Sedapnya Mie Ayam Sehat Warna-Warni WASEGI

Pengen merasakan kelezatan Mie Ayam ini ? Anda dapat merasakannya di Foodcourt Yogya Toserba Sukabumi Lantai 3

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Dinamika Bisnis Anda Bisa Ditampilkan Disini

Dinamika bisnis anda di Sukabumi dapat ditampilkan dalam website ini. Anda dapat mengirimkan informasi bisnis melalui alamat email : redaksi@bisnissukabumi.com

Galeri Online Produk UMKM Sukabumi

Sekarang cari oleh-oleh produk khas Sukabumi semakin mudah dengan telah diluncurkannya galeri/toko online lengkap produk UMKM Sukabumi. Anda bisa mengunjunginya di : www.ProdukSukabumi.com

Tampilkan postingan dengan label kost-kostan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kost-kostan. Tampilkan semua postingan

20 Maret 2011

Kos-kosan Segera Dipajak

CIKOLE -- Rumah kost di Kota Sukabumi masih terus menjamur. Hal ini mendorong upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Sukabumi.   Dengan hal tersebut, DPRD Kota Sukabumi tengah menyiapkan regulasi untuk penerapan kewajiban membayar pajak bagi pemilik rumah kontrakan atau kost. Meski kebijakan ini belum ada kepastian, namun DPRD kota Sukabumi tengah mempersiapkan agar pajak bagi pemilik kos-kosan diberlakukan.  Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, belum mengetahui apakah sudah ada atau tidak regulasi yang mengatur tentang pajak kost. Namun, legislator asal PKS ini berharap pajak bagi pemilik kos-kosan segera dibuat. "Jika sudah ada, saya berharap segera diberlakukan," katanya.
Ketentuan pemberlakukan  pajak bagi rumah kost itu, merujuk kepada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Penarikan pajak bagi pemilik kost dikenakan bagi pemilik minimal 10 pintu," kata Fachmi.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD kota Sukabumi, Dedi R Wijaya akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daertah (TAPD) Kota Sukbumi untuk membahas pembentukan regulasi tentang pajak rumah kotrakan atau rumah kost. "Insya Allah minggu depan kami akan membahas dengan TAPD," kata Dedi seraya mengatakan, dengan pemberlakuan perda pajak rumah kost, diharapkan mampu menambah sumber PAD Kota Sukabumi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Kota Sukabumi, Kostaman menyebutkan dalam pesan singkatnya perda kostan yang diatas 10 pintu sudah masuk ke objek mengenai pelaksaan harus dilahat datanya.
Pantauan Radar Sukabumi rumah kost di Kota Sukabumi semakin menjamur, seperti rumah kost yang berlokasi di Jalan Koperasi hingga mencapai 115 pintu.(ryl)