Sedapnya Mie Ayam Sehat Warna-Warni WASEGI

Pengen merasakan kelezatan Mie Ayam ini ? Anda dapat merasakannya di Foodcourt Yogya Toserba Sukabumi Lantai 3

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Tampilkan postingan dengan label asep jafar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asep jafar. Tampilkan semua postingan

5 Maret 2012

Pemkab Bidik Investor Pasar Modern

Sukabumi – Setelah berhasil menggaet investor untuk mengembangkan pasar tradisional menjadi pasar semi modern (PSM), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sukabumi mulai membidik investor guna mengembangkan pusat perbelanjaan modern (mal). 
Kepala Diskoperindag Kabupaten Sukabumi Asep Japar mengatakan, untuk lokasi mal tersebut, ada empat titik lokasi yang dianggap strategis, yakni Sukaraja, Cicurug, Palabuhanratu dan Cibadak. “Pemerintah Daerah sudah membuka celah itu bagi investor. Selain itu, Pemkab Sukabumi berharap lima tahun ke depan, Kabupaten Sukabumi menjadi sentra perdagangan dan perekonomian terkemuka”, terang pria yang akrab dipanggil Asjap ini.
Dikatakannya, keempat daerah itu, merupakan kawasan yang sangat strategis dalam pengembangan mal. Disamping masyarakatnya yang konsumtif, titik-titik tersebut juga merupakan zona kawasan ekonomi. Sehingga ke depan kehadiran mal tidak akan menganggu kegiatan ekonomi kecil. Peluang investasi membangun mal, kata Asjap, sangat terbuka luas mengingat di Kabupaten Sukabumi belum memiliki pusat perbelanjaan modern. “Saat ini masih Kota Sukabumi yang menguasai pasar pusat perbelajaan modern. Dan kita lihat, di Kota Sukabumi antara pasar semi modern dan pasar modern serta pasar tradisional masih menjadi tujuan belanja warga Kabupaten Sukabumi. Peluang ini yang kita tangkap”, tukas Asjap. 
Namun, kendati terbuka peluang, Pemkab tetap akan mematangkan rencananya dengan menyesuaikan site plan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan sebagainya. “Kita berharap berdirinya mal di sentra ekonomi itu tidak menganggu aktifitas perdagangan lainnya”, tandas Asjap. Dikatakan Asjap, dari hasil analisis mereka, sumbangan masyarakat Kabupaten Sukabumi terhadap jasa pusat perbelanjaan modern Kota Sukabumi, per harinya mencapai ratusan juta rupiah. (Neraca)

24 November 2011

Relokasi Pasar Cibadak dan Cisaat Akan Digeber

SUKABUMI- Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Cibadak mulai dibangun, kemarin. Rencananya ada 540 TPS yang akan berdiri sebagai bangunan sementara para pedagang. Penempatanya dilokasi parkir kendaraan. Sebagian lagi mengambil tempat di terminal Cibadak. Lokasi TPS terbagi dua memanfaatkan lahan sekitar yang seadanya, juga permintaan dari warga pasar supaya TPS tidak jauh dari kawasan pasar. 
Seperti yang diketahui sebelumya, pasar Cibadak akan menjadi pusat perbelanjaan semi modern. Pembangunannya dilakukan PT Graha Karya Semesta (GKS) selaku pengembang, dengan nilai investasi Rp 54 Miliar. Terkait TPS, sebelumnya PT GKS sudah melakukan sosialisasi dengan warga pasar bahwa pihak pengembang tidak akan memindahkan pedagang ke tempat lain disaat pembangunan mulai berjalan. “Hasil dari sosialisasi serta disepakati bersama bahwa TPS tidak dibuat jauh dari lokasi pasar, masih tetap di tempat yang sama memanfaatkan lahan parkir dan terminal Cibadak. Sebagian lagi di lantai atas,” ungkap Humas PT GKS Dedi AR kepada Radar kemarin. 
Menurutnya, sesuai dengan perencanaan TPS dibangun dengan jangka waktu satu bulan lebih. TPS lebih cepat dibangun lebih baik, pasalnya pada awal tahun 2012 warga pasar mesti sudah menempati TPS, karena pada waktu itu pembangunan masuk tahap awal. Seluruh blok B C1, C2 dan D masuk dalam teknsi pembongkaran. “TPS di upayakan selesai secepatnya, sebab ketika selesai dibangun mungkin pedagang akan melakukan penataan atau penempatan. Yang menempati TPS seluruh pedagang PKL dan yang eksisting atau memiliki Surat Hak Guna Pakai (SHGP),” paparnya. 
Berdasarkan pantauan dilapangan, TPS mulai dibangun di area parkir, sementara parkir kendaraan dan pangkalan ojek dialihkan ke lokasi yang sekiranya lenggang. Ukuran satu kios TPS 180×180, besarnya TPS dirasa cukup untuk warga pasar. Karena sifatnya sementara, bahan material TPS pun terdiri dari kayu dan atap asbes. 
Di tempat lain, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sukabumi, Asep Japar menghimbau kepada pedagang Pasar Cisaat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyebut, apabila 1000 lebih kios dan 500 los di tempat relokasi Pasar Cisaat itu dalam penempatannya tidak mendahulukan pedagang lama. “Kami tegaskan, dalam penempatan kios dan los di lokasi relokasi Pasar Cisaat tetap akan memprioritaskan pedagang lama, jadi jangan mudah terprovokasi alias jangan mudah diadu domba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,”terang Asep Jafar, kemarin. 
Asep mengungkapkan, dari hasil pertemuan beberapa waktu dengan perwakilan pedagang Pasar Cisaat, perwakilan pihak perkantoran yang ada di Komplek GOR Cisaat, unsur Muspika Cisaat, perwakilan dari OPD terkait, disepakati sejumlah point kesepakatan baik itu yang menyangkut aturan teknis maupun aturan prinsip. Point kesepakatan itu kata Asep, tertuang dalam berita acara yang sudah ditanda tangani pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan semi modern Pasar Cisaat. “Mengingat lokasi relokasi pasarnya juga berada di komplek perkantoran, jadi agar tidak menganggu kenyamanan dan keamanan, sudah ada aturan-aturan yang wajib dipatuhi semua pihak yang terlibat,” tegasnya. 
Sejumlah point kesepakatan itu antara lain, jalur lalu lintas angkot atau kendaraan umum lain tidak diperkenankan melewati jalan didekat relokasi pasar. Panitia relokasi menyediakan fasilitas WC umum, pos keamanan, jumlah kios dan los harus sama dengan jumlah pedagang Pasar Cisaat dan cara pengangkutan sampah di relokasi paras, itu harus dilakukan secara ketat.(dri/wan) 

