Sedapnya Mie Ayam Sehat Warna-Warni WASEGI

Pengen merasakan kelezatan Mie Ayam ini ? Anda dapat merasakannya di Foodcourt Yogya Toserba Sukabumi Lantai 3

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

20 Januari 2012

Pemerintah Minta Pemda Bentuk Tim Pencipta Lapangan Kerja

JAKARTA - Pemerintah menginstruksikan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk tim pemberantasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja di setiap wilayahnya. Sebagai rujukan, pemerintah akan segera meluncurkan database rumah tangga miskin yang meliputi data per nama dan per alamat (by name and by address). Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono mengatakan itu dalam pidatonya ketika membuka Rapat Kerja Pemerintahan Tahun 2012 di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (19/1/12). 
Boediono menambahkan pengentasan kemiskinan menjadi isu utama pemerintah yang akan dikerjakan pada tahun 2012 ini. Kendati kinerja ekonomi Indonesia baik di tingkat makro maupun mikro sangat baik, namun pemerintah mengakui angka kemiskinan yang masih tinggi. Berdasarkan database kemiskinan itu, kata Boediono, tercatat sekitar 40 persen rumah tangga di Indonesia menjadi sasaran program yang terbagi ke dalam rumah tangga miskin, hampir miskin, dan paling miskin. "The lowest 40 percent, ini mencakup semua daerah. Data ini juga memiliki alamat dan by name. Jadi informasi ini bisa kita gunakan bersama untuk merumuskan sasaran program kita," ujarnya. 
Dalam pidato pembukaannya, Boediono menyebutkan lima isu umum yang dibahas dalam RKP 2012 tersebut, yaitu isu stabilitas sosial politik, ketersediaan kebutuhan dasar terutama pangan khususnya beras, penyediaan lapangan kerja terutama untuk kaum muda, tata kelola pemerintahan, dan pemberantasan kemiskinan. Rapat Kerja bertemakan "Tahun Peningkatan Kinerja dan Prestasi" itu diikuti seluruh jajaran menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu II dan para kepala daerah dari seluruh provinsi. (A-156/A-26)***

18 Januari 2012

Kerap Dirampok, Sopir Bis Sukabumi-Bandung Mogok Kerja

WARUDOYONG – Ratusan sopir dan kondektur bis angkutan jurusan Sukabumi-Bandung melakukan mogok kerja, kemarin, Sebanyak 90 Bis tidak dioperasikan. Pasalnya para sopir merasa cemas buntut pengeroyokan seorang Sopir Hiba Utama, Amo Suramo (40) dan Kondektur Toni, belasan perampok di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (16/1) malam. 
Kepala Pull Hiba Putra Uday Sudayat (38) mengatakan, perampokan terhadap penumpang dan pemukulan seperti dialami Amo, sudah sering terjadi semenjak lima bulan kebelakang. Namun para sopir tidak berani melapor dengan alasan kalau melapor sopir tersebut malah menjadi sasaran perampok. Bahkan tidak tanggung-tanggung perampok berjumlah sampai 14 orang dengan cara mencegat atau menjadi penumpang dan di tengah perjalanan langsung menghadang dan mengancam sopir untuk berhenti. “Perampokan ini sudah terorganisir bahkan beroperasi mulai dari pagi sampai sore dengan jaringan sangat kuat untuk sasaran hanya kendaraan bis Ekonomi Sukabumi-Bandung,” ujar Uday. Kekhawatiran sopir dan penumpang yang merasa tidak nyaman apalagi kejadian ini sudah berkali-kali. Kejadian perampokan di wilayah perbatasan Kabupaten Bandung. “Wilayah TKP di Bandung, namun untuk sopir rata-rata warga Sukabumi, kami mengharapkan penindakan tegas oleh pihak kepolisian agar penumpang dan pengendara nyaman bertransportasi,” harapnya. 
Salah seorang sopir yang pernah mengalami kejadian tersebut yaitu Yudi Mulyadi mengaku pernah mengalami kejadian serupa yaitu perampokan yang dijegal oleh puluhan perampok sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara memberhentikan bis di Bandung. “Saya pun pernah mengalami tapi saya takut untuk melapor takut jadi sasaran, buktinya saja teman saya jadi korban pemukulan perampok karena pernah melapor polisi,” ungkap Yudi. 
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Witnu Urip Laksana mengatakan, tindak lanjut informasi tersebut akan melakukan koordinasi dengan Polres Bandung bahkan ke Polda Jabar untuk penindakan perampok yang meresahkan msyarakat. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terutama wilayah Bandung,” pungkas Witnu.(fkr) 

