Sedapnya Mie Ayam Sehat Warna-Warni WASEGI

Pengen merasakan kelezatan Mie Ayam ini ? Anda dapat merasakannya di Foodcourt Yogya Toserba Sukabumi Lantai 3

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

23 Februari 2012

Usaha Mikro Tak Layak Kena Pungutan Pajak

JAKARTA : Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima meminta Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM duduk bersama dengan legislatif untuk membahas secara komprehensif rencana penarikan pajak dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM). Politisi dari Fraksi PDIP tersebut, menegaskan duduk satu meja antara ketiga institusi tersebut perlu dilakukan, karena ada yang urgen dibahas sebelumnya akhirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberlakukan wajib pajak terhadap UMKM. ”Khusus terhadap pelaku usaha mikro yang gurem, saya kira sangat tidak pantas dibebani pajak meski besarannya hanya 0,5% seperti yang direncanakan Ditjen Pajak,” katanya. 
Usaha mikro gurem, katanya, maksimal bisa meraup omzet sekitar Rp300.000 per hari. Jika pendapatan kotor sebesar itu dikenakan pajak, Aria Bima memastikan mereka akan makin tersudut dari sisi ekonomi. Pejuang ekonomi kerakyatan itu dinilainya justri harus lebih diberdayakan pemerintah dengan cara apapun. Sebab, ketika menjalankan usahanya, mereka justru tidak memerlukan dukungan dari pemerintah. 
Pelaku usaha mikro adalah orang yang sangat mandiri secara ekonomi meski sangat sering digusur lokasi usahanya. Karena pemerintah belum bisa memberi lokasi usaha yang layak, maka sebaiknya rencana pemungutan pajak dari mereka dibatalkan, pintanya. Dengan pertimbangan eksistensi pelaku usaha mikro sampai saat ini tidak mebebani negara dari sisi APBN, dinilainya sebagai momentum luar biasa. Sebab, mereka pejuang ekonomi paling bawah mampu mencukupi kebutuhannya secara mandiri. 
”Saya berbicara dalam konteks usaha mikro yang gurem. Jika wajib pajak dikenakan bagi pelaku usaha kecil ke atas, kami tidak keberatan. Itu pun sebaiknya didahului dialog satu meja antara Kementerian Keuangan serta Kementerian Koperasi dan UKM selaku pembina sektor riil,” tegas Aria Bima. 
Dia meminta pemerintah jangan terlalu berorientasi pada pemungutan pajak, sementara pertumbuhuan usaha mereka masih diwarnai diskriminasi politik. Jika rencana itu diteruskan, Aria Bima khawatir akan lahir perminataan agar program kredit usaha rakyat (KUR) juga dihentikan saja. ”Saya tidak anti terhadap penarikan pajak, akan tetapi jika pajak itu membebani usaha mikro sehingga menciptakan ketidakmandirian secara ekonomi, mereka jangan dibenani pajak.” Ditjen Pajak merencanakan pengenaan pajak final bagi usaha mikro sebesar 0,5%. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah ditetapkan sebesar 2%. Aria Bima menilai, untuk usaha mikro juga harus dicari besaran omzet maksimal yang layak untuk dikenakan pajak. (Bisnis Indonesia)

24 Januari 2012

PAJAK UKM : Syarif Minta Omset Dibawah 300 Juta Bebas Pajak

JAKARTA : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan berkeras kegiatan usaha mikro dengan omset di bawah Rp300 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Kebijakan tersebut dipertahankan guna mengembangkan dan memperkuat industri mikro yang jumlahnya hampir mencapai 53 juta di Tanah Air. “Semangatnya saya tetap usulkan supaya usaha mikro, yang kecil-kecil itu, dibebaskan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan seusai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, hari ini. 
Menurutnya, sejauh ini arah kebijakannnya mengerucut pada pengenaan pajak 0,5% bagi usaha mikro dengan omset di bawah Rp300 juta setahun. Namun karena belum final, Menkop UKM masih mengupayakan agar usaha mikro, yang jumlahnya mendekati 53 juta dari total 55 juta UMKM, dibebaskan dari pajak. “Sekarang 55 juta UMKM tercatat, dari total itu hampir 53 juta itu usaha mikro. Nah kalau itu yang kita berdayakan, kita angkat supaya lebih kuat, kan lebih bagus,” tuturnya. Sementara untuk UKM dengan omset di atas Rp300 juta, Syarief berharap tarif pajak yang dikenakan tidak terlalu tinggi, atau paling tinggi 3%. Dia berharap polemik mengenai pajak UMKM ini segera tuntas. “Bulan depan itu sudah final.” 
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadwalkan pengenaan pajak bagi pelaku UMKM pada awal 2012, menunggu menunggu terbitnya payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP). Skenarionya adalah pelaku usaha dengan omset hingga Rp300 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 0,5% dari penjualan, sedangkan untuk yang omsetnya antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar akan dikenakan sebesar 2%. (Bisnis Indonesia)

