Sedapnya Mie Ayam Sehat Warna-Warni WASEGI

Pengen merasakan kelezatan Mie Ayam ini ? Anda dapat merasakannya di Foodcourt Yogya Toserba Sukabumi Lantai 3

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Tampilkan postingan dengan label Satpol PP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satpol PP. Tampilkan semua postingan

18 Januari 2012

Suka Nyetor, PKL Merasa Dilegalkan

CIKOLE – Satpol PP menyisir Jalan Jenderal Sudirman untuk memperingatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar sepanjang jalan utama itu. Petugas pun mengancam akan membongkar lapak para pedagang itu jika tidak memindahkannya dalam waktu dekat. Soalnya keberadaan lapak di trotoar itu, selain mengganggu pengguna jalan, juga melanggar Perda nomor 2 tahun 2004. 
Namun peringatan ini justru dipertanyakan para pedagang. Soalnya, mereka sudah lama berjualan di lapak itu. Meski melanggar namun keberadaan lapak mereka di trotoar sudah ‘dilegalkan’ dengan setoran ke ketua komunitas pedagang yang kemudian disetor ke Pemkot Sukabumi. Seperti diakui salah seorang pedagang yang mewanti-wanti namanya tidak dikorankan. Menurutnya pihaknya terpaksa berjualan di trotoar karena tidak ada lahan lagi yang bisa digunakan. Selain itu, dirinya mengakui sudah mendapatkan ijin dan memberikan uang sehingga dibolehkan berjualan di trotoar. 
“Saya sudah dapat ijin dari salah satu penjual lain yang mengaku sebagai ketua pedagang. Selain itu, setiap bulan juga saya memberikan uang setoran ke orang tersebut. Dirinya mengatakan kalau uang itu nantinya akan diberikan juga ke Pemkot Sukabumi,” akunya. Dirinya pun berharap, agar Pemkot Sukabumi memberikan semacam lokalisasi bagi PKL. Sehingga, nantinya tidak lagi berjualan di lokasi yang memang dilarang oleh Pemkot Sukabumi. “Kalau dari Pemkot ada lahan yang bisa digunakan, kita juga tidak mungkin berjualan di sini. Tapi, selama belum ada kita terpaksa karena harus mencukupi kebutuhan keluarga juga,” pungkasnya. 
Ajat Sudrajat, staf Satpol PP yang memimpin sosialisasi itu, kemarin mengatakan keberadaan mereka telah melanggar Perda nomor 2 Tahun 2004 tentang ketertiban umum. Apalagi, dengan banyaknya PKL yang berjualan sampai menghabiskan badan jalan akan mengganggu para pejalan kaki. Menurutnya, ketika PKL berjualan tidak menghabiskan badan jalan hal tersebut bisa ditorelir. “Para pejalan kaki juga kan punya hak. Jangan sampai kepentingan pribadi saja, mengorbankan kepentingan umum. Apalagi kalau berjualannya sampai membangun lapak dengan menutup bahu jalan,” tegas Surdajat. 
Pihak Satpol PP akan memberikan waktu satu minggu bagi para PKL untuk membereskan lapak-lapaknya. Kalau dalam batas waktu tersebut masih kedapatan, Sudrajat menegaskan tidak ada toleransi lagi. “Kalau mereka tetap ngeyel, kita juga harus tetap menegakkan aturan yang ada. Makanya, pekan depan kita kembali lagi, para PKL sudah membereskan barang-barangnya kalau tidak mau dibongkar,” ujarnya.(nur) 