Suka Nyetor, PKL Merasa Dilegalkan

CIKOLE – Satpol PP menyisir Jalan Jenderal Sudirman untuk memperingatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar sepanjang jalan utama itu. Petugas pun mengancam akan membongkar lapak para pedagang itu jika tidak memindahkannya dalam waktu dekat. Soalnya keberadaan lapak di trotoar itu, selain mengganggu pengguna jalan, juga melanggar Perda nomor 2 tahun 2004. 
Namun peringatan ini justru dipertanyakan para pedagang. Soalnya, mereka sudah lama berjualan di lapak itu. Meski melanggar namun keberadaan lapak mereka di trotoar sudah ‘dilegalkan’ dengan setoran ke ketua komunitas pedagang yang kemudian disetor ke Pemkot Sukabumi. Seperti diakui salah seorang pedagang yang mewanti-wanti namanya tidak dikorankan. Menurutnya pihaknya terpaksa berjualan di trotoar karena tidak ada lahan lagi yang bisa digunakan. Selain itu, dirinya mengakui sudah mendapatkan ijin dan memberikan uang sehingga dibolehkan berjualan di trotoar. 
“Saya sudah dapat ijin dari salah satu penjual lain yang mengaku sebagai ketua pedagang. Selain itu, setiap bulan juga saya memberikan uang setoran ke orang tersebut. Dirinya mengatakan kalau uang itu nantinya akan diberikan juga ke Pemkot Sukabumi,” akunya. Dirinya pun berharap, agar Pemkot Sukabumi memberikan semacam lokalisasi bagi PKL. Sehingga, nantinya tidak lagi berjualan di lokasi yang memang dilarang oleh Pemkot Sukabumi. “Kalau dari Pemkot ada lahan yang bisa digunakan, kita juga tidak mungkin berjualan di sini. Tapi, selama belum ada kita terpaksa karena harus mencukupi kebutuhan keluarga juga,” pungkasnya. 
Ajat Sudrajat, staf Satpol PP yang memimpin sosialisasi itu, kemarin mengatakan keberadaan mereka telah melanggar Perda nomor 2 Tahun 2004 tentang ketertiban umum. Apalagi, dengan banyaknya PKL yang berjualan sampai menghabiskan badan jalan akan mengganggu para pejalan kaki. Menurutnya, ketika PKL berjualan tidak menghabiskan badan jalan hal tersebut bisa ditorelir. “Para pejalan kaki juga kan punya hak. Jangan sampai kepentingan pribadi saja, mengorbankan kepentingan umum. Apalagi kalau berjualannya sampai membangun lapak dengan menutup bahu jalan,” tegas Surdajat. 
Pihak Satpol PP akan memberikan waktu satu minggu bagi para PKL untuk membereskan lapak-lapaknya. Kalau dalam batas waktu tersebut masih kedapatan, Sudrajat menegaskan tidak ada toleransi lagi. “Kalau mereka tetap ngeyel, kita juga harus tetap menegakkan aturan yang ada. Makanya, pekan depan kita kembali lagi, para PKL sudah membereskan barang-barangnya kalau tidak mau dibongkar,” ujarnya.(nur) 

