Ketentuan pemberlakukan pajak bagi rumah kost itu, merujuk kepada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Penarikan pajak bagi pemilik kost dikenakan bagi pemilik minimal 10 pintu," kata Fachmi.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD kota Sukabumi, Dedi R Wijaya akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daertah (TAPD) Kota Sukbumi untuk membahas pembentukan regulasi tentang pajak rumah kotrakan atau rumah kost. "Insya Allah minggu depan kami akan membahas dengan TAPD," kata Dedi seraya mengatakan, dengan pemberlakuan perda pajak rumah kost, diharapkan mampu menambah sumber PAD Kota Sukabumi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Kota Sukabumi, Kostaman menyebutkan dalam pesan singkatnya perda kostan yang diatas 10 pintu sudah masuk ke objek mengenai pelaksaan harus dilahat datanya.
Pantauan Radar Sukabumi rumah kost di Kota Sukabumi semakin menjamur, seperti rumah kost yang berlokasi di Jalan Koperasi hingga mencapai 115 pintu.(ryl)