16 Desember 2011

Jelang Akhir Tahun 2011, Penerimaan Pajak Meningkat

SUKABUMI - Tahun 2011 merupakan keberhasilan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi, atas meningkatnya pertumbuhan penerimaan pajak dibanding tahun sebelumnya,2010. Berdasarkan data yang dihimpun Radar Sukabumi dari KPP Pratama Sukabumi menyebutkan, sampai Minggu ke II Desember 2011, penerimaan pajak telah tercapai 81,53 % dari target Rp.588.866.233.561,00. Dengan demikian bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tahun ini terjadi pertumbuhan hingga 15,54% (Nopember 2011,red). 
“Keberhasilan tersebut tak lepas dari kinerja seluruh karyawan, dengan dukungan penuh dari pemerintah setempat serta kesadaran seluruh masyarakat. Selain itu juga bimbingan dari Kanwil DJP Jabar I,” kata Kepala KPP Pratama Sukabumi, Syaiful Anwar kepada Radar Sukabumi, kemarin. Secara umum,lanjut Syaiful yang juga mantan Paskibra Tingkat Nasional 1974, bahwa target pertumbuhan pajak meningkat cukup signifikan. Hingga Minggu ke II Bulan Desember 2011 untuk penerimaan sektor Pajak Bumi dan Bangunan secara keseluruhan telah tercapai 74,04% . Dari beberapa sektor PBB hanya sektor perhutanan yang telah melampaui target penerimaan yaitu 122,02 % sedangkan untuk sektor pedesaan dan perkotaan untuk Kota Sukabumi telah tercapai sebesar 91,59 % dan 95,21% untuk Kabupaten Sukabumi. Sedangkan untuk sektor P3 khususnya PBB sektor perkebunan, baru tercapai 28,75 %. dari target yang dialokasikan. 
“Pencapaian pajak berkorelasi tinggi atas pembangunan di Kota maupun Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan PP 16/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sebesar 90% dari hasil penerimaan PBB akan menjadi pendapatan daerah “ujar pria ramah ini yang didampingi Kasi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Sukabumi Harmini. Berdasarkan hasil evaluasi penyampaian SPT Tahunan PPh baik wajib pajak (WP) badan dan WP orang pribadi pada 2011, baru mencapai 34 %. “Sedangkan rasio kepatuhan yang ditetapkan oleh DJP adalah 67,5 %. Dan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa untuk WP bendahara rata-rata baru mencapai 39 %,”urainya. Pihaknya pun tak bosan-bosan menghimbau para WP Bendahara, segera menyetorkan pajak-pajak yang telah dipungut/dipotong Sebelum berakhirnya tahun anggaran 2011. 
“Sebagaimana pengumuman yang telah kami sampaikan melalui media cetak (Radar Sukabumi Edisi 2 dan 5 Desember 2011,red). Untuk mengamankan penerimaan negara tahun 2011 ini, maka kami harap para WP Bendahara selain melakukan penyetoran pajak-pajak. Juga melakukan pelaporan SPT Masa setiap bulan, sebagai bagian dari kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan,”tegasnya. 
Tak hanya itu, ia juga menghimbau WP Pengusaha baik orang pribadi maupun badan usaha, agar segera menyetorkan pajak (PPh 21,23,24,25). “Khusus untuk jenis Pajak PPN yang jatuh tempo pembayarannya pada akhir Desember, agar menyetorkan paling lambat tanggal 29 Desember 2011. Sedangkan khusus untuk WP Perkebunan (PBB Perkebunan) yang telah memasuki masa tempo pembayaran yaitu tgl 15 Desember 2011. Segera melakukan pembayaran untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi yang lebih tinggi,”pungkasnya.(sri) 