Dishub Razia Angkot Berkaca Gelap

PALABUHANRATU – Sebanyak 82 angkot terjaring razia yang dilakukan Satuan Lalulintas (Lantas) Polres Sukabumi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi di Cagar Alam, Palabuhanratu, kemarin. Satu per satu petugas melucuti kaca film di tiap kendaraan. Mereka juga dan menginformasikan bawah penggunaan kaca film itu dilarang. Selain operasi kaca film di Angkot, polisi juga merazia kendaraan roda dua dan roda empat (mobil pribadi). Sedikitnya ada 24 kendaraan yang berhasil ditilang lantaran tidak dilengkapi dengan SIM atau STNK. 
Seksi Pengendalian dan Operasi Razia Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Sumantri mengakatan, razia tersebut adalah merupakan razia kaca film angkutan umum (Angkot). Razia tersebut juga merupakan sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 439/U/PHB-76. Dalam pasal 11 ayat 2 disebutkan, angkot boleh menggunakan kaca film dengan batasan harus tembus cahaya 70 persen atau kurang dari 80 persen. 
“Angkutan umum yang tidak tembus 70 persen, maka kami BAP atau tilang dan kaca filmnya langsung dicopot. Sedangkan yang distop operasinya karena kondisi kendaraan sudah tak laik jalan dan kaca filmnya melebihi 70 persen. Ini adalah upaya sosialisasi agar kaca angkot tidak lagi gelap,” Asep. Selain 82 angkot berkaca film, Dishub juga merazia 10 angkot yang trayek dan kirnya kadaluarsa. 
Sedangkan Kanit Pengaturan, Penjagaan lalulintas (Turjawali) Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Dodi Kuswanto menyebutkan, dalam razia itu, polisi juga berhasil menilang 24 kendaraan roda dua. Selain itu, polisi juga memberhentikan mobil pribadi. “Razia mobil pribadi itu, khusus yang dicurigai. Jika ada kendaraan yang dicurigai kita tetap melakukan razia,” kata Dodi disela-sela razia. 
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Indra Setiawan mengatakan, razia itu dilakukan sebagai upaya antisipasi terjadinya kejahatan di dalam angkot. “Di kota-kota besar sudah diterapkan denda. Kita masih tahap sosialisasi. Karena di kota-kota besar sering terjadi kejahatan di dalam angkot,” sebut Indra. Ia mengimbau, agar pengemudi angkot tidak lagi menggunakan kaca gelap. Terlebih ditutup menggunakan kaca film. “Jika tidak dipatuhi, nanti kita akan menerapkan sangsi,” tegasnya.(ryl) 

PT. Arjuna Finance, Berikan Kemudahan dalam Pembiayaan Mobil

SUKABUMI – PT Arjuna Finance hadir untuk memberikan solusi pembiayaan bagi anda dalam bentuk sewa guna usaha, pembiayaan konsumen dan anjak piutang. PT Arjuna Finance yang beralamat di Jalan Brawijaya Ruko No. 1 Kota Sukabumi adalah suatu lembaga pembiayaan produk roda empat yang diutamakan khusus produk dari negara Jepang. PT Arjuna Finance selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan kemudahan bagi konsumen dalam kepemilikan kendaraan roda empat. 
“Dengan didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman di bidangnya dan komitmen yang tinggi dari perusahaan, kami siap untuk melayani dan menjadi perusahaan pembiayaan yang tepat bagi anda,” ungkap Hendarsyah, Kepala Cabang Sukabumi PT. Arjuna Finance kepada Radar Sukabumi. 
PT Arjuna Finance kata dia menyediakan pembiayaan barang modal untuk digunakan suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas pembiayaan ini dapat membantu kegiatan perusahaan sekaligus membuka harapan baru untuk lebih berkembang. Perusahaan yang paling banyak menggait PT Arjuna Finance sbagai partner salah satunya Perusahaan dibidang niaga bersama seluruh dealer yang ada di Kota Sukabumi. 
PT.Arjuna Finance menyediakan layanan pembiayaan mobil baru maupun bekas dari berbagai merek berasal dari Jepang, dengan proses mudah dan cepat. Layanan ini sangat membantu konsumen untuk mewujudkan impian memiliki mobil tanpa harus membayar secara tunai agar mobilitas meningkat atau dapat dimanfaatkan untuk usaha khususnya dalam bidang niaga. Dengan kredit suku bunga standar yang bisa turun dilihat dari kemampuan bayarnya nasabah tersebut. Nasabah paling banyak mengambil kendaraan truk dan pikup dari merk Mitsubishi dan Toyota disebabkan oleh faktor mayoritas Kota Sukabumi cenderung lebih banyak menggelututi bidang perdagangan atau niaga. 
Salah satu kendala yang di hadapi Hendarsyah sebagai Kepala Cabang PT. Arjuna Finance menuturkan, dari mulai dibuka bulan ke satu sampai ke tujuh tidak ada kendala apapun, namun dua bulan belakangan ini yang jadi kendala salah satunya banyak tunggakan dari nasabah yang tidak bisa bayar yang disebabkan kemungkinan dari fator perekonomian nasabah pada saat ini sedang menurun dengan harapan.” PT. Arjuna Finance bisa lebih lebih berkembang dan bisa dikenal publik lebih luas lagi beserta masyarakat Kota Sukabumi. Yang paling utama debitur bisa memperhatikan masalah kewajibannya sehingga kami tidak direpotkan dalam masalah keungan, kita juga memberikan kebijaksanaan bagi nasabah yang nunggak,”pungkasnya. (cr3) 