9 Mei 2011

16 Rokok Illegal Beredar di Kota Sukabumi

Sukabumi -- Maraknya peredaran rokok dengan pita cukai illegal saat ini, bukan hanya merugikan negara melainkan juga para pedagang rokok baik di toko maupun warung-warung tradisional. Sebagai upaya untuk mengantisipasi tidak beredar luasnya rokok dengan pita cukai illegal, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi melakukan pendataan rokok-rokok yang beradar di toko dan warung di seluruh kelurahan di Kota Sukabumi.
Berdasarkan data  yang diperoleh dari Satpol PP Kota Sukabumi, selama dua hari melakukan pendataan di beberapa kelurahan telah berhasil mendata 16 merk rokok yang pita cukainya illegal termasuk barang buktinya.
“Kami bukan hanya melakukan pendataan terhadap rokok yang menggunakan pita cukai illegal, melainkan juga rokok yang pita cukainya  telah kadaluarsa,” kata Kasubag TU Satpol PP Kota Sukabumi, Budi Hermawan saat ditemui Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Jumat ( 6/5).
Menurutnya, asli atau tidaknya pita cukai pada rokok akan ketahuan ketika hologram pada rokok tersebut diperiksa menggunakan alat dengan sinar ultraviolet yang biasa dipakai untuk mengetahui uang palsu. Ciri-ciri pita cukai yang asli di dalam hologram ada tulisan BCRI (Bea Cukai RI), sedangkan yang palsu atau illegal tidak ada bahkan kalaupun ada tulisan BCRI nya tidak lengkap dan hanya BC saja.
“Kami hanya bertugas untuk mendata saja dan nantinya akan laporkan hasilnya ke Diskoperidag Kota Sukabumi, Satpol PP Provinsi serta Bea Cukai Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Saat ditanya apakah nanti akan ada tindakan lebih lanjut yaitu dengan menyita rokok-rokok tersebut, Budi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk itu. Karena sesuai dengan undang-undang 39 tahun 2007 tentang  Bea Cukai, bahwa untuk menindak dan menyelidiki adalah kewenangan bea cukai.
Pendataan yang dilakuka Satpol PP Kota Sukabumi sudah berjalan selama dua tahun, sebelum turun ke lapangan seluruh anggota Satpol PP mengikuti bintek terlebih dahulu bagaimana cara menggunakan alat pendeteksi untuk mengetahui pita cukai di rokok tersebt asli atau palsu, serta diposisi mana letak pita cukai yang harus diperiksa yaitu di hologramnya.(sri)

20 Januari 2011

Pol PP Dilema Soal PKL

CIKOLE -- Di sepanjang trotoar jalan Kota Sukabumi, para pedagang yang mangkal di pinggir jalan atau lazim disebut Pedagang Kaki Lima (PKL), kian marak. Meski melanggar aturan, mereka tetap saja berjualan. "Kami berjualan khan biar nggak menganggur Pak, kebutuhan supaya terpenuhi. Kami nggak mau meminta-minta" ujar Boy (35), seorang PKL kepada Radar Sukabumi ketika ditemui di Jalan RE Martadinata, siang kemarin. 
Keluhan dari para pejalan kaki pun terlontar dengan kian maraknya PKL yang berjualan di sepanjang trotoar. Mereka merasa tidak nyaman berjalan melewati trotoar, sehingga memilih berjalan di badan jalan raya. "Bisa menghalangi kami saat berjalan, Dik. Trotoar khan milik umum, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi berjualan," ujar Hadian (21), pejalan kaki. 
Sementara di tempat terpisah, Kanit Provos Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Irfan Herdiyana, mengungkapkan dirinya dilematis dalam menanggapi permasalahan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Sukabumi. "Hal itu dilema bagi kami, aturan khan harus ditegakkan, sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Penataan Kota. Kalau akan ditertibkan ya semuanya, nggak boleh tebang pilih. Sedangkan jumlah PKL di kita khan banyak, lebih dari 5 ribu orang. Sedangkan kalau direlokasi, tempat di kota ini khan sempit. Mereka pun ingin ditempatkan di daerah keramaian," paparnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui di kantornya, sore kemarin. 
Irfan juga menambahkan pihaknya telah memberikan kebijakan untuk penggunaan setengah badan trotoar bagi PKL di sepanjang jalan Kota Sukabumi, kecuali di dua jalur yang diberlakukan sebagai jalur hijau, di mana para PKL dilarang keras untuk berjualan di sana. "Untuk Jalan RE Martadinata dan R Syamsudin merupakan jalur bebas dari PKL. Adapun yang melanggarnya, kami siap untuk bertindak," tutupnya. (rp2)