pimpinan DPRD agar bantuan penyertaan modal untuk PD Waluya sebesar Rp 1 miliar agar ditunda dulu untuk sementara sampai waktu yang belum ditentukan. 
Sementara itu, Manajer Komersial BJB Cabang Sukabumi Asep Hadianan saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membantah telah menerima surat undangan hearing dari Komisi II DPRD Kota Sukabumi. Bahkan dia sempat menanyakan satpam yang dititipi surat undangan tersebut dan tidak bertemu karena tugas shift malam. (Neraca)

5 Mei 2011

Komisi III Pantau Pembangunan Pasar Cicurug

Sukabumi -- Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi memantau pelaksanakan pembangunan pasar semi modern Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kemarin (4/5). Dalam kunjungannya, komisi yang membidangi keuangan dan perekonomian itu mengapresiasi pembangunan pasar yang mencapai tahap 35 persen penyelesaian. Itu artinya, mereka optimis pembangunan pasar dengan biaya Rp70 miliaran tersebut, rampung Febuari 2012 mendatang.