Tata Cara Pendirian Badan Usaha Koperasi

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut : 
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; 
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum; 
c.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota 
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi; 
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.  

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut : 
a.  Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. 
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi. 
c.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar. 
d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan   

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. 

Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :   
A. Tahap persiapan pendirian koperasi 
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. 
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas : 
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi. 
b. Mempersiapakan acara rapat. 
c.  Mempersiapkan tempat acara. 
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.   

B. Tahap rapat pembentukan koperasi             
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.           
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut : 
 a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi. 
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.     
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan : 
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada. 
 2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi. 
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi. 
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha. 
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi. 
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut : 
• Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi. 
• Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi. 
• Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi. 
• Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat. 

7.   Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota. 
8.   Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat. 
9.   Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya. 
10. Jangka waktu berdirinya koperasi. 
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan. 
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar. 
13.Penutup. 

c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi 
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi 
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.   

C. Pengesahan badan hukum            
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :   

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan       permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan      kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan     melampirkan : 
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai) 
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi. 
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi 
4.   Daftar hadir rapat. 
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi. 
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup). 
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi. 
8.   Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah. 
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah. 
10. Mengisi formulir isian data koperasi. 
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat. 

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). 
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan. 
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi. -  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan -  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.  
f.  Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri. 
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia 
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000 
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. 
j.  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan. 
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.              

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.                     

Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu : 
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI. 
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut. 
c.  Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