8 Februari 2011

Waralaba Jadi Pembunuh Nomor Satu

Radar Sukabumi -- Efek menjamurnya waralaba modern di Kabupaten Sukabumi semakin memiriskan. Data dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan  Perdagangan (Diskopperindag) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, 60 persen usaha warung sembako grosir atau eceran dinyatakan kolaps alias pailit.
"Hitungan kita memang besarnya seperti itu. Usaha warung kecil bangkrut setelah tidak bisa bersaing dengan beredarnya mini market modern yang kami anggap berdiri sembarangan di setiap tempat," aku Kepala Diskopperindag Kabupaten Sukabumi, Asep Japar kemarin.
 Kepada Radar ia menyebutkan,  jika persoalan ini dibiarkan, bukan mustahil ritel perbelanjaan itu akan terus "membunuh" kelangsungan usaha kecil menengah (UKM) toko grosir milik masyarakat. Sebab, kebanyakan dari mereka kata dia, tidak bisa bersaing harga yang dilepas waralaba. Di sisi lain, penataan penempatan waralaba masih jauh dari konsep tata ruang yang diberlakukan pemerintah.
 "Saya sangat menyesalkan, ketika ada beberapa usaha waralaba yang menerapkan harga jauh di bawah harga pasar tradisional. Ini sangat mematikan pemilik toko biasa. Sebab, konsumen lebih memilih berbelanja dengan harga yang cenderung sangat murah dan di bawah standar," jelasnya.
 Untuk itu, pihaknya saat ini terus mematangkan realisasi adanya peraturan bupati (perbup) yang khusus mengatur pembangunan dan jam operasi waralaba. Sebab selain menjamur hampir di setiap kecamatan dan desa, jam operasi waralaba modern sangat merugikan pemilik toko kecil di sekitarnya. 
 "Saya akan mencoba memberi penegasan dalam perbup itu. Dan mudah- mudahan semua pihak mengerti. Jangan sampai pemda menarik keuntungan dari pajak waralaba tapi di sisi lain pemda membunuh usaha rakyatnya sendiri," tutur pria berkumis itu.
 Kepala Bidang (Kabid) UKM Diskopperindag Kabupaten Sukabumi, Sri Bagiarti menyatakan, secara teknis pihaknya sudah meminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sukabumi untuk sama-sama memberi pengetatan izin waralaba. Itu dilakukan melalui surat 510/2704/DAG per tanggal 24 November 2010. Sayang, sampai saat ini, BPPT tidak pernah memberikan jawaban untuk mengatur teknis penataan waralaba yang ada.      
 "Kita dalam hal ini hanya dilibatkan dalam kajian teknis di lapangan saja. Soal kewenangan memberikan izin itu ada di BPPT. Jadi dengan begitu, setiap ada masalah menyangkut waralaba, kita lah yang selalu diserang warga duluan," bebernya.(veg)