Sumber Radar Sukabumi 

8 Oktober 2011

KPP Pratama Sukabumi Sisir Sentra Bisnis dan Pemukiman

Sukabumi – Menjelang pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional (SPN) 2011, para petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi disebar ke  pusat bisnis seperti mall dan pasar serta kawasan pemukiman.
Seperti yang terjadi di Super Mall Sukabumi, Jum’at (30/9), Di pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan A Yani Kota Sukabumi ini terlihat lain dari biasanya. Mereka melakukan Pekan Simpatik SPN 2011 melalui pemberian informasi langsung SPN, penyebaran brosur pada masyarakat, hingga mendatangi para wajib pajak (WP).  Petugas dibagi menjadi dua kelompok, ada yang bertugas menyebarkan brosur dan sebagian lagi memberikan layanan informasi seputar SPN 2011 di sebuah stand yang sengaja dipersiapkan di sudut sebelah kanan mall tersebut. Dengan senyum dan keramahan yang diberikan, tak ayal para pengunjung dan wajib pajak yang ada di areal mall ini menyambut baik kehadiran mereka.
Sebelumnya dalam surat himbauan tentang pelaksanaan kewajiban perpajakan, Kepala KPP Pratama Sukabumi, Syaiful Anwar mengatakan dengan menganut sistem self assessment, para WP diberi kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan cara menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang. Maka para WP yang telah memenuhi syarat diwajibkan mendaftarkan dirinya ke KPP Pratama Sukabumi untuk memiliki NPWP. Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan dan membayar angsuran pajak terhutang paling lambat tanggan 15 bulan berikutnya dan melaporkan Surat Pembetitahuan Masa (SPT masa) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk itu, dalam kaitannya dengan SPN 2011, pihaknya berharap masyarakat tidak perlu takut dengan sensus ini.
“Bapak dan Ibu tidak perlu takut jika nanti ada dari petugas kami yang datang ke rumah. Karena tujuan utama dari sensus ini adalah untuk updating data. Para petugas kami telah dibekali dengan prosedur dan kode etik, jadi kalau terjadi hal-hal diluar prosedur dan etika, bapak ibu bisa langsung melaporkannya ke kantor kami,” jelas pria yang dikenal supel dan murah senyum itu kepada Radar Sukabumi.
Ditemui disela-sela Pekan Simpatik SPN di Super Mall Sukabumi,  Sekretaris Tim SPN 2011 KPP Pratama Sukabumi Harmini Cahyadi didampingi Penanggung jawab  Tim Edukasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sukabumi Setya Syahbudin  mengatakan Pekan Simpatik SPN di Sukabumi dilakukan selama empat hari dari tanggal 30 September-5 Oktober 2011 dengan menerjunkan 20 tim masing-masing 3 orang. Mereka bertugas menyisir kawasan-kawasan sentra bisnis misalnya mendatangi pertokoan, mall-mall ,pasar dan pemukiman yang telah ditentukan. Tempat-tempat itu merupakan sebagian lokasi yang akan dilaksanakan SPN 2011.
“Berdasarkan rencana kerja KPP Pratama Sukabumi, SPN 2011 akan dilaksanakan dari tanggal 3 Oktober-30 November 2011 dengan menerjunkan 30 petugas yang terbagi dalam 15 tim. Selama dua bulan itulah kami mentargetkan dapat mensensus 6.559 WP baik orang pribadi dan badan yang berada di lokasi sentra bisnis, high rise building atau kantor bertingkat dan kawasan pemukiman. Dan  dari jumlah tersebut minimal 4 ribu WP terjaring dalam SPN ini,”tegasnya yang juga mengaku bahwa seluruh petugas yang diterjunkan dalan SPN 2011 itu bukanlah tenaga honorer baru akan tetapi semuanya adalah pegawai di lingkungan KPP Pratama Sukabumi yang telah mengikuti Bintek di Kanwil DJP Jabar I.(sri)

9 Maret 2011

Pajak Masih Jadi Primadona PAD Kabupaten Sukabumi

Radar Sukabumi -- Pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi masih menjadi primadona bagi peningkatan Pendapaan Asli Daerah (PAD) kabupaten  terluas se-pulau Jawa Bali ini. Apalagi setelah pajak air tanah yang sebelumnya dikelola oleh provinsi tapi dengan diberlakukannya UU Nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah dikelola oleh daerah bersangkutan. Bagi hasil dana perimbangannya senilai 70 persen dari pendapatan pajak, sekarang pengelolaannya seratus persen oleh Pemkab Sukabumi, termasuk pajak BPHTB yang sebelumnya dikelola oleh pusat.
Demikian diungkapkan  Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sukabumi, Tatang Pujantara di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi saat mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang saat itu menerima kunjungan kerja dari anggota DPRD Kota Solok Sumatera Barat.
 Menurut dia, perkiraan kenaikan target PAD tahun depan senilai Rp 120 miliar itu, diantaranya disumbangkan dari penerimaan pajak BPHTB senilai Rp 10 miliar, pajak air tanah Rp 17,5 miliar dan PPJ Rp 14,5 miliar. Dari ketiga jenis penerimaan pajak itu, penerimaan pajak air tanah yang menjadi penyumbang PAD terbesar.
 Apalagi kata Tatang, PAD Pemkab Sukabumi dari penerimaan pajak, diprediksi tiap tahunnya akan meningkat. Hal itu seiring dengan disahkannya raperda (rancangan peraturan daerah) tentang pajak dan retribusi daerah oleh DPRD Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Dalam raperda itu, terdapat lima penerimaan pajak dan satu penerimaan retribusi daerah yang bisa menaikan PAD Pemkab Sukabumi.
 "Raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah disahkan DPRD dalam paripurna beberapa waktu lalu itu, kini sudah masuk dan sedang dievaluasi oleh provinsi. Minggu depan, mudah-mudahan raperdanya sudah masuk ke kantor Kementerian Keuangan. Sehingga diharapkan, efektif per tanggal 1 Januari 2011 nanti, perda (peraturan daerah) tentang pajak dan retribusi daerah bisa diberlakukan,"bebernya.
 Ia menyebutkan, lima jenis pajak yang terdapat dalam raperda pajak dan retribusi daerah itu, antara lain pajak BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), pajak air tanah, pajak sarang walet, pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak reklame. Sedangkan satu jenis retribusi itu, yakni retribusi pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). "Penerimaan pendapatan dari lima jenis pajak dan satu retribusi ini, dipastikan bisa mendongkrak PAD 2011 nanti. Estimasinya, dari target PAD tahun ini sebesar Rp 96 miliar, tahun depan akan naik drastis menjadi Rp 120 miliar,"kata Tatang.(wan)