16 Januari 2012

Nasabah Teladan Gugat BRI

Sukabumi - Pengusaha kanvaser asal Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Usep (42) menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi. Gugatan diajukan akibat namanya tercantum dalam daftar BI checking alias nasabah bermasalah. Padahal Usep layak disebut nasabah teladan menyusul seluruh utangnya ke BRI bisa dilunasi sebelum jatuh tempo. Gugatan perdata telah didaftarkan Kantor Pengacara AA Brata Soedirja & E Mulia Anom Brata Soedirja selaku kuasa hukum Usep ke Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (10/1) lalu. Tergugat kasus ini yakni PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Sukabumi, PT Bank Rakyat Indonesia Unit Sukabumi Timur, dan PT Bank Indonesia. 
Dalam materi gugatannya Usep menuntut kerugian materiil sebesar Rp 750 juta. ”Tidak hanya itu, kami menuntut tergugat untuk memulihkan nama baik penggugat. Tergugat harus menyatakan permohonan maaf yang dipublikasikan di tiga media cetak dan satu televisi lokal,” ungkap M. Saleh Arief yang didampingi Dedi Setiadi selaku tim kuasa hukum Usep. 
Gugatan perdata ini berawal ketika Usep akan mengajukan kredit ke BRI Unit Sukabumi Timur. Bermodalkan pengalaman mendapatkan fasilitas pinjaman Kupedes Moker sebanyak delapan kali, Usep kembali mengajukan kredit sebesar Rp 700 juta. Karena usulan kredit terlalu besar, Usep diminta mendatangi Kantor BRI Cabang Sukabumi. Ternyata usulan kredit ditolak manajemen Kantor BRI Cabang Sukabumi. Alasannya karena nama Usep tercantum dalam daftar BI cheking. Usep dianggap masih memiliki tunggakan utang ke BRI hingga mencapai Rp 28 juta. ”Klien kami otomatis terkejut. Sebab dia tidak pernah memiliki tunggakan sebesar itu. Selama delapan kali mendapatkan fasilitas kredit BRI, klien kami bisa melunasi utangnya tepat waktu bahkan sebelum jatuh tempo,” tandas Soleh sambil memperlihatkan sejumlah berkas pelunasan utang. 
Karena usulan kredit ditolak BRI, Usep mencoba mengajukan pinjaman ke bank lain. Ternyata hampir setiap perbankan menolak dengan alasan yang sama. Akibat kejadian ini kelangsungan usaha milik Usep mandek hingga terancam bangkrut. ”Nama saya dimata perbankan sudah jelek. Persoalannya akibat nama saya masuk dalam daftar BI cheking saat menjadi nasabah BRI. Padahal saya tidak pernah memiliki tunggakan utang sepeser pun ke bank yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah ini,” kata Usep. Akibat persoalan ini, Usep akhirnya menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata. Dia siap membuktikan mengenai kekeliruan yang dilakukan Bank Indonesia termasuk BRI Cabang Sukabumi. 
”Sejumlah bukti telah diserahkan kepada kuasa hukum kami,” kata Usep. Pegawai bagian kredit BRI Cabang Sukabumi, Matius mengakui adanya persoalan ini. Hanya saja dia menolak memberikan penjelasan lebih lengkap. Soalnya kewenangan ini berada di tangan pimpinan Kantor Cabang BRI Sukabumi. ”Saya sudah mendapatkan informasi secara lisan adanya gugatan perdata yang dilakukan mantan nasabah BRI. Tetapi saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan perkara ini,” kata Matius singkat.

Terminal Lingsel Segera Dioperasikan

Sukabumi - Menyusul akan beroperasinya terminal tyfe A di jalan Lingkar selatan (Lingsel), Dinas Perhubungan (Dishub) secara bertahap mulai membangunan sarana prasaran di dalam terminal. Untuk program pembangunan lanjutan tahun 2012 rencananya akan dibangun sarana emplesmen, pengecoran pelataran dan pemindahan kios dan los. “Untuk program 2011 lalu, memang sama sekali tidak ada kegiatan pembangunan lanjutan untuk menunjang operasional terminal tyfe A di jalan lingsel. Namun tahun 2012 ini, kita telah programkan lanjutan berupa pembangunan sejumlah sarana prasarana didalam termi nal, ” kata Sekretaris Dishub Kota Sukabumi, Dikdik Sodikin. 
Menurutnya, pembangun sarana penunjang ini dilakukan karena ada suntikan dana segar. Alokasi pertama berasal dari APBD Kota Sukabumi sebesar Rp 4.5 miliar. Selai itu ada tambahan dana dari APBN sebesar Rp 5 miliar. ”Dua sumber dana itu akan dikonsentrasikan untuk percepatan operasional terminal. Rencananya memasuki Bulan Maret kami kita sudah melakukan tahapan proses lelang kegiatan proyek, ” katanya. Sebelumnya sesuai alokasi dana pembangunan terminal 2009 hingga 2010 lalu, kata dia, secara bertahap telah dibangun sarana prasarana penunjang kegiatan terminal. Selain pembangunan emplesmen, kantor juga pemagaran terminal. 
Selama dua tahun anggaran itu, telah menghabiskan dana kurang lebih Rp 12 miliar. “Dana sebesar itu, dikonsentrasikan guna mempercepat pembangunan sarana prasarana penunjang dalam terminal, ” katanya. Dia berharap dengan terealisasinya pembangunan sarana prasarana terminal, tahun 2013 mendatang terminal tyfe A di jalan raya baru Lingsel bisa segera dioperasionalkan. Apalagi kondisi terminal lama Sudirman, kini sudah sangat over kapasitas. Berdasarkan ionformasi yang diterima Jurnal Bogor, terminal baru ini akan mampu menampung 5000 armada bis. Baik angkutan antar kota antar propinsi (AKAP) maupun antar kota dalam propinsi (AKDP) serta angkutan umum lainnya. Kapasitas ini jauh lebih besar dibandingkan terminal lama yang hanya mampu menampung armada sekitar 250 sampai 300 armada.

Sumber : Jurnal Sukabumi

Ribuan Izin Pemampaatan Ruang Ditenggarai Illegal

Sukabumi - Sedikitnya 1.349 surat izin pemanfaatan ruang di Kota Sukabumi ditengarai ilegal. Pasalnya proses perizinan hanya mengacu pada Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 142 tahun 2011. Aturan yang dikeluarkan orang nomor satu di Kota Sukabumi ini, dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2010 tentang Penataan Ruangan.
Pernyataan adanya ribuan izin ilegal disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi. Politisi PKS ini menilai Kepwal No. 142/2001 telah mengangkangi peraturan yang lebih tinggi yakni PP No. 15 tahun 2010. Sekalipun resikonya harus kehilangan potensi sumber pendapatan asli daerah dari sektor perizinan.
”Semestinya Pemkot tidak mengeluarkan izin ketika payung hukumnya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sebab tidak ada landasan hukum yang membenarkan izin keluar atas Keputusan Walikota,” kata Fahmi.
Fahmi mengakui Kepwal No. 142/2011 lahir sebagai inisiatif pengganti Perda yang mengatur penataan ruangan di Kota Sukabumi. Masa berlaku Perda  habis masa berlakunya sejak Juli 2011. Sepanjang Juli hingga Desember 2011, Kepwal 142/2011 menjadi landasan hukum atas terbitnya 1.349 surat izin pemanfaatan ruang.
”Keluarnya Kepwal No. 142/2011 sebenarnya bertujuan baik agar Pemkot tidak sampai kehilangan potensi PAD. Namun perlu diingat juga ada persoalan hukum yang tidak bisa diabaikan pemerintah daerah,” kata Fahmi.
Staf Bagian Pelaksana Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT)  KPMPT Kota Sukabumi, Endang mengatakan, Kepwal No. 142/2011 menjadi landasan hukum untuk menerbitkan izin yang berkaitan dengan penataan ruang. Berkat Kepwal ini, ribuan izin keluar hingga mampu menyedot PAD sebesar Rp 609 juta.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Een Rukmini menjelaskan keluarnya Kepwal No 142/2011 mengacu pada ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Salah satu alasan keluarnya Kepwal juga karena Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sedang dalam proses penggodokan.
”Berdasarkan PP No. 15 tahun 2010 menyebutkan izin penataan ruangan harus mengacu pada Perda. Tetapi kami melihat aspek sosiologis yang bakal timbul. Sebab akan terjadi stagnasi pembangunan apabila Pemerintah Daerah tidak mengeluarkan izin yang berkaitan dengan penataan ruangan ini,” kata Een.



Sumber : Jurnal Sukabumi

8 Januari 2012

Batu Hijau (Green Stone) Sukabumi Yang Terkenal Didunia


Batu Hijau (Green Stone) Sukabumi terkenal sebagai batu kuarsa alam di Indonesia karena memiliki warna hijau yang unik dan cahaya. Seperti yang Anda tahu ini batu seperti inilah yang sangat cocok untuk ubin kolam renang, dinding, dll
Tambang Batu Hijau (Green Stone) Sukabumi terletak di Desa Cikembar, Sukabumi, Propinsi Jawa Barat, Indonesia sekitar 100 Km di selatan Jakarta, ibukota Indonesia.
Batu Hijau (Green Stone) Sukabumi ditambang di 2 tempat: Danoo dan di gunung.
Danoo (Danau) berarti danau dalam bahasa lokal. Tambang ini terletak di bawah tanah. Pada musim hujan tambang tampak seperti danau karena air mengisi di atasnya sehingga orang-orang setempat menyebutnya Danau (Danoo/Danau).
Jenis tempat penambangan Batu Hijau di Sukabumi adalah di gunung. Tambang ini lebih stabil karena tidak terlalu terpengaruh oleh musim hujan.